TULUNGAGUNG – Kampanye melawan minuman keras tanpa ijin edar di jajaran Polda Jatim terus digencarkan oleh Polres Tulungagung termasuk juga Polsek jajaran dalam memerangi peredaran minuman keras illegal.
Kali ini sejumlah 139 botol miras beralkohol dari berbagai jenis berhasil di amankan oleh Satresnarkoba Polres Tulungagung Polda Jatim pada hari Selasa tanggal 28 Maret 2023 sekitar pukul 12.00 Wib.
Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto SIK, MH melalui Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Moh Anshori, SH menyampaikan bahwa anggota Saresnarkoba Polres Tulungagung telah melakukan penangkapan terhadap para pelaku pengedar miras tanpa ijin dari beberapa tempat
Awalnya petugas mendapatkan informasi dari warga masyarakat bahwa di Wilayah Kecamatan Kedungwru tepatnya di Dusun Manggisan ada transaksi jual beli minuman keras jenis arak bali
Dari hasil Penyelidikan akhirnya sekitar pukul 12.00 Wib petugas berhasil mengamankan inisial NW, Laki-laki, Umur 42 tahun, alamat Dsn. Manggisan Plosokandang Kec. Kedungwaru Kab. Tulungagung.
Barang bukti yang berhasil diamankan 53 (lima puluh tiga) botol miras jenis arak bali 1 (satu) buah Hp merk Redmi warna merah 1 (satu) botol berisi sisa arak bali dari pembeli.
Tidak berhenti sampai disitu saja sekitar pukul 22.00 Wib petugas kembali mengamankan tersangka yang menjual miras dengan inisial SM, Laki-laki, Umur 59 Tahun, alamat Ds. Rejoagung Kec. Kedungwaru Kab. Tulungagung.
Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan 12 (dua belas) botol miras jenis Ice Land isi 500 ml 1 (satu) botol miras jenis Gilbeys yang tersisa ¼ Botol, 1 (satu) buah teko plastic, 2 (dua) buah Gelas kecil, 1 (satu) buah kardus Uang tunai sebesar Rp. 290.000 hasil dari penjualan miras
Masih menurut Kasihumas IPTU Moh Anshori sekitar pukul 00.30 Wib petugas kembali mengamankan inisial PAS, laki – laki, Umur 24 Th, pekerjaan Buruh serabutan, alamat Dsn. Somoteleng Ds. Podorejo Kec. Sumbergempol Kab. Tulungagung.
Tersangka diamankan karena melakukan transaksi penjualan miras jenis arak bali di Ds. Podorejo Kec. Sumbergempol Kab. Tulungagung.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah 69 botol miras merek arak bali, 1 botol miras Iclend, 1 botol miras Vodka dan uang tunai Rp 74.000,- dan 1 buah HP realmi narzo warna hitam
Adapun modusnya adalah para pelaku diduga menjual dan mengedarkan minuman keras dengan tidak memiliki ijin,
Sementara itu Kasatnarkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto SH, MH membenarkan bahwa telah melakukan upaya paksa dengan melakukan penangkapan terhadap 3 orang pelaku yang diduga keras melaksanakan jual beli miras tanpa ijin.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen Sub pasal 64 ke 14 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan pasal 142 Jo pasal 91 ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan Sub pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan. Dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung
Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Moh Anshori SH, berpesan bagi seluruh masyarakat ke depan harus benar-benar bisa peduli, aware, dan menyadari bahaya dari Minuman keras
“Mari kita gelorakan perang terhadap narkoba atau War On Drugs di seluruh wilayah Kabupaten Tulungagung, kalau tidak kita siapa lagi yang akan peduli terhadap generasi penerus kita”
Harapan besar kami kepada warga masyarakat, bersegeralah untuk melaporkan kepada pihak Kepolisian manakala menjumpai atau memperoleh informasi ada penyalahgunaan narkoba. (Ans71 Restu)