TULUNGAGUNG - Berbuat asusila terhadap seorang anak di bawah umur, dengan inisial HNC, Laki laki, 22 tahun, Alamat Ds. Ngrejo, Kec. Bakung, Kab. Blitar, diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Tulungagung. 12/4/2023
Terduga pelaku asusila diamankan pada hari Minggu tanggal 9 April 2023, pukul 01.00 Wib di rumahnya
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra, SIK, MH, MSI melalui Kasi Humas Polres Tulungagung IPTU Moh Anshori, SH membenarkan bahwa Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengamankan terduga pelaku asusila terhadap anak dibawah umur.
Saat ini pelaku masih menjalani proses pemeriksaan secara intensif oleh penyidik UUPA Satreskrim Polres Tulungagung.
Adapun korban berinisial Bunga, perempuan, umur 17 tahun alamat Rejotangan Kab Tulungagung.
Masih menurut Kasihumas, Awalnya, pada hari Senin tanggal 06 Maret 2023 sekira Pukul 16.00 Wib, pelaku mengajak korban ke rumah kos Wilayah Kec. Ngunut, Kab. Tulungagung.
Sesampai di rumah kos yang disewa oleh pelaku selanjutnya pelaku melakukan perbuatan asusila terhadap korban dan Juga merekam menggunakan Ponsel milik pelaku
Dari hasil pmeriksaan sementara Pelaku juga mengakui melakukan perbuatan asusila terhadap teman korban yang juga masih dibawah umur dengan modus yang sama dan dicabuli di Kebun Tebu.
Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) dan atau (2) UURI nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UURI nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan saat ini ditahan di Rutan Polrs Tulungagung. (Ans71 Restu)Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengamankan Terduga Pelaku Asusila Terhadap anak dibawah umur.
TULUNGAGUNG - Berbuat asusila terhadap seorang anak di bawah umur, dengan inisial HNC, Laki laki, 22 tahun, Alamat Ds. Ngrejo, Kec. Bakung, Kab. Blitar, diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Tulungagung. 12/4/2023
Terduga pelaku asusila diamankan pada hari Minggu tanggal 9 April 2023, pukul 01.00 Wib di rumahnya
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra, SIK, MH, MSI melalui Kasi Humas Polres Tulungagung IPTU Moh Anshori, SH membenarkan bahwa Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengamankan terduga pelaku asusila terhadap anak dibawah umur.
Saat ini pelaku masih menjalani proses pemeriksaan secara intensif oleh penyidik UUPA Satreskrim Polres Tulungagung.
Adapun korban berinisial Bunga, perempuan, umur 17 tahun alamat Rejotangan Kab Tulungagung.
Masih menurut Kasihumas, Awalnya, pada hari Senin tanggal 06 Maret 2023 sekira Pukul 16.00 Wib, pelaku mengajak korban ke rumah kos Wilayah Kec. Ngunut, Kab. Tulungagung.
Sesampai di rumah kos yang disewa oleh pelaku selanjutnya pelaku melakukan perbuatan asusila terhadap korban dan Juga merekam menggunakan Ponsel milik pelaku
Dari hasil pmeriksaan sementara Pelaku juga mengakui melakukan perbuatan asusila terhadap teman korban yang juga masih dibawah umur dengan modus yang sama dan dicabuli di Kebun Tebu.
Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) dan atau (2) UURI nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UURI nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan saat ini ditahan di Rutan Polrs Tulungagung. (Ans71 Restu)