Kamis, 16 Februari 2023

Polres Tulungagung, berhasil ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dengan modus berkenalan lewat aplikasi Mi Chat.

 


TULUNGAGUNG –  Kasus kejahatan pencurian kendaraan bermotor   sering terjadi, dengan  berbagai modus diantaranya dengan merusak kunci kendaraan bermotor di parkiran, merebut di jalan dan menggandakan kunci kendaraan bermotor.


Namun modus yang satu ini adalah termasuk modus baru yaitu pelaku dengan berpura pura berkenalan lewat aplikasi media Sosial Mi Chat, 17/2/2023  


Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, SIK, MH melalui Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Moh Anshori, SH membenarkan bahwa telah terjadi kasus pencurian kendaraan bermotor dengan modus berkenalan lewat jejaring media sosial Mi Chat.


Kasus pencurian kendaraan bermotor tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2023 sekira pukul 18.45 Wib, terjadi di penginapan wisma KPK desa Bendosari Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung.


Akibat dari kejadian tersebut korban An Tri Ayu Wulandari  alamat sumbergempol Tulungagung kehilangan sepeda motor jenis Honda beat warna hitam tahun 2022 dengan no. Pol : AG - 3116 - RFB noka MH1JMB212NK579107, nosin : JMB2E1576616, berikut STNK yang ada di dalam jok kendaraan,


Atas kejadian tersebut selanjutnya korban pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2023 sekira pukul 08.30 Wib, melaporkan ke Polsek Ngantru Polres Tulungagung Polda Jatim, bahwa telah kehilangan kendaraan bermotor. Terang ksihumas


Berdasarkan informasi awal dan keterangan saksi yang diberikan kepada kepolisian, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Ngantru Polres Tulungagung melakukan upaya penyelidikan untuk mengungkap dan menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor tersebut



Petugas mendapatkan infomasi bahwa motor yang diduga milik korban digadaikan di wilayah Kecamatan  Rejotangan, selanjutnya petugas mengembangkan penyelidikan dan pada hari Kamis tanggal 16 Februari 2023 sekitar pukul 00.30 Wib pelaku pencurian berhasil diamankan di rumahnya di desa Tawangrejo Kecamatan Wonodadi Kab Blitar,



 Adapun pelaku berinisial AM, laki laki, umur 40 Tahun, alamat  Dsn. Jambewangi   Ds. Tawangrejo, Kec. Wonodadi, Kab. Blitar. Jawa Timur.


Hal tersebut dibenarkan oleh  Kapolsek Ngantru Polres Tulungagung AKP Sumaji SH menjelaskan bahwa sebelum pelaku melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor, pelaku  berpura pura berkenalan lewat jejaring media sosial Mi Chat, dan mengajak korbanya untuk bertemu dan menyewa kamar penginapan wisma KPK,No 17 lantai II.

Setelah korban dan pelaku masuk kamar dan korban menaruh kunci motor di atas meja, tidak lama kemudian pelaku ijin ke bawah untuk mengambil tisu, namun ditunggu lama tidak kembali dan korban mengecek ke lokasi parkir dan mendapati sepeda motornya tidak ada. korban mengalami kerugian sekitar Rp 17.000.000,-.


Barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) unit R2 Honda beat warna hitam yg diduga merupakan hasil tindak pidana di TKP Ngunut., 1 (satu) unit R2 Honda beat merah putih yg diduga merupakan hasil tindak pidana di TKP Blitar.


Atas perbuatanya pelaku diamankan dan ditahan di Polsek Ngantru Polres Tulungagung dengan dijerat pasal  Pasal 363 ayat ( 1) ke 4 e  sub pasal 362 KUH Pidana. (Ans71 Restu)


Kami menghimbau kepada warga masyarakat agar tidak mudah terbujuk rayu kepada orang yang baru kita kenal dan kepada warga masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor agar segera melaporkan kepada pihak berwajib.(Ans71 Restu)