Rabu, 08 Februari 2023

Magetan: - Kepolisian Resort (Polres) Magetan melalui Unit Keamanan Dan Keselamatan (Kamsel) Lalu Lintas berikan imbauan dan sosialisasi pelaksanaan Operasi Keselamatan Semeru 2023, melalui siaran Radio. Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan SIK MSi melalui Kasat Lantas Polresta Magetan AKP Trifonia Situmorang, S.I.K, S.Mi mengatakan, pelaksanaan Operasi khusus terpusat dengan sandi "Operasi Keselamatan Semeru 2023" ini adalah bagian dari upaya Polri untuk menekan angka pelanggaran dan mencegak terjadinya kecelakaan. "Kami telah melakukan sosialisasi dan himbauan melalui siaran Radio yang terkait dengan pelaksanaan operasi keselamatan Semeru 2022 kali ini", kata AKP Trifonia. Ia berharap mudah-mudahan, melalui siaran radio tersebut, seluruh lapisan masyarakat di di wilayah Magetan bisa memahami dan mengetahui terkait Operasi Khusus Keselamatan Semeru 2023 ini. Ada beberapa poin penting dalam imbauan yang disampaikan lewat radio tersebut, yakni mengenai tujuan dan target operasi sekaligus waktu pelaksanaan, Sebagai mana disampaikan Kasat Lantas ",Operasi Keselamatan Semeru 2023' ini digelar untuk meningkatkan kesadaran Masyarakat dalam berlalu lintas." "Operasi ini menitikberatkan pada imbauan persuasif, humanis dan simpatik, tindakan preventif dan tindakan lalin menggunakan e-TLE statis maupun e-TLE mobile," ujar Kasat Lantas Selebihnya juga disampaikan pelaksanaan Operasi Keselamatan Semeru 2023 yang digelar mulai tanggal; 7 Februari 2023 sampai 20 Februari 2023 guna mengedukasi masyarakat terkait pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas Kemudian imbauan kepada masyarakat untuk tertib dalam berlalulintas, melengkapi surat-surat kendaran dan perlengkapan kendaraan ketika bepergian. (*) Operasi Keselamatan 2023 adalah salah satu jenis operasi lalu lintas yang biasa digelar oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dalam upaya untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) sehingga dapat menekan jumlah fatalitas kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas (Ans71 Restu)

 



Magetan: - Kepolisian Resort (Polres) Magetan melalui Unit Keamanan Dan Keselamatan (Kamsel) Lalu Lintas  berikan imbauan dan sosialisasi pelaksanaan Operasi Keselamatan Semeru 2023,  melalui siaran Radio.


Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan SIK MSi melalui Kasat Lantas Polresta Magetan AKP Trifonia Situmorang, S.I.K, S.Mi mengatakan, pelaksanaan Operasi khusus terpusat dengan sandi "Operasi Keselamatan Semeru 2023" ini adalah bagian dari upaya Polri untuk menekan angka pelanggaran dan mencegak terjadinya kecelakaan.


"Kami telah melakukan sosialisasi dan himbauan melalui siaran Radio yang terkait dengan pelaksanaan operasi keselamatan Semeru 2022 kali ini", kata AKP Trifonia.


Ia berharap mudah-mudahan, melalui siaran radio tersebut, seluruh lapisan masyarakat di di wilayah Magetan bisa memahami dan mengetahui terkait Operasi Khusus Keselamatan Semeru 2023 ini.


Ada beberapa poin penting dalam imbauan yang disampaikan lewat radio tersebut, yakni mengenai tujuan dan target operasi sekaligus waktu pelaksanaan, 


Sebagai mana disampaikan Kasat Lantas  ",Operasi Keselamatan Semeru 2023' ini digelar untuk meningkatkan kesadaran Masyarakat dalam berlalu lintas." 


"Operasi ini menitikberatkan pada imbauan persuasif, humanis dan simpatik, tindakan preventif dan tindakan lalin menggunakan e-TLE statis maupun e-TLE mobile,"  ujar Kasat Lantas 


Selebihnya juga disampaikan pelaksanaan Operasi Keselamatan Semeru 2023 yang digelar mulai tanggal; 7 Februari 2023 sampai 20 Februari 2023 guna mengedukasi masyarakat terkait pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas


Kemudian imbauan kepada masyarakat untuk tertib dalam berlalulintas, melengkapi surat-surat kendaran dan perlengkapan kendaraan ketika bepergian. (*)


Operasi Keselamatan 2023 adalah salah satu jenis operasi lalu lintas yang biasa digelar oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dalam upaya untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) sehingga dapat menekan jumlah fatalitas kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas (Ans71 Restu)