Rabu, 31 Mei 2023

Kompak TNI - Polri di Tulungagung, Patroli Dialogis Jaga Kamtibmas

 




TULUNGAGUNG - Demi meningkatkan pemeliharaan keamanan dan ketertiban di wilayah tULUNGAGUNG, maka patroli dialogis rUTIN dilakukan oleh anggota Polri bersama TNI.


Kapolres Tulungagung Polda Jatim AKBP Eko Hrtanto, SIK, MH, melalui  Kasi Humas IPTU Moh Anshori SH mengatakan bahwa demi menjaga kamtibmas, diperlukan sinergitas dan kekompakan antara TNI-Polri dan masyarakat juga semua pihak. 


"Sinergitas dan kekompakan  antara TNI-Polri dan masyarakat diperlukan dalam menjaga kamtibmas, agar keamanan dan kenyamanan tercipta," Ungkap IPTU Anshori, Kamis 1/6/2023


Seperti misalnya yang dilakukan oleh Polsek Sendang Polres Tulungagung  Polda Jatim yang bersinergi dengan Koramil Sendang dalam mengadakan patroli dialogis bersama.


Patroli dialogis yang dilaksanakan  malam hari secara bersama-sama, menyasar pada obyek vital   Poskamling, dan pemukman penduduk di Desa Geger Kecamatan Sendang juga patroli blue light sebagai antisipasi gangguan kamtibmas


"Maksud dan tujuan diadakan patroli adalah sebagai antisipasi kejahatan  3 C, terjalinnya kemitraan antara Polri dan TNI dengan masyarakat, terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif serta sebagai antisipasi terhadap kejahatan yang lainya," lanjut Anshori


Kapolsek Sendang Polres Tulungagung AKP Agus Riyanto, SH menambahkan bahwa dalam patrol sinergitas tersebut anggota baik TNI maupun Polri juga memberikan himbauan dan pesan kamtibmas kepada warga yang ditemui dan petugas pos kamling agar selalu waspada dan berhati-hati serta bergantian apabila patroli berkeliling kampung.


"Bila menemui hal yang mencurigakan agar segera menghubungi Bhabinkamtibmas dan Banbinsa agar diambil tindakan," ujar Kapolsek Sendang,(Ans71 Restu)

Instruksi Kapolri di Rakernis Divisi Hubinter: Kesetaraan Gender Hingga Pemberantasan TPPO



Serpong - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Divisi Hubinter Polri di Pusat Misi Internasional Polri Serpong Utara, Tangerang Selatan, Banten, Rabu, 31 Mei 2023. 


Selain menghadiri rakernis, Sigit juga meninjau secara langsung kesiapan Divisi Hubinter Polri dalam rangka menjelang kedatangan dari perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).  


"Baru saja kita melaksanakan pembukaan rakernis Divisi Hubinter, yang sebelumnya kita juga meninjau kesiapan Divisi Hubinter terkait pasukan penjaga perdamaian dunia atau Formed Police Unit (FPU) yang sebentar lagi akan dikunjungi oleh perwakilan PBB, untuk mengecek secara langsung kesiapan baik dari sarana prasarana maupun kemampuan SDM yang dimiliki dan  dibutuhkan dalam penugasan di misi internasional selanjutnya," kata Sigit. 


Dalam kesempatan rakernis tersebut, Sigit menekankan beberapa instruksi kepada seluruh jajaran Divisi Hubinter Polri. Mulai dari kesetaraan gender hingga pemberantasan kejahatan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).


Terkait kesetaraan gender, Sigit menyebut bahwa, Polri saat ini terus fokus untuk menambah jumlah personel polisi wanita sebagai pasukan perdamaian dunia. 


"Tentunya ada beberapa hal yang juga terus kita upayakan untuk diangkat, bagaimana kita mencoba untuk meningkatkan khususnya terkait masalah kesetaraan gender dengan  menambah jumlah personel FPU ini. Sehingga kemudian jumlah personel wanita bisa terus bertambah dan ini tentunya menjadi progres kita, karena kita memang konsen terhadap hal tersebut," ujar Sigit. 


Lebih dalam, Sigit juga menegaskan, seluruh personel Divisi Hubinter Polri dapat berperan secara aktif dalam rangka pemberantasan kasus kejahatan TPPO khususnya untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban. 


"Kemudian terkait masalah TPPO yang saat ini menjadi perhatian internasional. Saya minta juga dari Hubinter untuk kemudian bisa kerja sama dengan negara-negara Counterpart (mitra)," ucap Sigit. 


Menurut Sigit, personel kepolisian yang bertugas di negara lain harus mengusut seluruh kelompok maupun sindikat kejahatan TPPO yang menyasar WNI. Pasalnya, kata Sigit, dari data yang ada, 9 juta WNI yang bekerja di luar negeri, 5 juta diantaranya berangkat dengan cara yang ilegal. 


"Dan tentunya hak-hak mereka harus kita lindungi. Oleh karena itu tentunya peran kepolisian yang ada di luar negeri khususnya di wilayah-wilayah yang kemudian menjadi tujuan masyarakat yang bekerja dan didalamnya ada indikasi bagian dari korban TPPO betul-betul bisa diberikan perlindungan. Pada saat terjadi masalah mereka bisa segera menghubungi polisi. Dan saya harapkan perwakilan polisi di luar negeri segera bisa mengambil langkah kerja sama baik dengan negara setempat maupun segera hubungi kita yang di Indonesia. Sehingga kemudian kerja sama dengan negara setempat, dengan Kemenlu dan seluruh stakeholder yang ada ini betul-betul bisa segera membantu dan menyelamatkan korban yang terkait TPPO," papar Sigit.


Disisi lain, Sigit juga mengingatkan terkait peran kepolisian yang bertugas di luar negeri dalam menghadapi proses Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024 mendatang. 


Sigit menyatakan, pihak kepolisian di luar negeri dapat berkoordinasi dengan KPU serta memastikan pengamanan seluruh proses demokrasi dapat berjalan baik, aman dan lancar bagi seluruh warga negara Indonesia yang berada di luar negeri. 


"Kemudian, hal lain yang kita harapkan dan persiapkan sebentar lagi juga akan menghadapi Pemilu 2024. Tentunya ada petugas kita yang disana akan melaksanakan pengamanan. Kita harapkan untuk betul-betul bisa membantu KPU mengecek, melakukan pendataan jumlah DPT-nya, sehingga kemudian jumlah personel yang dibutuhkan untuk melaksanakan pengamanan pada saat pengamanan TPS di luar negeri ini juga jumlahnya bisa cukup," tutur Sigit. 


Lebih jauh, dalam kesempatan tersebut, Sigit juga menyaksikan keterampilan serta kesenian yang dimainkan oleh seluruh personel Divisi Hubinter Polri yang  tergabung dalam misi perdamaian. 


Sigit menjelaskan, lewat keterampilan serta kesenian yang ditampilkan personel Divisi Hubinter Polri, ini juga dapat menyampaikan pesan bahwa Indonesia menjadi salah satu negara yang sangat berkomitmen dalam rangka menjaga perdamaian dunia. 


"Tentunya kita berharap bahwa makin hari Hubinter terus bisa menyiapkan personel terbaik yang bisa melaksanakan tugas baik di misi perdamaian sesuai dengan Pasal 34, Pembukaan UUD 1945 alinea keempat. Peran Indonesia dalam hal perdamaian dunia dimana Indonesia menjadi negara nomor delapan terbaik terkait dengan misi-misi perdamaian dunia. Dan saya kira ini menjadi target yang juga terus kita tingkatkan," tutup Sigit.(Ans71 Restu)

Kapolri Bakal Sikat Siapapun Yang Terlibat TPPO

 



Serpong - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan siap menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menangani dengan cepat masalah tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Langkah awal yang diambil adalah melakukan pemetaan (mapping) kemudian ditindaklanjuti dengan penindakan. 


"Saya kira perintah Presiden terkait TPPO akan segera kami tindaklanjuti dengan mengambil langkah pemetaan dan penindakan," kata Sigit di acara Rakernis Divisi Hubinter Polri di Serpong Tangerang, Banten, Rabu (31/5/2023). 


Menurut Sigit pihaknya akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam TPPO. Saat ini kata dia, tim sedang mempersiapkan diri untuk bekerja. 


"Sesuai dengan komitmen, kami akan tindak siapapun yang terlibat," ujar Sigit. 


Sebelumnya Presiden Jokowi meminta agar dilakukan restrukturisasi satgas tim tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Selain itu, Jokowi juga menginstruksikan agar pemerintah dan aparat keamanan melakukan langkah cepat menangani masalah ini.


Hal ini disampaikan Jokowi dalam rapat internal kabinet terkait TPPO di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (30/5/2023).


“Presiden menyatakan melakukan restrukturisasi satgas tim tindak pidana perdagangan orang, kemudian memerintahkan ada langkah-langkah cepat di dalam sebulan ini untuk menunjukkan kepada publik bahwa negara, kepolisian, negara, TNI dan aparat pemerintah yang lain itu bertindak tepat dan hadir untuk ini,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta.


Pemerintah menilai masalah tindak pidana perdagangan orang dan pengiriman tenaga kerja illegal ke luar negeri perlu mendapatkan perhatian. Para tenaga kerja yang dikirimkan tersebut biasanya dijadikan sebagai budak dan dianiaya.(Ans71 Restu)

Polda Jatim Ungkap Peretas Website Milik Pemerintah, Dua Tersangka Diamankan

 



SURABAYA - Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, menangkap 2 (dua) orang pelaku peretas website milik pemerintah. 


Dua pelaku yang berhasil diamankan, AT, laki laki (27) warga Kelurahan Mundu Mesigit, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat dan DS alias MA alias Mr Cakil, (23) warga Cibuntu, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.


Hal itu seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto saat menggelar konferensi Pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim,Rabu (31/5).


