TULUNGAGUNG – kasus peredaran dan penyalahgunaan minuman keras masih saja terjadi di Wilayah Kabupaten Tulungagung, seperti yang terjadi pada tanggal 11 November 2022 dimana Anggota satnarkoba Polres Tulunggung telah berhasil mengamankan tersangka berikut barang buktinya.
Kasatnarkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto, Sh, Mh melalui Kasihumas Polres Tulunggung Iptu M Anshori menerangkan bahwa, pada tanggal 11 November 2022 sekira pukul 21.30 Wib, anggota Satnarkoba Polres Tulungung berhasil mengamankan pelaku pengedar miras jenis arak bali di Desa Tenggong Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung.
Adapun pelaku dengan inisial EWW, Jenis Laki-laki, Tempat tanggal lahir Tulungagung 03 April 1993, Umur 29 Thn, pekerjaan, Srabutan, agama Islam, pendidikan terakhir SD (tamat), Kewarganegaraan Indonesia / Jawa, alamat Ds. Tenggong Kec. Rejotangan Kab. Tulungagung.
"Pelaku penjual Miras jenis arak bali dengan inisial EWW, disangkakan karena melakukan usaha yang bertentangan dengan undang undang yaitu sebagai pelaku usaha dilarang memproduksi dan / atau memperdagangkan barang yang tidak berizin dibidang perdagangan minuman beralkohol dan atau dengan sengaja tidak memiliki ijin edar terhadap setiap olahan yang dibuat didalam negeri atau import untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran berupa minuman beralkohol dan atau Pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki ijin usaha yang melanggar menjual secara eceran dalam kemasan minuman beralkohol golongan A, B dan C tanpa ijin pihak yang berwenang jenis Arak Bali.
Lebih lanjut Kasihumas mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi masyarakat jika ada peredaran Miras jenis arak Bali di Wilayah Desa Tenggong Kecamatan rejotangan.
Kemudian oleh petugas Satnarkoba Polres Tulungagung dengan melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku yang saat itu mempunyai peran menjual miras jenis arak bali tanpa ijin edar. 8 (delapan) miras jenis Arak Bali ukuran 600 ml, 1 (satu) buah Hp merk Redmi warna biru, 1 (satu) kardus, uang Rp.150.000 hasil penjualan miras arak bali.
"Pelaku ini merupakan pemain lama yang diincar oleh petugas dan cukup licin dalam menjalankan aksinya. Namun berkat kejelian dan kesigapan petugas akhirnya pelaku dapat ditangkap," ujar Iptu Anshori.
Dari hasil interogasi terhadap pelaku dengan inisial EWW, petugas memperoleh informasi bahwa masih ada penjual miras jenis arak bali diwilayah Desa Sumberejo Kecamatan Ngunut.
Selanjutnya petugas melakukan upaya untuk mencari pelaku penjual miras jenis arak bali yang ada di tempat yang disebutkan oleh tersangka yang sudah berhasil diamankan oleh petugas.
Benar dari hasil penyelidikan sesuai informasi dari tersangka EWW petugas berhasil mengamankan inisial HS, Jenis kelamin laki - laki, Tempat tanggal lahir Tulungagung 15 Juni 1975, Umur 47 tahun, pekerjaan Wiraswasta (penjual ikan), agama Islam, pendidikan terakhir SMP (tamat ), Kewarganegaraan Indonesia / Jawa, alamat Lingkungan II Ds. Sumberejo kulon Kec. Ngunut Kab. Tulungagung berikut barang bukti sebanyak 30 (tiga puluh ) botol miras arak bali dengan isi 600 ml dan uang tunai Rp. 250.000, (dua ratus lima puluh ribu)
Atas perbuatannya kini kedua pelaku inisial EWW dan HS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Tulungagung.
" Pelaku dengan inisial W Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen sub pasal 142 Jo pasal 91 ayat (1) UU RI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan Sub pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1) UU RI No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan.”
Kami menghimbau dan mengajak kepada warga masyarakat agar tidak bermain main dengan narkoba apalagi sampai menggunakan / mengkonsumsi narkoba, karena narkoba akan merusak masa depan bagi penggunanya.( Ans71 Restu