TULUNGAGUNG - Dalam rangka menjalankan kewajiban umat islam di Bulan Ramadhan yaitu membayar zakat fitrah sebelum datangnya hari Raya Idul Fitri 1444H seluruh personel Polres Tulungagung baik polri maupun ASN T.A.2023 mengumpulkan zakat fitrah melalui panitia zakat polres Tulungagung. 19/4/2023
Kegiatan pendistribusian zakat fitrah dari anggota polres Tulungagung untuk warga yang berhak menerimanya dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 19 April 2023 bertempat di halaman polres Tulungagung.
Kepala kepolisian resor Tulungagung AKBP Eko Hartanto SIK MH pada saat memimpin apel pendistribusian zakat fitrah dari anggota polres Tulungagung mengatakan
Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan suci Ramadhan pada hari raya Idul Fitri.
Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra, "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar.
Beliau Nabi Muhammad SAW memerintahkan dilaksanakanya sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)
Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah puasa di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu,membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.
Panitia Zakat Fitrah Polres Tulungagung menyalurkan atau mendistribusikan zakatnya dari 1044 personil polres Tulungagung yang akan disalurkan kepada yang berhak menerima zakat
Adapun penerima zakat yang termasuk kedalam 8 Golongan yaitu Fakir, Miskin, Amil, Muallaf, Riqab, Gharim, Fi Sabilillah dan ibnu Sabil di wilayah kabupaten Tulungagung yang nantinya akan didistribusikan melalui anggota bhabinkamtibmas, maupun melalui masjid - masjid dan beberapa pondok pesantren yang ada.(Ans71 Restu)