TULUNGAGUNG - Tren kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu terus mengalami peningkatan, hal inilah yang menjadi perhatian serius Polres Tulungagung untuk memberantas kasus peredaran narkotika Seperti halnya yang terjadi pada hari Rabu tanggal 8 Februari 2023 sekitar pukul 21.30 Wib.
Dimana anggota Resnarkoba Polres Tulungagung telah berhasil menangkap pelaku pengedar Narkotika jenis Sabu sabu di desa. Ngunut, Kec. Ngunut Kab. Tulungagung..
Kasat Reserse Narkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto, SH, MH melalui Kasihumas IPTU Anshori SH mengungkapkan, 1 (satu ) orang yang diduga sebagai pembeli, memiliki dan menyimpan narkotika jenis shabu
Pelaku berhasil diamankan pada hari Rabu tanggal 8 Februai 2023 sekira jam 21.30 Wib di di desa. Ngunut, Kec. Ngunut Kab. Tulungagung
Menurut Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Anshori, adapun pelaku yang berhasil diamankan dan ditangkap berikut barang buktinya adalah inisial ST, Jenis kelamin Laki - laki, Umur 29 tahun, Pendidikan terakhir SD (lulus), Pekerjaan Nelayan alamat sesuai KTP Dsn. Sidorejo Ds. Tambakrejo Kec. Wonotirto Kab. Blitar dan domisili rumah kos di Ds. / Kec. Ngunut Kab. Tulungagung.
Awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi Narkotika jenis Sabu sabu di wilayah Kecamatan Ngunut. selanjutnya petugas melakukan penyelidikan untuk mengunkap dan menangkap pelaku pengedar sabu sabu
Dari hasil penyelidikan petugas berhasil mengamankan pelaku yang membeli, memiliki dan menyimpan narkoba jenis shabu di Ds. Ngunut, Kec. Ngunut Kab.Tulungagung.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) poket shabu dengan berat kotor 0,29 gram, 1 (satu) pipet kaca bekas isi shabu,, 2 (dua) buah scrop dari potongan sedotan, 2 (dua) buah tutup botol yang dilubangi, 1 (satu) buah korek api, 2 (dua) buah pack plastik klip, 1 (satu) pack sedotan,1 (satu) buah alat bong dari botol plastik, 1 (satu) lembar struk bukti transfer uang pembelian shabu 1 (satu) buah HP merk Samsung warna biru
Atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsideir Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Harapan besar kami kepada warga masyarakat, agar turut berperan akhtif dalam menangkal peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada apparat bila menjumpai kasus serupa ( Ans71 Restu)