Menurut Kombes Pol Dirmanto, peristiwa peretasan itu dilakukan oleh para tersangka itu dimulai pada bulan Februari 2023.


“Peretasan ini dilakukan oleh kedua tersangka pada bulan Februari 2023,”ujar Kombes Dirmanto di hadapan awak media.


Sementara itu Wadirreskrimsus Polda Jatim  AKBP Arman mengatakan modus tersangka melakukan peretasan untuk dijadikan sebagai sarana meningkatkan Search Engine Optimization (SEO) konten perjudian.


"Modusnya tersangka melakukan peretasan terhadap website pemerintahan dan pendidikan khususnya di Jawa Timur. (tpka.its.ac.id) untuk dijadikan sebagai sarana meningkatkan Search Engine Optimization (SEO) konten perjudian," kata Wadirreskrimsus, AKBP Arman saat pers rilis di Gedung Bidhumas Polda Jatim,Rabu (31/5).


Menurut Kombes Arman, kedua pelaku tak butuh waktu lama untuk meretas website milik pemerintah itu.


“Pengakuan tersangka, hanya membutuhkan waktu 10 menit untuk melakukan peretasan,”tambah Kombes Arman.


Sedangkan motif tersangka melakukan perbuatan tersebut kata Kombes Arman untuk mendapat keuntungan sejumlah Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari menjual website yang sudah tertanam backdoor yaitu https://tpka.its.ac.id/fz.php.


Lebih jauh disampaikan, tersangka sebagai hacker ingin menunjukkan eksistensi diri bahwa telah berhasil meretas website pemerintahan (go.id atau ac.id).


Kronologi perkara, Website https://tpka.its.ac.id/ tersebut adalah website resmi milik Institut Teknologi Sepuluh November (ITS). Website tersebut diperuntukkan sebagai sarana untuk tes potensi akademik bagi calon pendaftar program pascasarjana ITS.


"Sekira bulan Februari 2023, pihak ITS mendapat laporan dari sistem deteksi (IDS). Bahwa telah terjadi dugaan akses ilegal terhadap website https://tpka.its.ac.id/," ungkap Kombes Arman.


Diketahui bahwa dari peristiwa akses illegal (peretasan) terhadap website https://tpka.its.ac.id/, mengakibatkan terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.


“Hal itu dibuktikan dengan tampilan yang berubah menjadi landing page (halaman awal) website slot88 (website perjudian),”jelas Kombes Arman.


Setelah mendapatkan laporan, penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan. Pada tanggal 28 Maret 2023, penyidik menangkap tersangka AT di Dusun Sinabe RT 02 RW 03 Kelurahan Mundu Mesigit, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.


Tersangka AT ini diduga keras melakukan akses illegal (peretasan) terhadap website https://tpka.its.ac.id/.


Penyidik menemukan sejumlah barang bukti berupa perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk melakukan akses illegal (peretasan) yang digunakan oleh tersangka AT.


Barang bukti yang disita dari tangan tersangka 1 (satu) unit HP android, 1 (satu) unit pc rakitan warna hitam, 1 (satu) unit layar monitor merek samsung model B1930N warna hitam, 1 (satu) unit keyboard berkabel merek logitech warna hitam dan 1 (satu) unit mouse berkabel merek robot warna hitam.


Dalam memproses perkara ini, Ditreskrimsus Polda Jatim memanggil beberapa saksi dan dua saksi ahli yakni, Ahli ITE (Aulia Bahar Pernama, S.Kom., M.ISM selaku Kasi Persandian dan Keamanan Informasi di Bidang Aplikasi Informatika Diskominfo Provinsi Jatim dan Ahli Pidana (Sapta Aprilianto S.H., M.H., LLM, Unair Surabaya.


Pasal yang diterapkan untuk kedua tersangka adalah UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Ans71 Restu)

Kapolrestabes Surabaya Kunjungi Ponpes Jalin Silaturahmi Untuk Sinergitas Jaga Kamtibmas

 


SURABAYA - Guna menjalin hubungan yang lebih baik dan erat bersama kalangan ulama, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melakukan kunjungan dan silaturahim di Pondok Pesantren  ( Ponpes) Putri Hikmatun Najiyah Jalan Sidosermo III / 16 A dan B Surabaya.


Pada kunjungan silaturahim tersebut, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce didampingi Waka Polrestabes AKBP Mochamad Nur Azis, Kasat Reskrim AKBP Mirzal Maulana, Kasat Intelkam AKBP Edi Hartono dan para Pejabat Utama Polrestabes lainnya.


"Tujuan kami berkunjung dan silaturahmi ingin membangun sinergitas dengan para ulama dan umara di Kota Surabaya, ," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce.Selasa (30/5).


Kombes Pasma menyebut dengan menggandeng para ulama, konsep kegiatan yang lebih membangun akhlak masyarakat di Kota Surabaya diharapkan dapat menekan tindak kejahatan.


“Bersama kita bangun akhlak dengan para tokoh agama dan para ulama untuk mencegah prilaku kejahatan yang menimbulkan gangguan kamtibmas,”ujar Kombes Pasma.


Sementara itu, KH. Mas Sulaiman Nur, menyambut baik maksud dan tujuan Kapolrestabes Surabaya itu. Ia berharap sinergitas ini dapat terjalin secara berkelanjutan demi Surabaya yang aman dan damai.


"Harapan kita silaturahim ini bisa terus dilaksanakan agar sinergitas antara Polrestabes Surabaya dan para ulama terjalin dengan baik sehingga masyarakat Kota Surabaya menjadi aman serta kondusif."ujarnya. (Ans71 Restu)

Operasi Sikat Semeru 2023, Polres Jember Berhasil Ungkap 187 Kasus Dengan 57 Tersangka

 


JEMBER –  Polres Jember dalam melaksanakan Operasi sikat semeru 2023 yang digelar serentak oleh Polda Jawa Timur bersama jajaran selama 12 hari sejak 15 Mei hingga 26 Mei 2023, membuahkan hasil.


Dalam operasi tersebut Polres Jember berhasil mengungkap 187 kasus dengan mengamanka sebanyak 57 tersangka.


Keberhasilan ini meningkat 36 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang berhasil mengungkap 153 kasus dengan tersangka 39, baik dari sisi ungkap maupun tersangka yang diamankan.


“Alhamdulillah, kerja keras tim dalam operasi sikat semeru 2023, berhasil mengungkap 187 kasus dengan 57 tersangka hanya dalam kurun waktu 12 hari,” ujar Kapolres Jember AKBP. Moh. Nurhidayat SIK. SH. MM saat menggelar rilis dihadapan media pada selasa (30/5/2023).


Kapolres Jember menambahkan, tentu capaian tersebut membanggakan karena dapat mewujudkan kerja kerasnya.


Namun Kapolres Jember juga mengingatkan bahwa capaian angka keberhasilan itu sekaligus menjadi tantangan bagi jajarannya, terutama dalam melakukan pencegahan tindak kriminalitas di wilayah hukum Polres Jember.


“Banyaknya kasus yang diungkap, dimana ada peningkatan 36 persen dibanding tahun 2022, sepintas membanggakan dan kami apresiasi petugas yang sudah bekerja keras, namun hal ini juga menjadi tantangan Polres Jember dalam upaya melakukan pencegahannya,” ujar AKBP Moh. Nurhidayat.


Oleh karena itu, pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan keamanan, agar perilaku kriminalitas di Kabupaten Jember berkurang, dan masyarakat merasa aman. 


“Kami akan berupaya untuk terus melakukan patroli dami mencegah terjadinya tindakan kriminalitas,” jelas mantan Kapolres Jombang ini.


Selain melakukan pencegahan, upaya lain yang dilakukan oleh Polres Jember, adalah memberikan pembinaan terhadap para pelaku, agar saat keluar dan kembali ke masyarakat nanti tidak kembali mengulang perbuatannya.


“Para pelaku juga manusia, tidak perlu kita benci, mereka akan kita lakukan pembinaan, agar nanti saat kembali ke masyarakat tidak mengulangi perbuatannya, karena sejatinya yang kita benci bukan orangnya, tapi perbuatannya jahatnya,” ujar Kapolres Jember.


Data yang diterima media ini, dari 57 tersangka yang diamankan, 30 persen diantaranya adalah pelaku lama alias residivis, sedangkan sisanya adalah pelaku baru. (Ans71 Restu)

Polres Tulungagung, ungkap penyalahgunaan BBM jenis pertalite Seorang seorang didugas tersangka diamankan

 



TULUNGAGUNG – Seorang laki laki dengan inisial TRA, Laki-laki 43 tahun, Alamat. Tanggunggunung Kab. Tulungagung, diamankan oleh Satreskrim Polres Tulunagagung Polda Jatim.


Pelaku diamankan pada hari Sabtu tanggal 27 Mei 2023 sekira pukul 11.00 Wib di SPBU Campurdarat (Ds. Ngingas, Kec. Campurdarat, Kab. Tulungagung) karena menyalahgunakan dalam pembelian BBM jenis Pertalite


 Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, SIK, MH melalui Kasihumas IPTU Moh Anshori SH, membenarkan bahwa Satreskrim Polres Tulungagung telah melakukan  penangkapan terhadap pelaku inisial TRA karena penyalhgunaan BBM jenis partalite.



