Selasa, 28 Februari 2023

Saat menginput nomor tombokan togel di aplikasi INATOGEL pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Gondang

 





TULUNGAGUNG – Unit Reskrim Polsek Gondang Polres Tulungagung  Polda Jatim, telah berhasil  melakukan penangkapan terhadap seseorang pelaku tindak pidana perjudian jenis toto gelap online . 27 /01/2023


Kapolsek Gondang  Polres Tulungagung Polda Jatim AKP Randy Irawan  SH. MSi   melalui Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Moh Anshori, SH mengatakan, bahwa seseorang pelaku perjudian jenis toto gelap atau togel, telah berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Gondang  Polres Tulungagung Polda Jatim  berikut barang buktinya pada hari Senin tanggal 27 Februari 2023 sekira pukul 21.00 Wib.


Menurut Kasihumas Iptu Anshori mengatakan, bahwa seorang pelaku berhasil ditangkap di Warkop Pojok Alamat Dsn. Plenggrong   Desa Tiudan Kec. Gondang, Kab. Tulungagung.


Adapun identitas pelaku berinisial AD, Laki –laki,   22 Tahun,  Desa Tiudan Kec. Gondang, Kab. Tulungagung


Awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Wilayah Kecamatan Gondang tepatnya di Desa Tiudan Kabupaten Tulungagung ada permainan judi jenis toto gelap.


Selanjutnya petugas Unit Reskrim Polsek Gondang Polres Tulungagung   melakukan serangkaian penyelidikan untuk melakukan ungkap terhadap informasi tersebut.


Dari hasil Penyelidikan oleh petugas  pada hari Senin tanggal 27 Februari 2023 sekira pukul 21.00 Wib pelaku berhasil ditangkap di Warkop Pojok Alamat Dsn. Plenggrong   Desa Tiudan Kec. Gondang, Kab. Tulungagung.

 

Pelaku berhasil ditangkap saat sedang merekap nomor tombokan  judi togel yang keluar pada hari Senin tanggal 27 Februari 2023, untuk dimasukkan dalam aplikasi INATOGEL


 Barang bukti yang berhasil diamankan dari proses penangkapan terebut  1 (satu) buah HP Vivo Y21A warna silver yang digunakan mengisi pembelian tombokan, 1 lembar seketan togel, uang sebesar Rp. 47.000,- (Empat Puluh Tujuh Ribu Rupiah) yang berada di saku terlapor 

 

Atas perbuatanya tersebut terhadap pelaku dijerat dengan pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e KUH Pidana Yo UU RI No. 7 Th. 1974 tentang penertiban perjudian dengan ancamana hukuman 10 tahun. Dan saat ini pelaku ditahan di Polsek Gondang Polres Tulungagung.


Terhadap warga masyarakat yang mengetahui adanya pelaku atau permainan judi jangan segan segan untuk melaporkan kepada apparat Kepolisian. (Ans71 Restu)