Senin, 15 Juli 2024

*Operasi Patuh Semeru 2024, Polres Probolinggo Beri Hadiah untuk Pengendara Tertib*

PROBOLINGGO,- Sejumlah strategi terus dilakukan Polres Probolinggo Polda Jatim dalam menggugah hati para pengendara agar tertib berlalu lintas. 

Melalui Operasi Kepolisian Kewilayahan Patuh Semeru 2024, Polres Probolinggo melaksanakan penindakan hingga kegiatan yang bersifat preemtif dan preventif. 

Seperti yang dilakukan oleh Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana yang memberikan himbauan hingga memberikan coklat dan helm gratis kepada pengendara roda dua yang tertib di beberapa wilayah hukum Polres Probolinggo. 

"Hari ini dimulainya pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2024. Kami membagikan coklat dan helm kepada pengendara roda dua yang tertib berlalu lintas," kata AKBP Wisnu Wardana, saat turut turun lapangan memulai operasi,  Senin (15/7/2024). 

Lebih lanjut AKBP Wisnu  menambahkan, di hari pertama berlangsung operasi ini, pihaknya lebih mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif. 

“Tujuan operasi ini membangun budaya tertib berlalulintas di tengah masyarakat dengan mengutamakan kegiatan edukatif, persuasif dan humanis,”ujar AKBP Wisnu Wardana.

Namun demikian jika dalam pelaksanaannya ditemukan pelanggaran yang berpotensi laka lantas, maka petugas akan melakukan penindakan dengan tilang.

"Kami juga akan melakukan penegakan hukum baik secara langsung maupun sistem elektronik seperti E-TLE statis dan E-TLE Mobile," tutup AKBP Wisnu Wardana.

Sebagai informasi, Operasi Patuh Semeru 2024 ini nantinya akan berjalan selama 14 hari mulai dari tanggal 15 Juli sampai dengan tanggal 28 Juli 2024.

Tema Operasi Patuh Semeru 2024 kali ini adalah "Tertib Berlalulintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas". 

Tema tersebut menekankan pentingnya keselamatan dan ketaatan berlalulintas sebagai bagian upaya mencapai kemajuan Indonesia.

Operasi ini menargetkan pelanggaran seperti berboncengan lebih dari satu orang, melebihi batas kecepatan, pengendara di bawah umur, pengendara roda dua tanpa helm SNI, pengemudi roda empat tanpa sabuk pengaman, pengendara di bawah pengaruh alkohol, melawan arus, penggunaan knalpot tidak standar, dan menerobos lampu merah. (*)