 Adapun modusnya adalah Pelaku inisial TRA membeli BBM jenis Pertalite   dipompa menggunakan alat pompa  merek ROTAK dari tanki mobil  ke jurigen yang ada di dalam mobil dan perbuatan tersebut dilakukan  berulang kali sehingga melebihi aturan yang ditentukan oleh pertamina


Jadi tersangka membeli BBM jenis pertalite di SPBU  selanjutnya BBM tersebut dipompa dari tangka mobil ke Jerigen yang ada di dalam mobil dan perbuatan tersebut dilakukan secara berulang, selanjutnya BBM yang terkumpul akan dijual kembali degan harga yang lebih tinggi. Jelas Kasihumas


 Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 unit mobil Daihatsu Xenia warna putih No. Pol AG 1519 RV yang sudah dimodifikasi menggunakan ROTAK (pompa bensin) 2 jurigen berisi 30 liter BBM Pertalite 1 jurigen berisi 20 liter BBM Pertalite 1 jurigen berisi kurang lebih 10 liter BBM Pertalite 5 jurigen kosong 2 buah nota pembelian SPBU 2 jurigen berisi 20 liter BBM Pertalite


Atas perbuatannya,  tersangka dijerat dengan pasal  55 UURI No. 22 tahun 2023 tentang Migas dan Gas Bumi Jo pasal 55 PERPU No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Perpres No. 191 tahun 2014 tentang Penyediaan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Jo Keputisan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No. 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.


Kami menghimbau kepada warga masyarakat bila menjumpai permasalahan serupa agar tidak segan untuk melaporkan kepada pihak berwajib, mengingat perbuatan terebut bertentangan dengan hokum. Pungkas Kasihumas(Ans71 Restu)

Selasa, 30 Mei 2023

Antisipasi Karhutla, Polisi Lakukan Patroli Hutan Watu Blorok Mojokerto

 


 



Sumenep  – Polres Sumenep melalui Unit Reskrim Polsek Kangean berhasil mengamankan seorang tersangka pencurian sepeda motor,Minggu (28/05/2023)


Polisi berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor hasil kejahatan tersangka yang diketahui seorang residivis. 


Penangkapan tersangka berinisial K (34) warga Desa Angkatan, Arjasa berawal dari laporan korban atas nama Celvin (15) warga Desa Laok Jang-jang yaitu pada 24 Mei 2023 sekira pukul 21.49 Wib, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan 1 unit sepeda motor, dihalaman rumah Moh. Riyan, Dusun Tambak, Desa Laok Jang-jang Kec Arjasa Kab Sumenep.


Aksi pencurian yang dilakukan tersangka terekam cctv dan videonya viral di media sosial, berbekal rekaman video tersebut anggota Polsek Kangean melakukan penyelidikan dan pada sabtu 27 Mei 2023 tersangka berhasil diamankan.


“Setelah dilakukan penyelidikan sesuai dengan  CCTV yang beredar di masyarakat kemudian diketahui bahwa orang yang telah mengambil sepeda motor tersebut sebanyak 2 orang yaitu tersangka K bersama seorang temannya,” kata Kapolres Sumenep melalui Kasi Humas Polres Sumenep, Akp. Widiarti S.,S.H


Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti 3 unit sepeda motor dan 1 jaket warna merah yang dipakai tersangka saat melakukan aksi pencurian yang dilaporkan korban.


Sedangkan satu tersangka yang merupakan teman K saat melakukan pencurian masih dalam pengejaran aparat Kepolisian Polsek Kangean.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e, ke 5e KUH Pidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUH Pidana.


 “Tersangka K pernah ditangkap oleh Petugas Polsek Kangean karena terlibat tindak pidana pencurian sepeda motor pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2022 dan sudah mendapatkan vonis hukuman selama 10 bulan penjara.” terang Widiarti. (Ans71 Restu)

Polisi Berhasil Amankan Residivis Curanmor di Sumenep Setelah Aksinya Terekam CCTV Viral

 




Sumenep  – Polres Sumenep melalui Unit Reskrim Polsek Kangean berhasil mengamankan seorang tersangka pencurian sepeda motor,Minggu (28/05/2023)


Polisi berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor hasil kejahatan tersangka yang diketahui seorang residivis. 


Penangkapan tersangka berinisial K (34) warga Desa Angkatan, Arjasa berawal dari laporan korban atas nama Celvin (15) warga Desa Laok Jang-jang yaitu pada 24 Mei 2023 sekira pukul 21.49 Wib, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan 1 unit sepeda motor, dihalaman rumah Moh. Riyan, Dusun Tambak, Desa Laok Jang-jang Kec Arjasa Kab Sumenep.


Aksi pencurian yang dilakukan tersangka terekam cctv dan videonya viral di media sosial, berbekal rekaman video tersebut anggota Polsek Kangean melakukan penyelidikan dan pada sabtu 27 Mei 2023 tersangka berhasil diamankan.


“Setelah dilakukan penyelidikan sesuai dengan  CCTV yang beredar di masyarakat kemudian diketahui bahwa orang yang telah mengambil sepeda motor tersebut sebanyak 2 orang yaitu tersangka K bersama seorang temannya,” kata Kapolres Sumenep melalui Kasi Humas Polres Sumenep, Akp. Widiarti S.,S.H


Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti 3 unit sepeda motor dan 1 jaket warna merah yang dipakai tersangka saat melakukan aksi pencurian yang dilaporkan korban.


Sedangkan satu tersangka yang merupakan teman K saat melakukan pencurian masih dalam pengejaran aparat Kepolisian Polsek Kangean.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e, ke 5e KUH Pidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUH Pidana.


 “Tersangka K pernah ditangkap oleh Petugas Polsek Kangean karena terlibat tindak pidana pencurian sepeda motor pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2022 dan sudah mendapatkan vonis hukuman selama 10 bulan penjara.” terang Widiarti. (Ans71 Restu)

OPS Sikat Semeru 2023, Polres Bondowoso Berhasil Ungkap 14 Kasus Narkoba 16 Tersangka Diamankan

 



BONDOWOSO – Selama bulan Mei 2023  Satresnarkoba Polres Bondowoso berhasil mengungkap 14 Kasus terkait Narkoba.


Dari 14 kasus yang berhasil diungkap tersebut ada delapan kasus peredaran narkoba jenis sabu dan enam kasus penyalahgunaan obat farmasi tanpa ijin edar.


Dari hasil pengungkapan tersebut, Polres Bondowoso berhasil mengamankan sebanyak 16 tersangka diantaranya Sembilan tersasangka adalah pengedar ( bandar ).


Adapun barang bukti Narkoba yang berhasil disita oleh Satresnarkoba Polres Bondowoso diantaranya bukti sabu 2,86 gram, Pil Logo Y 5516 butir, Pil Logo DMP sebanyak 927 butir.


Hal tersebut seperti dipaparkan oleh Kapolres Bondowoso, AKBP Bimo Ariyanto, SH. S.I.K saat menggelar Press Release di Mapolres Bondowoso, Selasa ( 30/5).


“Adapun modus operadi dalam kasus Narkoba ini diketahui para tersangka membeli untuk dijual lagi setiap paket dengan harga ratusan ribu,”ujar AKBP Bimo di hadapan awak media.


Sedangkan dalam Kasus edar sediaan Farmasi lanjut AKBP Bimo, diketahui para tersangka menjual secara bebas kepada umum bahkan dikalangan pelajar.


Untuk para tersangka di kenakan Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun serta paling lama 20 Tahun.


Selain itu juga kenakan Pasal 197 Subs Pasal 196 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Ancaman Hukuman paling lama 15 Tahun. 


Kapolres Bondowoso menegaskan, bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran Narkoba khususnya di wilayah hukum Polres Bondowoso.


“Kami komitmen untuk memberantas peredaraan Narkoba khususnya di wilayah hukum Polres Bondowoso dan bagi pelaku akan tetap kami tindak tegas,”pungkas AKBP Bimo. (Ans71 Restu)

Polres Tulungagung, melakukan penangkapan pelaku penganiayaan yang melibatkan perguruan pencak silat

 



TULUNGAGUNG – Pelaku penganiayaan dengan inisial MAH, laki laki, 23 tahun, inisial DEN, laki laki 16 tahun, inisial MBFA, laki laki , 16 tahun ketiganya warga Kecamatan Kalidawir dan inisial AAP, laki laki 16 tahun warga Kota Tulungagung, diamankan Satreskrim Polres Tulungagung 


Ke empat pelaku diamankan pada hari Jum’at tanggal 24 Mei 2023 sekira pukul 12.00 di rumahnya masing masing.

 

Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, SIK, MH, melalui Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Moh Anshori SH membenarkan telah mengamankan, 4 (empat) orang oknum  pesilat yang melakukan penganiayaan di wilayah Kecamatan Ngantru,  


Awalnya Polres Tulungagung menerima laporan dari Korban inisial MA, laki laki 16 tahun alamat Wonodadi Kabupaten Blitar, bahwa telah menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok orang tepatnya di jalan desa timur makam mbah Cabe masuk Dsn. Kalipas, Ds. Pucunglor, Kec. Ngantru, Kab. Tulungagung  Pada hari Senin tanggal 22 Mei 2023 sekira pukul 23.00 Wib, di 


Atas laporan dari korban dan berdasarkan keterangan para saksi selanjutnya  anggota Resmob Macan Agung Polres Tulungagung Polda Jatim  terus berupaya untuk meringkus para pelaku. 


Polisi akhirnya berhasil mengamankan terduga para pelaku yang kini sudah ditetapkan tersangka pada hari Jum’at tanggal 24 Mei 2023 sekira pukul 12.00 di rumahnya masing masing. 

