TULUNGAGUNG – Dua orang Pengedar narkotika jenis sabu sabu berhasil ditangkap Timsus Sat Resnarkoba Polres Tulungagung, belakangan diketahui berinisial AM, laki-laki, Umur 40 tahun Pekerjaan Wiraswasta, alamat Ds. Bendiljatiwetan Kec. Sumbergempol dan inisial SW, laki-laki, umur 31 tahun, Pekerjaan Swasta (kuli bangunan), alamat Dsn. Bonsari Ds. Betak Kec. Kalidawir. 15/03/2023
Kapolres Tulungagung Polda Jatim AKBP Eko Hartanto SIK, MH melalui Kasatresnarkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto, SH, MH membenarkan bahwa Satresnarkoba Polres Tulungagung telah menangkap 2 (dua) orang pengedar narkoba dengan inisial AM yang ditangkap di Ds Bendiljati wetan Kec, Sumbergempol dan SW yang ditangkap ditempat di Desa Betak kecamatan Kalidawir
Masih menurut Kasat narkoba, awalnya petugas memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi narkotika di Desa Bendil jati wetan Kec. Sumbergempol
Berbekal infomasi tersebut, selanjutnyta petugas melakukan penyelidikan untuk mengungkap dan menangkap pelaku yang menjual narkotika jenis Sabu sabu
Berkat kerja kera dari anggota yang melakukan penyelidikan akhirnya pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023 sekira pukul 15.30 Wib berhasil diamankan pelaku dengan inisial AM berikut barang buktinya
Dari keterangan tersangka yang berhasil diamankan, maka petugas kembali melakuka penyelidikan untuk mengungkap jaringan atau penjul narkotika, terang Kasatbarkoba
Sekira pukul 19.00 Wib tersangka dengan inisial SW berhasil diamankan di sebuah rumah masuk Ds. Betak Kec. Kalidawir Kab. Tulungagung, berikut barang buktinya
Dari hasil penangkapan tersebut Polisi menyita barang bukti dari tersangka inisial AM 1 (satu) poket Shabu dengan berat 4,81 gram 1 (satu) Hp Oppo warna merah 1 (satu) Timbangan digital 10 (sepuluh) pak plastik Klip 1 (satu) Lakban warna hitam 1 (satu) Cepuk warna biru 1 (satu) sendok kecil 1 (satu) Tas kain warna merah 1 (satu) lembar kertas catatan
Sedangkan dari tersangka dengan inisial SW polisi berhasil mengamankan 2 (dua) poket shabu dengan berat 0,77 gram 1 (satu) pipet kaca isi sisa shabu dengan berat 1,27 gram 2 (dua) plastik warna coklatbekas bungkus sabun sebanyak 15 (lima belas) plastik klip bekas bungkus shabu 4 (empat) pipet kaca, 2 (dua) skrop sedotan,1 (satu) alat bong,2 (dua) timbangan digital,3 (tiga) korek api, 1 (satu) ATM BCA 6 (enam) lembar struk bukti transfer 1 (satu) kotak plastic 1 (satu) tas warna merah 1 (satu) lakban warna coklat 1 (satu) Hp Oppo warna merah
Adapun modus yang dijalankan oleh kedua tersangka dengan inisial AM dan inisial SW adalah melakukan pemufakatan jahat mengedarkan Narkotika jenis Sabu sabu.
Terhadap kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung.
Sementara itu Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Moh Anshori, SH, menghimbau kepada warga masyarakat agar menjahui dan menghindari Narkoba, karena narkoba dapat merusak masa depan penggunanya dan jangan segan untuk melaporkan kepada aparat keamanan bila mengetahui ada kasus serupa. (Ans71 Restu)