Senin, 06 Februari 2023

Terekam CCTV pelaku pencurian tatakan penggergajian batu berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Campurdarat

 



TULUNGAGUNG – Pelaku pencurian tatakan penggergajian batu berhasil ditangakap Unit Reskrim polsek Campurdata dirumahnya pada hari Senin tanggal 6 Februari 2023 sekira pukul 12.30 Wib.


Kapolsek Campurdarat Polres Tulungagung AKP Triyanto, SH melalui Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Moh Anshori, SH, membenarkan bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku pencurian tatakan penggergajian batu. di rumahnya di desa Desa Mulyosari Kecamatan Pagerwojo kabupaten Tulunagung


Pelaku berinisial SS, umur 38 Tahun, jenis kelamin laki - laki, perkerjaan wiraswasta,   alamat   Ds. Mulyosari Kec. Pagerwojo Kab. Tulungagung


Masih menurut Kasihumas IPTU Anshori, awalnya petugas pada hari Senin tanggal   tanggal 6 Pebruari  2023, sekira pukul  06.00 WIB, menerima laporan dari korban inisial DM, alamat Campurdarat Kab Tulungagung, jenis kelamin laki - laki, umur 38 tahun, pekerjaan swasta, alamat Ds. / Kec.    Kab. Tulungagung, melaporkan telah kehilangan tatakan penggergajian batu terbuat dari besi pada bulan Januari 2023.


Setelah mendapat laporan dari Korban akhirnya petugas Unit Reskrim Polsek Campurdarat Polres Tulungagung  dengan bekal keterangan dari Korban termasuk bukti CCTV melakukan upaya penyelidkikan terhadap keberadaan pelaku maupun barangbuktinya.


Dari hasil penyelidikan tersebut akhirnya pada hari Senin tanggal 6 Februari 2023 sekira jam 12.30 wib pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti selanjutnya di bawa ke Polsek Campurdarat guna penyidikan lebih lanjut.


Modus pelaku melakukan Tindak Pidana Pencurian pelaku mengambil tatakan penggergajian batu selanjutnya dibawa pergi 


Akibat dari kasus pencurian korban mengalami kerugian sekitar Rp  4.500.000,-

  

Dari hasil penangkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio No pol AG 2358 RAL warna merah hitam 1 lembar STNK, kunci kontaknya. 1 unit tatakan batu yang terbuat dari besi ukuran 60 cm x 50 cm, 1 buah kaos oblong warna hitam, dan celana pendek jeans warna biru yg di gunakan terlapor saat mengambil barang.


Atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 362 KUH Pidana Jo pasal 64 KUH Pidana. Dan saat ini dilakukan penahanan di Polsek Campurdata Polres Tulungangung ( Ans71 Restu )