 

Kasihumas Polres Tulungagung menjelaskan, modusnya berawal   dari Peristiwa Penghadangan Konvoi Para Pelaku oleh salah satu perguruan Pencak silat di Ds. Pikatan Kab. Blitar sepulang dari Acara Dangdutan di Kec. Wlingi Kab. Blitar yang terjadi pada hari Minggu tanggal 21 Mei 2023


Kemudian Para Pelaku merasa tidak terima untuk keesokan harinya melakukan aksi Balas Dendam dengan Mengambil Korban yang dari salah 1(satu) perguruan Pencak silat yang menghadang kemarin dan dibawa di TKP untuk kemudian dilakukan Penganiayaan secara Bersama-sama


Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain Hasil Visum Et Repertum, Hasil Visum Et Repertum 1(satu) Unit Sepeda Motor jenis Mio M3 warna Hitam No Pol AG 5440 REB 1(satu) buah Kaos bertuliskan REGAS warna putih 1(satu) buah Kaos bertuliskan REGAS warna hitam

 

Keempat pelaku dijerat dangan pasal 170   KUH Pidana untuk pelaku dengan inisial MAH ditahan di rutan Polres Tulungagung sedangkan ke tiga pelaku dengan inisial DEN, inisial AAP dan inisial MBFA karena belum cukup umur tidak dilakukan penahanan, namun proses hokum tetap berlanjut. (Ans71 Restu)

Polda Jatim Berhasil Ungkap Penipuan Trading Ratusan PMI Rugi Milyaran Rupiah

 



SURABAYA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengamankan satu tersangka wanita asal Lumajang inisial SR (43).


SR ditangkap setelah diduga kuat melakukan penipuan ratusan korban sesama Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Hongkong, Taiwan dan Indonesia, dengan bisnis trading palsu Alfa Forex Trading.


Adapun keuntungan yang didapat oleh SR terkait aksi tipu - tipunya ini mencapai Rp 3 miliar lebih.


Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto menegaskan, bagi PMI yang tersebar di luar negeri diminta untuk lebih hati-hati bila ingin berinvestasi. 


Sebab, pelaku penipuan berkedok investasi ini selalu berupaya dengan memanfaatkan kurangnya pengetahuan calon membernya.


"Semoga ini juga akan membuka informasi bagi para pekerja migran yang berada di luar negeri agar bisa menyimak kabar ini," ujar Irjen Toni saat menggelar pers rilis di Polda Jatim,Selasa (30/5).


Sementara Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Pol Farman menjelaskan, praktik tipu gelap itu dilancarkan tersangka sejak 2018 lalu. 


Modusnya, tersangka mengiming-imingi korbannya dengan keuntungan sebesar 15-20 persen per-minggu dari modal yang disetor, dan modal tersebut bisa ditarik kapan saja setelah 15 hari deposit.


"Korban yang sudah mendaftar ada sekitar 250an orang dengan kerugian total lebih kurang Rp 3,4 miliar," kata Kombes Farman.


Kombes Farman menyebut, jumlah uang yang disetor para korban bervariatif ada yang Rp 500 ribu sampai 57 juta. 


"Hasil interview dengan teman PMI yang afa di Hongkong, mereka yakin bahwa SR ini akan mengembalikan uangnya,"jelas Kombes Farman.


Untuk menggaet korbannya, lanjut tersangka SR mempromosikan trading palsu itu melalui Facebook serta WhatsApp untuk menawarkan kepada para member, baik yang dikenal maupun orang lain. 


Tersangka tak bekerja sendiri, ia dibantu empat agen yang disebar di Hongkong, Taiwan, Jakarta dan Surabaya.


Setelah korban terbujuk rayuan para pelaku, para korban diminta transfer uang deposit dengan nominal bervariatif di rekening tersangka. 


Sementara bila para agen mendapat korban, akan diberi upah sebesar 1,5 persen dari hasil transfer yang diterima tersangka.


Namun, setelah berjalan satu Minggu di mana korban harus profit dari dana yang didepositokan, proses pencairan mengalami kendala, bahkan beberapa korban mengaku tidak mendapat profit serta uang deposit tak bisa ditarik tanpa disertai alasan yang jelas.


Hasil penyelidikan kepolisian, tersangka melakukan trading dengan aplikasi Trade-W yang diketahui dari majikannya sewaktu berkerja di Hongkong pada 2014 lalu. 


Selanjutnya, pada 2018 tersangka SR mulai membuka trading tersebut.


"Jadi penipuan trading atas nama Arfa Forex Trading, hal ini dibuat pelaku karena yang bersangkutan pernah bekerja pada majikannya yang memang pekerjaannya adalah trading dan pelaku ini mencoba meniru apa yang sudah dilakukan oleh majikannya dulu," lanjutnya.


Pengakuan tersangka pada petugas, uang hasil penipuan itu digunakan untuk mengembalikan uang kepada beberapa member. Sedangkan, sisanya digunakan untuk keperluan sehari-hari.


"Kalau aset gak ada. Uang itu digunakan untuk mengembalikan uangnya beberapa member dan keperluan hidup sehari-hari," tandasnya.


Pada kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengimbau masyarakat khususnya para PMI untuk lebih berhati-hati sebelum melakukan investasi. 


Masyarakat bisa melakukan pengecekan di website Bappebti untuk mengetahui legalitas perusahaan tersebut.


"Kami berharap pada masyarakat khususnya pekerja migran ini untuk waspada kalau mau investasi," ujar Kombes Dirmanto.


Ia menegaskan usaha trading ini juga harus mengantongi ijin dari otoritas jasa keuangan dan badan pengawas perdagangan berjangka atau Bappebti. 


"Apabila mau investasi trading, tolong di cek di website Bappebti. Di sana sudah jelas perusahaan mana yang betul mengantongi ijin," pungkas Kombes Dirmanto.


Dari tangan tersangka, polisi menyita 6 bendel formulir pendaftaran, buku rekening berikut kartu ATM atas nama Setiyo Rini, buku catatan dan ponsel. Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 45A ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016 dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Ans71 Restu)

Polisi Berhasil Menangkap Dalang Pembakaran Mobil Milik Ketua LSM di Probolinggo

 



PROBOLINGGO,- Gerak cepat Satreskrim Polres Probolinggo dalam memburu pelaku utama pembakaran mobil di Kotaanyar akhirnya membuahkan hasil. 


Tak butuh waktu lama, usai menangkap tiga pelaku pembakaran, kini Satreskrim berhasil meringkus satu orang pelaku utama yakni S (49), warga asal Desa Binor Paiton, Kabupaten Probolinggo. 


Diketahui bersama telah terjadi tindak pidana pembakaran mobil Daihatsu Sigra Nopol N 1884 QL milik Syaiful Bahri (35). Kejadian pembakaran mobil ini terjadi pada Selasa (18/10/2022) sekitar pukul 02.00 Wib. 


Mobil tersebut dibakar oleh tiga orang yang merupakan suruhan S, diantaranya yakni DH (40), warga Desa Taman Kecamatan Paiton, M (21) warga kecamatan Kraksaan, dan BU (43), warga Desa Bucor Kulon Kecamatan Pakuniran. Ketiganya merupakan warga Kabupaten Probolinggo. 


Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan tersangka S diamankan pada Jum'at (26/05/2023) dari hasil pengembangan tiga tersangka yang diamankan sebelumnya. 


Motif tersangka S melakukan pembakaran terhadap mobil korban lantaran sakit hati karena merasa dikhianati korban saat  bekerja sama. 


"Jadi dari pengakuan tersangka S, awalnya ia mempunyai kerja sama dengan korban, namun ditengah jalan korban tidak berkomitmen sehingga tersangka sakit hati dan berniat membakar mobil korban," kata Kapolres Probolinggo. 


Lebih lanjut Kapolres Probolinggo menambahkan dari pengungkapan kasus pembakaran mobil ini diharapkan dapat membuat masyarakat semakin aman dan nyaman. 


"Harapan kami yakni masyarakat dapat hidup dengan aman dan nyaman. Kami juga mengucapkan terima kasih atas dukungan masyarakat melalui karamgan bunga yang dikirimkan kepada kami," tutur Kapolres Probolinggo. (Ans71 Restu)

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Ilegal Loging di Taman Nasional Baluran Situbondo

 



SITUBONDO -  Polres Situbondo Polda Jatim melalui Polsek Asembagus berhasil mengungkap kasus llegal Logging di wilayah hutan lindung Taman Nasional Baluran. 


Dalam ungkap kasus Ilegal Logging tersebut petugas mengamankan pelaku pria inisial Z, (28) Warga Sumberwaru Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo 


Pelaku Z diamankan Minggu dini hari (28/5/23) beserta Barang bukti diantaranya satu unit Kendaraan APV warna Silver dan 11 balok kayu jati di Jalan Pelabuhan Jangkar Desa Asembagus Kec. Asembagus Kab.Situbondo.


Pelaku Z diduga kuat melakukan Ilegal Logging yaitu mengangkut kayu jati tanpa dilengkapi dengan dokumen atau surat syahnya hasil hutan.


Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. mengungkapkan kronologis ungkap kasus ilegal logging tersebut berawal pada hari Minggu dini hari (28/5/23) anggota Polsek Asembagus mendapatkan informasi warga.


“Anggota mendapat informasi dari warga tentang adanya kendaraan jenis APV warna Silver yang diduga mengangkut Kayu Ilegal,”kata AKBP Dwi Sumrahadi, Selasa (30/5).


Selanjutnya sejumlah anggota Polsek Asembagus merespon laporan tersebut dengan melakukan pengintaian kendaraan tersebut di wilayah Asembagus untuk melakukan penghadangan.


Setelah dilakukan penggeledahan terhadap mobil APV silver tersebut ternyata ditemukan sedang mengangkut 11 batang kayu jati berbentuk balok tanpa dokumen resmi hasil hutan.


Kayu tersebut diduga berasal dari kawasan Hutan Baluran Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo.


“Pelaku dan juga barang bukti sudah diamankan oleh Polsek Asmebagus,dan Kapolsek Asembagus juga telah berkoordinasi dengan Petugas Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam (PHPA) Taman Nasional Baluran untuk mempercepat proses penyidikan kasus llegal Logging ” terangnya.


Selain itu, personel Polsek Asembagus bersama Polhut Taman Nasional Baluran melakukan kroscek tunggak di Taman Nasional Baluran untuk memastikan kayu tersebut berasal.


Alhasil petugas menemukan pohon kayu jati bekas ditebang dan beberapa kupasan kulit kayu jati serta potongan pucuk kayu jati.


