Minggu, 18 Desember 2022

Satresnarkoba Polres Tulungagung, berhasil menangkap pelaku pengedar minuman jenis Arak bali

 


TULUNGAGUNG - Kasus peredaran   Narkoba semakin hari semakin menghawatirkan, hal ini jika dibiarkan maka masa depan generasi muda  hrapan  bangsa akan meprihatinkan,  hal inilah yang memacu jajaran Satres narkoba Polres Tulungagung terus gencar  untuk melakukan Operasi penumpasan peredaran   minuman keras ,  seperti yang dilakukan Satresnarkoba Polres Tulungagung pada tanggal 17 Desember 2022, pukul 20.00 Wib


Kasatnarkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto, Sh, Mh, melalui Kasihumas Polres TUlungagung IPTU Moh Anshori, Sh mengatakan bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 17 Desember 2022 sekira pukul 20.00 Wib, Anggota Satresnarkoba Porles TUlungagung berhasil menangkap pelaku pengedar miras jenis Arak bali tanpa ijin di Ds. Panggungrejo Kec. Kauman Kab. Tulungagung


Pasalnya, dari penangkapan tersebut,  Satresnarkoba Polres Tulungung  telah berhasil mengamankan 1 (satu) orang yang diduga sebagai pelaku mengedarkan minuman beralkhohol jenis Arak bali  tanpa ijin edar


 Adapun pelaku pengedar Miras yang berhasil ditangkap adalah inisial AF, Jenis kelamin Laki-laki,  Umur 26 Th, pekerjaan Kuli bangunan agama Islam, pendidikan terakhir Mahasiswa (semester VIII), Kewarganegaraan Indonesia / Jawa, alamat sesuai KTP   Ds. Kandangan Kec. Srengat Kab. Blitar.



Pelaku ditangkap karena  yang bersangkutan melakukan tindak pidana Pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang yang tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa dan atau tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan nama pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat dan atau dengan sengaja tidak memiliki ijin edar terhadap setiap olahan yang dibuat didalam negeri atau import untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran berupa minuman beralkohol dan atau Pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan dibidang perdagangan minuman beralkohol berupa SIUP MB berupa Arak Bali. Terang Kasihumas


Lebih lanjut Kasihumas mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi masyarakat jika ada penjualan minuman keras jenis Arak Bali di Wilayah Kecamatan Kauman.


Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya petugas Satres Narkoba Polres Tulungagung dengan melakukan serangkaian penyelidikan  hingga akhirnya berhasil menangkap  pelaku  yang saat itu akan menjual pelaku mengedarkan minuman beralkohol jenis Arak Bali tanpa ijin.

 

"Pelaku ini keseharianya adalah sebagai kuli bangunan   dan melakukan penjualan miras sudah lama oleh petugas dilakukan penyelidikan dan  berkat kejelian dan kesigapan petugas akhirnya pelaku dapat ditangkap," ujar  Iptu Anshori.


Dari hasil penangkapan  terhadap pelaku petugas berhasil mengamankan minuman keras jenis arak bali sebanyak  46 (empat puluh enam) botol Arak Bali ukuran 600 ml, 1 (satu) buah Hp Redmi Hitam, 1 (dua) buah Kardus, Uang Tunai Rp.200.000,-


 

Selain mengamankan barang bukti tersebut petugas Satres Narkoba juga berhasil mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat Wrna Merah Putih Nopol AG 3866 KCL.   


 

Atas perbuatannya kini  pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahanan    Polres Tulungagung.


 Dan  Dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen sub pasal 142 Jo pasal 91 ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan Sub pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.



Hal inilah yang perlu menjadi keprihatinan bagi kita semua khususnya para generasi muda agar tidak mudah terkena bujuk rayu yang Namanya minuman keras karena itu hanya akan merusak masa depan bagi penggunanya. ( Ans71 Restu)