Rabu, 29 Maret 2023

Kembali Polres Tulungagung tindak tegas SOTR yang menggunakan Sound System berlebihan

 



TULUNGAGUNG – Guna menciptakan kamtibmas yang aman dan kondusif selama bulan suci Ramadhan  1444 H di Wilayah Kabupaten Tulungagung, Polres Tulungagung dan jajaran terus berupaya untuk memberikan kenyamanan dan keamanan kepada warga masyarakat.


Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menertibkan ronda sahur atau SOTR yang menggunakan sound system   berlebihan, karena dapat mengganggu kenyamanan dan perpotensi timbulnya gangguan kamtibmas / gesekan antar kelompok ronda saur.


Seperti halnya yang dilakukan oleh Polsek Rejotangan Polres Tulungagung pada Rabu  tanggal 28 Maret 2023 sekira pukul 03.10 Wib, dimana anggota Polsek Rejotangan telah mengamankan sekelompok anak muda yang melakukan Ronda sahur dengan suara Sound System yang mengganggu masyarakat.


Kapolsek  Rejotangan Polres Tulungagung Polda Jatim AKP Puji Hartanto, SH melalui Kasihumas Polres Tulungagung  IPTU Moh Anshori, SH membenarkan bahwa telah diamankan sekelompok anak muda yang melakukan SOTR dengan Sound System yang berlebihan dan mengganggu kenyamanan masyarakat.



Adapun sekelompok anak muda yang diamankan masing masing berinisial  LES, laki laki, 20 tahun, AF, laki laki, 20 tahun, AGY laki laki, 22 tahun, IV, laki laki 22 tahun, ADS, laki laki 24 tahun,   kesemuanya adalah warga Desa Karangsari Kecamatan Rejotangan.


Yang bersangkutan diamankan di Jalan raya Desa Karangsari Kec. Rejotangan Kab. Tulungagung.  karena melakukan Ronda Sahur ( SOTR ) dengan Sound system yang berlebihan dan mengganggu masyarakat. Ungkap Kasihumas


Selain mengamankan anak anak muda yang melakukan SOTR petugas juga mengamankan 1 (Satu) Unit Kendaraan mobil Bak Terbuka warna hitam DAIHATSU / S401RP nomor polisi AG-8107-RS dan 1 (Satu) Unit Sound System Amplifier


 Tindakan tegas ini kami ambil karena kegiatan SOTR dengan Sound system yang berlebihan sangat mengganggu masyarakat dan Polres Tulungagung sebelumnya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak melakukan SOTR.


Para pelaku SOTR kami jerat dengan pasal 503 ke 1e KUH Pidana, dan UU lalulintas karena mengganggu ketertiban umum


Barang bukti mobil dan Sound System kami lakukan pengamanan dan boleh diambil setelah hari Raya idul Fitri 1444 H dan telah melakukan pembayaran denda tilang.

 

Kami juga menghimbau dan berpesan kepada anak anak muda jangan melakukan kegiatan SOTR dengan Sound System yang berlebihan, berdayakan grup grup Media Sosial maupun sarana Sound yang ada di masjid masjid atau musola, tetap jaga kondusifitas dan kekhusuan selama bulan suci Ramadhan 1444 H. pinta Kasihumas. (Ans71 - Restu)