Dengan jejak perambahan hutan tersebut kemudian dijadikan bukti bahwa kayu jati yang diangkut oleh pelaku Z adalah berasal dari hutan konservasi Taman Nasional Baluran.


“Dari hasil pengecekan Polisi bersama Polhut, ditemukan bekas penebangan kayu jati dan bekas jejak perambahan hutan memperkuat bukti bahwa kayu jati yang dicuri tersangka berasal dari hutan konservasi Taman Nasional Baluran “ tutupnya. (Ans71 Restu)

Harkamtibmas, Polsek Pakel Polres Tulungagung gelar Ngopi Bareng Paguyuban Pencak Silat

 




TULUNGAGUNG – Dalam rangka menjalin silaturahmi, memperkuat kerukunan dan menjaga kondusifitas kamtibmas, Polsek Pakel jajaran Polres Tulungagung, Polda Jatim menggelar kegiatan Ngopi bareng Forpimca dengan Paguyuban Pencak Silat yang ada di Kecamatan Pakel.


Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, SIK, MH melalui Kasi Humas Polres IPTU Anshori mengatakan, bahwa kegiatan ngopi bareng dengan perguruan pencak silat ini dilakukan dalam rangka harkamtibmas.


 Kegiatan Ngopoi bareng merupakan ajang silaturahmi dan membangun kerukunan antar Paguyuban Pencak silat juga mengajak bekerjasama dalam rangka menjaga situasi kamtibmas tetap aman kondusif khusunya yang ada di Kecamatan Pakel.



“Kegiatan ini dalam rangka konsolidasi dan pembinaan kepada para Perguruan Silat yang ada di Kecamatan Pakel serta untuk membahas permasalahan yang ada guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif”, ujarnya, Senin  (29/05/2023).


Lebih lanjut Kasihumas berharap, dengan diadakanya kegiatan ngopi bareng ini apabila ada permasalahan para Ketua perguruan sebagai orang yang di tuakan dapat memberikan saran positif kepada warga sehingga permasalahanya tidak berkembang menjadi konflik.


”Kita berharap untuk seluruh perguruan yang ada di Wilayah Kecamatan Pakel Kabupaten Tulungagung meningkatkan rasa persaudaraan dan ikut mengelola situasi kamtibmas yang aman kondusif ”, tambahnya.



Tak hanya itu pada kesempatan tersebut Kapolsek Pakel AKP L Rahmat SH  juga mengingatkan untuk tidak melakukan kegiatan konvoi setiap kali ada kegiatan perguruan maupun kegiatan lain karena berdampak pada situasi kamtibmas yang tidak kondusif.


“Semoga tokoh- tokoh perguruan silat yang ada pada tingkat Desa maupun Kecamatan, bisa memberi pemahaman dan edukasi kepada warganya agar tidak ikut kegiatan konvoi dan kegiatan yang berdampak pada timbulnya keresahan di masyarakat”, tandasnya. (Ans71 Restu)

Gandeng Media, Polres Tulungagung berikan himbauan antisipasi gesekan antar perguruan silat

 



TULUNGAGUNG – Kepolisian Resor Tulungagung, Polda Jatim kembali on air melalui siaran radio Paramita Jaya Perkasa   96,8 FM Tulungagung dengan memberikan himbauan kepada warga masyarakat.


Kali ini Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, SIK, MH. melalui Kasi Humas IPTU Moh Anshori, SH kembali menggelar talk show di Radio Paramita Jaya perkasa atau yang lebih akrab dikenal dengan sebutan Radio Perkasa 96,8 FM Tulunggaung.


“Ini merupakan salah satu bentuk kerjasama Polres Tulungagung dalam memberikan bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat luas, khususnya di wilayah Kabupaten Tulungagung,”kata Iptu Moh Anshori, Selasa (30/5).



Dalam dialog interaktif yang berjalan selama kurang lebih satu jam itu, Kasi Humas menyampaikan sejumlah informasi  tentang cara  antisipasi  terjadinya potensi Konflik sosial yang bersumberkan perguruan pencak silat


Acara yang dikemas dalam program Talkshow “Energi Pagi” kali ini membahas tentang Tema Oknum perguruan Silat berulah, masyarakat resah


Adapun sebagai narasumber dalam kegiatan dialog itneraktif antara lain IPTU Moh Anshori SH Kasihumas Polres Tulungagung, Khoirudin Huda Mag wakil Ketua IPSI Kabupaten Tulungagung dan praktisi Hukum juga sebagai ketua FKDM Kabupaten Tulungagung Heri Widodo.


Dalam paparanya IPTU Moh Anshori mengatakan untuk menghindari terjadinya Potensi Konflik antara perguruan pencaksilat diharapkan yang dituakan dalam setiap organisasi pencak silat memberikan wawasan bahwa Pencak silat adalah merupakan seni bela diri yang kegunaannya untuk olehraga maupun untuk membela diri


Berikan doktrin dan pemahaman bahwa sejatinya di perguruan silat itu mengajarkan tentang perilaku berbudi luhur dan saling menghormati dan menghargai antar satu dengan yang lainyya, dan jangan memberikan doktrin yang sifatnya provokatif seolah olah hanya perguruanya yang terbaik


“Lebih baik kita ajarkan anggota perguruan silat untuk bisa saling menghargai antara satu dengan yang lain dan mempunyai pemikiran yang positif untuk berprestasi dalam olahraga bela diri,” pinta Kasi Humas  


Jangan mudah percaya dengan berita berita atau ajakan yang belum tentu kebenaranya, memanfaatkan adanya kemajuan teknologi dengan sebaik-baiknya serta menjauhkan diri dari segala perbuatan melawan hukum.


“Jangan langsung menyebar informasi kalau belum tervalidasi, tidak ada dasarnya. Siapa saja yang terbukti menyebar hoax atau ujaran kebencian bisa dijerat pidana,” pungkasnya. (Ans71 Restu)

Operasi Sikat Semeru 2023, Polisi Berhasil Ungkap 35 Kasus dan Amankan 39 Tersangka di Tulungagung

 




TULUNGAGUNG - Dalam kurun waktu selama 12 hari Satreskrim Polres Tulungagung, beserta Polsek jajaran mengungkap 35  kasus curat, curanmor. Street Crime dan Sajam

Dari hasil ungkap kasus tersebut, Polisi berhasil mengamankan 39 tersangka dalam Operasi Sikat Semeru 2023, di Kabupaten Tulungagung.

AKBP Eko Hartanto, SIK, MH melalui Kasatreskrim AKP Agung Kurnia Putra SIK, MH MSI mengungkapkan, semenjak awal diberlakukannya Operasi Sikat Semeru 2023, Kepolisian menerima beberapa laporan korban tindak kejahatan. 

Dari laporan tersebut kemudian anggota melakukan penyelidikan serta penangkapan para pelaku curat, curanmor. Street Crime dan Sajam baik itu siang maupun malam hingga dini hari. 

"Anggota di lapangan saat melakukan pengejaran para pelaku keberadaan dan persembunyian di setiap sudut Kabupaten Tulungagung bahkan sampai ke wilayah Kabupaten Tetangga maupun setiap tempat pelariannya," ungkap AKP Agung Kurnia Putra Kasat Reskrim Polres Tulungagung, pada Senin (29/05/2023).

AKP Agung Kurnia Putra menjelaskan,untuk pelaku curat lebih spesialis sasaran tempat tinggal atau rumah kosong yang ditinggalkan oleh pemiliknya sert tempat usaha usaha / berdagang.

Sedangkan kasus curas para pelaku biasanya merampas handphone dan dompet para korban bahkan dengan senjata tajam untuk menakuti korbanya  korban.

Setiap melakukan aksinya, kata AKP Agung Kurnia Putra para pelaku curanmor biasanya menggunakan senjata tajam serta kendaraan roda dua dengan sasarannya di wilayah yang ada di Kabupaten Tulungagung baik itu di perumahan maupun dilokasi Rumah singgah atau kos

"Adapun modus operandi para pelaku pada saat melakukan aksinya di samping merusak rumah kunci motor dengan obeng  mereka juga menggunakan kunci leter T,"tambah AKP Agung. 

Selain mengamankan 39 tersangka Polisi juga menyita hasil kejahatan dari kasus Curat berupa, 10 buah Handphone berbagai merk Uang tunai Rp. 7140.000, 4 Unit Sepeda motor, 1 sepeda pancal, 2 buah KTP pelaku, 6 Rekaman CCTV, 2 buah kotak amal, 2 buah srandul, 1 sak warna putih, 1 buah sabit 1 timba isi pakan ayam 1 buah senter 7 ekor ayam 1 ATM BRI 1 buah gembok  1 buah obeng,  4 buah tas 2 buah Helm 2 jam tangan,  15 buah tabung gas 3 kg.9 buah sabun mandi berbagai merk 1 gembok pagar rusak 1 buah celana jins 4 buah Dusbook Handphone dan Nota pembelian HP harga 2.550.000,1 buah karburator,1 buah gear,1 buah rantai,1 buah tang dan 1 buah kunci gembok .

Sedangkan kasus Curanmor dengan barang bukti berupa 1 sepeda pancal merk POLYGON milik pelaku, 1 sandal warna hitam  1 unit ranmor Honda Vario


Dari kasus kejahatan jalanan atau Street Crime diamankan barang bukti berupa 1 Unit Sepeda motor, 2  buah KTP, 17 Plat Nomor Kendaraan yang berbeda dan Tas berisi alat -alat yg dicurigai sebagai alat untuk melakukan tindak pidana dan barang bukti yang terakhir adalah dari kasus Sajam berhasil diamankan berupa 5 sajam berupa 3 buah pisau, 1 buah kapak dan 1 buah pedang.(Ans71 Restu)

Jelang Hari Bhayangkara ke 77 Kapolda Jatim Berbagi Sembako Untuk Warga Nelayan dan Anak Yatim



SURABAYA -  Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-77 tahun 2023, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dr Toni Harmanto,M.H didampingi Pejabat Utama (PJU) Polda Jatim, melaksanakan Bhakti Sosial.


