SURABAYA - Kaprodi Magister Kajian Ilmu Kepolisian, Sekolah Pasca Sarjana Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya, Dr. Prawitra Thalib, SH., MH., ACIArb, menolak tegas usulan anggota Komisi III DPR RI Deddy Sitorus dari Fraksi PDIP terkait penempatan Polri di bawah naungan TNI atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dr. Prawitra Thalib, SH., MH., ACIArb mengatakan, siapapun yang mengungkapkan wacana tersebut harus mengetahui alasan Polri selama ini tidak berada di bawah Kemendagri atau TNI.
"Ini untuk menjaga independensi dan netralitas Polri," tegasnya seperti dikutip dari Radar Surabaya, Minggu (1/12).
Kaprodi Magister Kajian Ilmu Kepolisian itu menegaskan, Polri yang bertanggung jawab dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan harus bebas dari pengaruh politik atau kepentingan pemerintah.
Ia juga menyebut, pengaruh politik ini bisa muncul dalam kebijakan kementerian.
"Bila berada di bawah kementerian, bisa timbul kerancuan dalam peran Polri dan kebijakan kementerian yang dapat berbenturan dengan tugas pokok dan fungsinya,"terang Dr. Prawitra Thalib, SH., MH., ACIArb.
Prawitra juga menjelaskan, secara konstitusional, Polri sudah diatur untuk berada di bawah Presiden, yang memberikan independensi dan kontrol langsung dari kepala negara tanpa intervensi kementerian.
Jika berada di bawah kementerian, menurutnya, Polri akan lebih terstruktur namun pertaruhannya adalah independensi dan profesionalisme dalam menjalankan tugas dan fungsi.
"Mempertimbangkan nilai-nilai demokrasi, prinsip pemisahan kekuasaan dan independensi lembaga penegak hukum, oleh karena itu saya berpendapat bahwa Polri lebih tepat untuk tetap berada di bawah Presiden sebagai lembaga negara yang mandiri," tegasnya. (massing85)