Minggu, 26 Maret 2023

Polres Tulungagung tindak tegas SOTR ynag menggunakan Sound System yang berlebihan dan menganggu Ketertiban masyarakat

 



TULUNGAGUNG – Guna menciptakan kamtibmas yang aman dan kondusif selama bulan suci Ramadhan  1444 H di Wilayah Kabupaten Tulungagung, Polres Tulungagung dan jajaran terus berupaya untuk memberikan kenyamanan dan keamanan kepada warga masyarakat.


Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menertibkan ronda sahur atau SOTR yang menggunakan sound system yang berlebihan, karena dapat mengganggu kenyamanan dan perpotensi timbulnya gangguan kamtibmas / gesekan antar kelompok ronda saur.


Seperti halnya yang dilakukan oleh Polsek Rejotangan Polres Tulungagung pada Minggu tanggal 26 Maret 2023 sekira pukul 02.00 Wib, dimana anggota Polsek Rejotangan telah mengamankan sekelompok anak muda yang melakukan Ronda sahur dengan suara Sound System yang mengganggu masyarakat.


Kapolsek Sendang Rejotangan Polres Tulungagung Polda Jatim AKP Puji Hartanto, SH melalui Kasihumas Polres Tulungagung  IPTU Moh Anshori, SH membenarkan bahwa telah diamankan sekelompok anak muda yang melakukan SOTR dengan Sound System yang berlebihan dan mengganggu kenyamanan masyarakat.


Adapun sekelompok anak muda yang diamankan masing masing berinisial  MIW, laki laki, 20 tahun, MIA, laki laki, 20 tahun, MRS, laki laki, 19 tahun, YF, laki laki 19 tahun, MID, laki laki20 tahun, MF, laki laki 21 tahun dan MZN, laki laki 20 tahun kesemuanya adalah warga Desa Butaran Rejotangan.


Yang bersangkutan diamankan di Jalan raya dekat warung Titin Ds. Aryojeding Kec. Rejotangan Kab. Tulungagung. karena melakukan Ronda Sahur ( SOTR ) dengan Sound system yang berlebihan dan mengganggu masyarakat. Ungkap Kasihumas


Selain mengamankan anak anak muda yang melakukan SOTR petugas juga mengamankan 1 (Satu) Unit Kendaraan mobil Bak Terbuka   nomor polisi AG-8520-AI dan 1 (Satu) Unit Sound System Amplifier 


 Tindakan tegas ini kami ambil karena kegiatan SOTR dengan Sound system yang berlebihan sangat mengganggu masyarakat dan Polres Tulungagung sebelumnya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak melakukan SOTR.


Para pelaku SOTR kami jerat dengan pasal 503 ke 1e KUH Pidana, dan UU lalulintas karena mengganggu ketertiban umum


Barang bukti mobil dan Sound System kami lakukan pengamanan dan boleh diambil setelah hari Raya idul Fitri 1444 H dan telah melakukan pembayaran denda tilang.

 

Kami juga menghimbau dan berpesan kepada anak anak muda jangan melakukan kegiatan SOTR dengan Sound System yang berlebihan, berdayakan grup grup Media Sosial maupun sarana Sound yang ada di masjid masjid atau musola, tetap jaga kondusifitas dan kekhusuan selama bulan suci Ramadhan 1444 H. pinta Kasihumas. (Ans71 - Restu)