Kali ini Kapolda Jatim memberikan memberikan bantuan sembako sebanyak 50 paket kepada anak Yatim, Dhuafa dan Difabel.


“Ini sebagian dari wujud kepedulian kita kepada sesama, ketepatan moment nya menjelang hari Bhayangkara ke – 77,” ungkap Irjen Toni di halaman Ditpolairud Polda Jatim,Selasa (30/5).


Selain memberikan santunan kepada anak yatim, Kapolda Jatim juga mengunjungi warga nelayan.


Usai berdialog dengan para nelayan, Kapolda Jatim memberikan bantuan berupa paket sembako sebanyak 50 paket untuk warga pesisir Surabaya Utara itu.


“Sudah kami dengar apa keluh kesah warga nelayan, dan yang ada keterkaitannya dengan tugas kita akan segera ditindaklanjuti,”ujar Kapolda Jatim. 


Setelah kegiatan dialog dan pemberikan santunan, Kapolda Jatim bersama rombongan berlayar ke Teluk Lamong dengan kapal Patroli Ditpolairud Polda Jatim.


Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan Coffee morning yang didampingi Pejabat Utama (PJU) Polda Jatim, dan PJU Ditpolairud yang dilaksanakan di Ditpolairud Polda Jatim. (Ans71 Restu)

Polisi RW di Malang Beri Solusi Gagas Pembentukan Pasar Online Untuk UMKM



MALANG – Polisi RW Polres Malang terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Malang Jawa Timur.


Seperti yang dilakukan Polisi RW Polres Malang, Kompol Achmad Sueb, dengan menggagas Pasar Online saat pertemuan Dasa Wisma di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Minggu (28/5/2023).


Polisi RW yang juga menjabat di Bag SDM Polres Malang ini menjelaskan, gagasan pasar berbasis online berawal dari curhatan warga binaannya di Dusun Klandungan, Desa Landungsari, Kecamatan Dau. 


“Saat itu, beberapa warga yang mempunyai usaha toko kelontong mengeluhkan toko miliknya kurang berkembang di tengah banyaknya waralaba minimarket yang lebih modern,”kata Kompol Sueb, Senin (29/5)


Kekhawatiran para pemilik UMKM bertambah saat beberapa warga pendatang, juga membuka usaha serupa dengan waktu buka non stop selama 24 jam. 


“Dengan modal usaha yang minim juga mempengaruhi jangkauan konsumennya terbatas di lingkungan pemukiman setempat,”ujar Kompol Sueb,


Keluhan pemilik UMKM yang rata – rata kaum emak – emak itu disampaikan kepada Kompol Sueb saat ia menjalankan tugas Polisi RW di pertemuan Dasa Wisma.


Kompol Sueb menjelaskan, merespon salah satu keluhan warga, pihaknya kemudian memberikan gagasan pasar lokal yang berbasis online. 


Hal ini merupakan salah satu opsi yang diberikan setelah mengetahui warga belum memanfaatkan jual beli secara daring meskipun sebagai sarana komunikasi sehari-hari mereka sudah familiar dengan sosial media termasuk aplikasi Whatsapp.


Gagasan ini terinspirasi dari keberhasilan beberapa komunitas di daerah lain. Bahwa transaksi jual beli melalui Whatsapp grup, menjadikan setiap pihak dapat dengan leluasa, mudah, aman, dan efisien untuk melakukan praktek jual beli kebutuhan pangan sehari-hari, tanpa terkendala jarak lokasi penjual dan pembeli.


Selain khusus transaksi jual beli, nantinya pasar daring juga dimanfaatkan sebagai wadah tersendiri untuk promosi dan pemasaran produk-produk kerajinan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) andalan di wilayahnya. 


“Kami coba sampaikan gagasan pasar daring untuk membantu kemudahan para pelaku UMKM dalam menjaring konsumen maupun pemasaran produknya,” tegasnya.


Kompol Sueb menggambarkan, pasar daring yang digagasnya tidak ubahnya seperti toko-toko daring yang sudah ada pada umumnya. 


Bedanya toko daring yang dibuat adalah untuk transaksi jual beli yang anggota grupnya adalah warga RT atau RW setempat. 


Agar tertib dalam bertransaksi, grup WA akan dikelola oleh admin Ketua RT / RW atau Ketua PKK.


Sementara itu, Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana mengungkapkan sistem yang digagas oleh Polsi RW itu bisa menjadi media untuk perluasan usaha dan pemasaran. 


Menurutnya pemasaran UMKM yang ada selama ini, masih mengandalkan cara-cara konvensional, padahal kita sudah memasuki era digital yang membutuhkan adaptasi cara pemasaran secara daring,


“Walaupun masih membutuhkan waktu yang tidak singkat dalam pengembangannya,namun diharapkan kepada pemilik UMKM tetap optimis karena nantinya Polisi RW akan selalu mendampingi dan mendukung bersama unsur terkait lainnya,”pungkas Kapolres Malang. (Ans71 Restu)

Polisi Berhasil Ungkap Pelaku Gendam di Tuban, Tersangka Oknum Kades

 



Tuban - Sempat viral karena aksinya gendamnya meminta uang kepada seorang kasir di sebuah ruko skincare di kecamatan Palang terekam kamera pengawas, seorang lelaki berinisial AA (47) berhasil diamankan di Polres Tuban.


AA yang tak lain merupakan Kades aktif di salah satu desa di kabupaten Pasuruan tersebut diamankan unit Jatanras Satreskrim Polres Tuban pada Senin (29/05/23) malam.


Kapolres Tuban AKBP Suryono, S.H., S.I.K., M.H., saat pimpin konferensi pers menjelaskan bahwa peristiwa tersebut sempat viral di media sosial serta media televisi.


Mulai saat pelaku datang ke salah satu ruko skincare kemudian meminta nomor telepon pemilik selanjutnya pura-pura menelepon pemilik hingga meminta uang kepada kasir.


"Hasil penelusuran dari rekaman CCTV yang kita dapatkan, kita berhasil mengamankan tersangka, yang bersangkutan merupakan oknum Kades aktif di salah satu desa yang terletak di kabupaten Pasuruan,”kata AKBP Suryono,Selasa (30/5).


Ia menambahkan bahwa dalam melakukan aksinya hampir di semua target tersangka selalu menggunakan helm dan jaket yang sama.


"Hal itu memudahkan kami melalui hasil rekaman CCTV untuk menelusuri dan mengungkap perkara tersebut," ucap AKBP Suryono.


Di tempat yang sama Kasat Reskrim AKP Tomy Prambana, S.I.K., M.H., M.Si., menjelaskan dari pengakuan pelaku sementara baru menjalankan aksinya selama satu bulan dan dilakukannya sendiri.


Terkait dugaan adanya pelaku lain menurutnya jajarann Polres Tuban akan melakukan pengembangan, sementara untuk di Tuban sendiri pengakuan tersangka baru melakukan di dua tempat dengan kerugian total sebesar Rp. 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah)


"Namun tidak berhenti sampai disini, kita akan lakukan pengembangan terkait dengan TKP lainnya" ujarnya.


Masih kata AKP Tomy, tersangka diamankan Senin malam saat berada di sebuah Masjid yang ada di wilayah kecamatan Paciran- Lamongan yang diduga akan kembali melakukan aksinya. 


"Karena sempat viral, sekalian pagi ini kita rilis biar para korban maupun masyarakat lainnya bisa lebih tenang bahwa pelaku sudah diamankan" imbuhnya.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka harus mendekam di sel tahanan Polres Tuban dan dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 (empat) tahun penjara. (Ans71 Restu)

Senin, 29 Mei 2023

Jelang Peringatan Hari Bhayangkara ke 77, Polres Nganjuk Gelar Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim

 



NGANJUK – Menjelang peringatan hari Bhayangkara ke 77 tahun 2023 Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si.bersama Pejabat Utama (PJU) Polres Nganjuk dan anggota staff menggelar doa bersama, Senin (29/5/2023).


Doa bersama yang dilaksanakan di masjid Al – Ikhlas Polres Nganjuk tersebut  juga diikuti oleh 50 anak yatim piatu yang didatangkan dari beberapa panti asuhan di sekitar kota Nganjuk dan diisi dengan tausiah KH. Anshori (Ulama kamtibmas Polres Nganjuk)


AKBP Muhammad menyebut kegiatan doa bersama merupakan bentuk ikhtiar seluruh anggota Polres Nganjuk dalam rangka menjaga Kabupaten Nganjuk agar tetap kondusif. 


“Dari doa mereka (anak yatim piatu )kita berharap supaya kegiatan Polres Nganjuk dalam menciptakan dan memelihara keamanan dan ketertiban juga melayani masyarakat Nganjuk diberikan kelancaran dan kemudahan,” ucap AKBP Muhammad. 


Dalam acara doa bersama tersebut, AKBP Muhammad juga memberikan santunan kepada anak yatim piatu berupa sejumlah uang dan bingkisan sembako sebagai wujud kepedulian kepada sesama.


 “Semoga bantuan santunan ini menjadi berkah untuk kita semua dan doa yang kita panjatkan dikabulkan oleh Allah SWT,” pungkas AKBP Muhammad. (Ans71 Restu)

Polresta Malang Kota Berhasil Ungkap Penipuan Ticket Konser Coldplay, Tiga Tersangka Diamankan

 



Kota Malang - Animo tinggi masyarakat yang ingin menyaksikan secara langsung konser Band asal Inggris Coldplay pada November 2023 mendatang di manfaatkan oleh segelintir orang untuk melakukan aksi penipuan 


Seperti yang berhasil di ungkap oleh Polsek Blimbing  Polresta Malang Kota dengan mengamankan tiga tersangka penipuan penjualan tiket konser band asal Inggris, Coldplay. 


Ketiga tersangka tersebut merupakan warga asli Malang dan juga Probolinggo, Jawa Timur


Bermula dari laporan perempuan inisial RD asal Tangerang yang melakukan laporan penipuan ke Bareskrim Polri pada 19 Mei 2023 lalu.


Kemudian, laporan tersebut dilimpahkan ke Polresta Malang Kota pada tanggal 21 Mei 2023, karena dua tersangka diantaranya merupakan warga Malang


"Kita sambungkan ke Polsek Blimbing (tersangka warga Blimbing) dan Kapolsek beserta tim berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim untuk melakukan proses lidik," ujar Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto Senin (29/5/2023).


Setelah melakukan proses lidik, akhirnya anggota Polresta Malang Kota melalui Polsek Blimbing berhasil menangkap ketiga tersangka berinisial PASNW, GYP dan NW di wilayah Probolinggo, Jawa Timur.


"Sehingga jelas sudah kita amankan tiga orang yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penadahan terhadap penjualan tiket Coldplay," ungkap Kombes Budi Hermanto.


Sementara, Kapolsek Blimbing Kompol Danang Yudanto menjelaskan kronologi penangkapan ketiga tersangka tersebut.


Awalnya, anggota kepolisian mendatangi lokasi Blimbing, Kota Malang yang sesuai dengan KTP dari tersangka. Akan tetapi, hasilnya pun nihil.


"Kemudian kita lakukan penyelidikan, ternyata yang bersangkutan ini sudah lama meninggalkan Kota Malang dan tinggal di Kota Probolinggo dan kita tangkap Jumat (26/5) lalu," jelas Kompol Danang.


Diketahui, dua dari tiga tersangka tersebut merupakan anak dan ibu. Lalu, satu tersangka laki-laki berinisial GYP merupakan pacar dari PSNW.


Untuk modus penipuannya sendiri, tersangka melancarkan aksinya melalui akun media sosial Twitter bernama 'membirv'.


Mereka (tersangka) membeli akun Twitter yang sudah memiliki follower banyak. Itu digunakan untuk menawarkan atau mengiklankan tiket, khususnya konser-konser artis luar negeri, termasuk Coldplay.


"Ditawarkan dan beberapa ada yang tertarik. Kemudian men-DM akun tersangka dan lanjut ke nomor WA untuk memesan dan transfer sejumlah uang sesuai pesanan," katanya.


Namun, saat pelapor melakukan transfer uang ke tersangka sebesar Rp9 juta, tersangka pun langsung memblokir nomor pelapor untuk menghilangkan jejak.


"Dari hasil penyelidikan, setidaknya ada 19 orang (yang tertipu) dengan nilai kerugian tiket yang paling murah Rp2,5 juta hingga kisaran Rp9 juta," imbuhnya.


Para korban sendiri sebagian besar berasal dari wilayah Jakarta. Pihak kepolisian hingga saat ini masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menambah bukti dan bisa dimungkinkan masih ada korban-korban lainnya.


Sebab, para tersangka ini tak hanya melancarkan aksi penipuannya dalam rangka menyambut konser Coldplay. Namun, mereka sudah melancarkan aksinya selama kurang lebih satu tahun sebelumnya.


"Jadi setiap ada konser besar dengan artis luar negeri, seperti K-POP sampai Coldplay ini yang peminatnya banyak, mereka (tersangka) melancarkan aksinya," ucapnya.


Adapun sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Diantaranya, kartu ATM dari berbagai bank, buku tabungan, sejumlah handphone, file bukti transfer hingga beberapa perhiasan.


"PASNW ini pelaku utama. Untuk NW dan GYP pelaku pertolongan jahat (kepanjangan tangan pelaku utama). Hasil kejahatannya digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari," katanya.


Atas perbuatannya, ketiga tersangka tersebut dikenai pasal 45 A Ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 dan pasal 28 Ayat 1 No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. (Ans71 Restu)

Polres Trenggalek Tetapkan Tiga Orang Tersangka Komplotan Pencuri Spesialis Toko Swalayan

 



TRENGGALEK –  Upaya Polres Trenggalek mengungkap dan menangkap komplotan pencuri spesialis toko swalayan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 14 Mei 2023 yang lalu di Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek akhirnya membuahkan hasil.


Kapolres Trenggalek AKBP Alith Alarino, S.I.K dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Trenggalek mengungkapkan pihaknya telah menetapkan sedikitnya tiga orang tersangka.


“Satu orang tersangka berhasil diamankan yakni MN warga Soko Kabupaten Tuban. Kemudian IW dan K, keduanya perempuan dan ditetapkan sebagai DPO,” ungkap AKBP Alith,Senin (29/5)


AKBP Alith menuturkan, dari hasil pemeriksaan diketahui para tersangka melakukan aksinya sebanyak tiga kali. 


Pertama hari Minggu tanggal 14 Mei 2023 sekira pukul 17.21 Wib, yang kedua pada hari Senin tanggal 15 Mei 2023 sekira pukul 08.05 Wib dan terakhir pada hari Selasa tanggal 23 Mei 2023 sekira pukul 13.45 Wib.


Kejadian tersebut berawal dari salah satu saksi saat mengecek stok barang mengetahui bahwa stok beberapa barang berupa susu anak berbagai merk dan ukuran tidak ada ditempatnya. 


Demikian pula dalam data penjualan kasir yang tidak sesuai dengan jumlah barang.


“Karena ada selisih, saksi kemudian mengecek CCTV toko dan diketahui ada seorang laki laki dan perempuan yang tidak dikenal mengambil barang berupa susu anak dalam jumlah banyak,”terang AKBP Alith.


Selang beberapa hari kemudian, saksi lainnya merasa curiga dengan kedatangan seorang laki-laki dan perempuan di toko tersebut yang mirip dengan pelaku pencurian yang sempat terekam sebelumnya. 


Saksi kemudian melaporkan kepada pengelola toko hingga berhasil mengamankan salah satu dari tersangka.


Dari tangan tersangka Polres Trenggalek mengamankan sedikitnya belasan kaleng susu berbagai merk, sebuah handphone, uang tunai dan satu set kaos dan celana panjang. 


Sementara kepada tersangka DPO pihaknya meminta dengan tegas segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.


“Saat ini anggota masih dilapangan melakukan pengejaran,” tambah Akbp Alith.


Sementara terhadap tersangka petugas menjerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHPidana Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama- lamanya tujuh tahun. (Ans71 Restu)

Pertama Kali, Polri Bentuk Posko Monitoring Pantau Penerimaan Anggota Secara Realtime

 



JAKARTA—- Asisten Sumber Daya Manusia (ASSDM) Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa jajarannya terus mengopotimalkan pemanfaatan teknologi digital sebagai bentuk penguatan prinsip BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis) dalam penerimaan anggota Polri. 


“Pertama kalinya, Polri membentuk posko monitoring center CAT akademik dan psikologi,” kata Irjen Dedi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (29/5). 


Mantan Kadiv Humas Polri ini membeberkan, pelaksanaan tes dilakukan secara realtime dengan CAT (computer assisted test) yang diawasi oleh pengawas internal antara lain Itwasum, Divpropam Polri, Direktorat Siber Bareskrim, Inteltek Baintelkam Polri. 


Tidak hanya pihak internal, pelaksanaan tes penerimaan dengan menggunakan CAT ini juga diawasi eksternal yaitu BSSN, ahli IT dari Universitas Gunadarma dan LSM Pesdam (peningkatan sumber daya manusia). 


“Memberdayakan teknologi komunikasi yang telah dimiliki dan menyebar di 34 Satuan Wilayah, termasuk Papua dan Papua Barat,” kata Dedi. 


Dengan menggunakan CAT yang bisa dipantau secara realtime, kata Dedi hasilnya 

langsung dapat diketahui oleh peserta seleksi dan mengantisipasi adanya kerjasama antar peserta seleksi maupun pihak lain yang akan membantu peserta, karena soal yang tampil di layar PC masing- masing peserta seleksi berbeda. 


Kemudian, sambung Dedi, ketika terjadi permasalahan dalam proses seleksi, seketika dapat diselesaikan karena adanya keputusan langsung dari pengampu kebijakan. Melalui posko monitoring center ini, terdapat 

interaksi secara langsung antara Panitia Pusat dengan seluruh Panitia Wilayah dan sebagai mitigasi cepat atas permasalahan- permasalahan. 


“Seperti kendala login ke server, ganguan perangkat komputer, ganguan jaringan listrik/internet,” pungkas Dedi.(Ans71 Restu)

Polres Jember Amankan 53 Motor Spot Tak Sesuai Standart Saat Akan Gelar Sunmori

 


Jember,  - Sebanyak 53 unit motor spot tidak sesuai standart pabrikan digiring Satlantas Polres Jember untuk diamankan.


Kendaraan tersebut akan digunakan oleh pemiliknya dalam acara Sunmori, pada Minggu (28/5/2023) bersama 100 kendaraan lainya.


Kapolres Jember AKBP. Moh. Nur Hidayat SIK.SH.MM., melalui Kasatlantas Polres Jember AKP. Arum Inambala SIK. SH mengatakan penindakan Satlantas Polres Jember ini setelah adanya laporan masyarakat yang resah dengan adanya ratusan kendaraan yang menggunakan knalpot brong.


“Kami ada laporan dari warga yang resah karena ada ratusan sepeda motor dengan knalpot bising di kawasan kampus Unej pada minggu pagi untuk menggelar Sunmori,”ujar AKP Arum, Minggu (28/5).


Kasatlantas Polres Jember menambahkan,  dari ratusan kendaraan yang ditindak, pihaknya menemukan adanya 53 kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi pabrikan dan tidak standar.


“Sudah kami amankan ada 53 unit motor dengan menggunakan knalpot brong, dan juga roda yang tidak sesuai standart,”jelas AKP Arum.


Dari pendataan yang dilakukan, diketahui jika peserta Sunmori tidak hanya berasal dari Kabupaten Jember saja, akan tetapi juga berasal dari luar Jember.


“Ada yang dari Situbondo,Bondowoso dan bahkan Surabaya,”kata AKP Arum.


Ke 53 kendaraan yang tidak sesuai standar tersebut pun dibawa ke Satlantas Polres Jember di Jalan Panjaitan untuk diamankan terlebih dahulu sambil dilakukan penilangan. 


“Untuk kendaraan yang tidak standar, kita amankan dulu di Satlantas, dan pemiliknya kita tilang, sedangkan yang lengkap dan standar, kita berikan kesempatan untuk melanjutkan perjalanannya,” pungkas Kasatlantas. (Ans71 Restu)

Di Omah Rembuk Polisi RW Selesaikan Permasalahan Pemilik Cafe Karaoke Dengan Warga Kediri Kota

 



KEDIRI KOTA - Kolaborasi dan Sinergitas Polisi RW Polsek Pesantren Polres Kediri Kota dengan Babinsa dan Aparatur Pemerintah Kelurahan Tosaren berhasil menyelesaikan permasalahan (Problem Solving) tempat Karaoke dan Cafe di RT 01  Rw 01 Kel Tosaren Kec.Pesantren Kota Kediri. 


Mediasi dan problem solving digelar melalui wadah Omah Rembuk bertempat di Kantor Kelurahan Tosaren Kec. Pesantren Kota Kediri, Jumat (26/5/2023).


Hadir dalam mediasi diantaranya Kepala Kelurahan Tosaren Joko Prayitno, Polisi RW Aiptu Setyo Harsono, Babinsa Serma M.Masyuri, Ketua Rw 01, Ketua Rt 01, Kasi Trantib Kel Tosaren, perwakilan warga  serta pemilik Cafe dan Karaoke.


Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Pesantren Kompol Sugianto, SH, mengatakan problem solving yang dilakukan di Omah Rembuk itu berdasarkan laporan warga atas penolakan keberadaan Cafe dan Karaoke yang sound sytemnya (musik) menimbulkan suara bising dan membuat ketidak nyamanan warga sekitar.


“Melihat permasalahan dan keluhan warga, Polisi RW menginisiasi untuk mencarikan solusi antara warga dengan pemilik Cafe dan Karaoke dengan berkoordinasi dengan 3 pilar Kel Tosaren,”ujar Kompol Sugianto, Minggu (28/5).


Selanjutnya Polisi RW bersama 3 Pilar Kel Tosaren Kec Pesantren untuk menyelesaikan permasalahan warga Rw 01 Rt 01 dengan mediasi melalui wadah Omah Rembuk. 


"Hasilnya setelah dilakukan mediasi antara warga dan pemilik Cafe + Karaoke bersedia untuk menutup tempat usahanya dan tempat tersebut  akan di kontrakan ke orang lain" kata Kompol Sugianto.


Masih kata Kapolsek Pesantren Pemilik Cafe dan Karaoke membuat surat pernyataan antara kedua belah pihak dengan ketentuan akan di buat usaha selain Cafe dan Karaoke.


" Alhamdulillah problem solving berjalan lancar, Polisi RW memanfaatkan Omah Rembuk untuk tempat menyelesaikan permasalahan di desa,”ujar Kompol Sugianto.


Ia meminta kedua belah pihak warga sekitar dan pemilk Cafe untuk tetap menjaga kerukunan dan seduluran agar terciptanya situasi aman tentram dan nyaman 


“Permasalahan sudah selesai secara sepakat damai, jadi kami minta tidak ada dendam diantara warga yang bermasalah serta tetap terjaga kerukunan antar tetangga, "pungkas Kompol Sugianto. (Ans71 Restu)

Unik, Polisi Patroli Sambil Berbagi Sayuran dan Lauk Gratis Untuk Warga Jogorogo Ngawi

 



NGAWI – Ada saja cara anggota Polsek Jogorogo Polres Ngawi ini dalam upaya mendekatkan diri dengan masyarakat demi menyampaikan pesan kamtibmas dan menggali informasi di wilayah tugasnya.


Setelah mengumpulkan iuran dari seluruh anggota yang ada di Polsek Jogorogo, selanjutnya mereka belanja sayuran dan lauk pauk untuk dibawa keliling kampung dengan mobil patroli.


Bukan untuk berjualan, namun sayuran dan lauk pauk itu dibagikan secara gratis kepada warga terutama yang dinilai kurang mampu.


Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Jogorogo AKP Nur Hidayat, S.H., mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan  salah satu bentuk inovasi pelayanan Polri kepada masyarakat khususnya pada hari Jumat Berkah.


"Ini adalah salah satu inovasi Polsek Jogorogo dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya kepada para ibu-ibu untuk meringankan sedikit urusan dapur," tutur AKP Nur Hidayat ketika dikonfirmasi, Senin (29/5/2023) 


Inovasi kegiatan Jumat Berkah berbagi sayur dan lauk gratis akan dilaksanakan  setiap Jumat dengan bergilir dari kampung ke kampung.


"Tiap Jumat secara bergiliran tiap Dusun yang berbeda, kali ini di Dusun Jaten," tambah Kapolsek Jogorogo.


Ia menambahkan, sambil berbagi sayuran petugas juga menggali informasi di tingkat bawah untuk mengetahui perkembangan sitkamtibmas.


“Kami juga tanyakan kepada warga, terkait persoalan yang ada di lingkungan mereka atau mungkin keluh kesah mereka dengan pelayanan kepolisian dapat langsung disampaikan untuk kami tindaklanjuti,”tambah AKP Nur Hidayat.


Menurutnya dengan berbagi berkah untuk masyarakat yang mungkin tak seberapa nilainya itu, pihak Polres Ngawi khususnya Polsek Jogorogo dapat membantu masyarakat dan lebih mengetahui kondisi kamtibmas di setiap lingkungan.


“Intinya kami mau berbagi sambil berpatroli, mendengarkan curhatan warga maupun memperoleh informasi apapun di lingkungan paling bawah,”pungkas AKP Nur Hidayat.


Sementara itu masyarakat khususnya kaum emak – emak sangat antusias dengan adanya sayuran gratis dari Polsek Jogorogo.


"Alhamdulillah, Pak Polisi bawa sayur segar dan lauk untuk diambil secara gratis, sehingga bisa meringankan untuk urusan dapur,  khususnya ibu-ibu seperti saya," ucap Siti (45) warga Dusun Jaten.


Sebagai informasi, dalam kegiatan tersebut Kapolsek Jogorogo AKP Nur Hidayat, S.H., didampingi beberapa anggota yakni  KSPK B Aiptu Basuki Rahmad, Bhabinkamtibmas Dusun Jaten Aipda Andik Eko dan Polisi RW Bripka Bambang serta Brigpol Khoirul (Ans71 Restu)

Minggu, 28 Mei 2023

Saat Memberikan Penghargaan Pemenang Satkampling, Kapolres Tulungagung Ingatkan Seluruh Anggota Untuk Membatu Kesulitan Masyarakat

 





TULUNGAGUNG – Kapolres Tulungagung, Polda Jatim AKBP Eko Hartanto, SIK, MH menekankan kepada seluruh personil Polres Tulungagung untuk responsif membantu sekecil apapun kesulitan Masyarakat.


Hal itu disampaikan saat apel pagi hari Senin dan pemberian penghargaan kepada pemenang lomba Satkampling, Senin (29/05/2023) pagi.


Diawal arahannya menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh elemen masyarakat yang sudah berpartisipasi aktif dalam lomba Satkampling dalam rangka menyambut Hut Bhayangkara yang ke 77 di wilayah hukum Polres Tulungagung.



"Kita ketahui bersama bahwa siskampling berubah nama menjadi Satkampling adalah satuan pengaman lingkungan yang dibentuk oleh masyarakat atas kemauan, kesadaran dan kepentingan untuk mengamankan lingkungannya", ujarnya.


"Dengan jumlah personil Polri dengan Jumlah Masyarakat 1 bading 1000 lebih tentunya tidak stadar dalam pengelolaan kamtibmas, maka perlunya peran serta seluruh stakeholder ikut membantu menjaga kamtibmas di lingkungannya", sambungnya.


Masyarakat harus menjadi Polisi bagi dirinya sendiri, juga untuk menjadi Polisi bagi keluarga dan lingkungannya.


“Sudah ada Polisi RW, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Perangkat Desa, agar bersinergi dan bekerja sama ikut menjaga masing masing lingkungan dari RT hingga Kelurahan”, ucapnya.


Kapolres berharap, bawasanya kegiatan Satkamling ini jangan hanya pada saat dilombakan, namun dipertahankan dalm menjaga lingkungan.



“Personil nantinya akan memberikan pembinaan di setiap kegiatan Satkamling, untuk harkamtibmas di wilayah Kabupaten Tulungagung tetap kondusif juga responsif membantu kesulitan yang dialami masyarakat”, tandasnya.


Sementara itu Pemenang lomba Satkamling juara satu Desa Mulyosari Kecamatan Pagerwojo dengan total nilai 947, juara dua Desa Pagersari Kecamatan Kalidawir dengan total Nilai 936 dan juara tiga Desa Bulus Kecamatn Bandung dengan total nilai 920.


Sedangan untuk juara harapan satu Desa Kalangbret Kecamatan Kauman total nilai 907, juara harapan dua Desa Sendang Kecamatan Sendang total nilai 901 dan juara harapan tiga Desa Kendalbulur Kecamatan Boyolangu total nilaI 895.


Diketahui, hadir dalam kegiatan itu di antaranya, Wakpolres, para Kabag, Kasatfung, jajaran Kapolsek, Kasubbag, Kasi, para personel dan ASN Polres Tulungagung serta para pemenang lomba Satkamling. (Ans71-ResTu)