TULUNGAGUNG – Unit Rsmob macanagung Polres Tulungagung telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang pelaku tindak pidana perjudian jenis toto gelap. 14/10/2022
Kasat Reskrim Polres Tulungagung Akp Agung Kurnia Putra Sik, Mh, Msi. melalui Kasihumas Iptu Anshori mengatakan, bahwa 2 (dua) orang pelaku perjudian jenis toto gelap atau togel, telah berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Tulungagung berikut barang buktinya pada hari Jum’at tanggal 14 Oktober 2022.
Menurut Kasihumas Iptu Anshori mengatakan, bahwa 2 (dua) orang pelaku berhasil ditangkap di tempat yang berbeda
Awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Wilayah Kecamatan Ngunut tepatnya Di Warkop Desa Pulosari Kec. Ngunut Kab. Kabupaten Tulungagung ada permainan judi jenis toto gelap.
Selanjutnya petugas Satreskrim Polres Tulungagung dalam hal ini Tim Macan agung melakukan serangkaian penyelidikan untuk melakukan ungkap terhadap informasi tersebut, dan pada hari Jumat tanggal 14 Oktober 2022 sekira pukul 19.30 Wib petugas berhasil mengamankan pelaku permainan judi jenis toto gelap berikut barang buktinya. Adapun pelaku berinisial SW, jenis kelamin laki laki, Tulungagung 28 Juli 1978, pekerjaan Karyawan Swasta, Alamat Ds. Pulosari, Kec. Ngunut, Kab. Tulungagung
Dari hasil pemeriksan awal atau interogasi terhdap tersangka yang berhasil diamankan, petugas mendapatkan informasi bahwa di wilayah Desa Sambi Robyong Desa Sumbergempol juga ada pelaku pengedar judi togel.
Berdasarkan keterangan awal tersebut, selanjutnya Tim Macan Agung dibawah Pimpinan Ipda Medianto melakukan penyelidikan ke tempat sesuai informasi dari tersangka yang sudah diamankan sebelumnya.
Dari hasil penyelidikan di Wilayah Kecamatan Sumbergempol petugas Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengamankan pelaku dengan inisial MS , Jenis kelamin laki laki, tempat tanggal lahir Tulungagung 26 Oktober 1967, Wiraswasta, Alamat Ds. Sambirobyong Kec. Sumbergempol Kab. Tulungagung.
Adapun modus yang dijalankan oleh pelaku adalah Pelaku melakukan Tindak Pidana tersebut berperan sebagai Pengecer yang menerima titipan dari Para penombok, Kemudian apabila sudah terkumpul Pelaku akan menyetorkan keseseorang sebagai Pengepul, Dari Pengepul Pelaku mendapatkan bagian antara 20 % s/d 25%, dan pelaku mengikuti undian jenis HK
Barang bukti yang berhasil diamankan dari proses penangkapan terebut dari tersangka dengan inisial SW petugas berhasil megamankan 1 (satu) buah HP Android merk Samsung warna gold, 3 (tiga) lembar kertas berisikan titipan angka Togel, Uang sejumlah Rp. 172.000,- (Seratus Tujuh Puluh Dua Ribu Rupiah).
Sedangkan pelaku dengan inisial MS petugas berhasil mengamankan barang bukti berupauang tunai sejumlah Rp. 158.000,.(seratus lima puluh delapan ribu rupiah), 1 (satu) lembar kertas kecil tombokan togel, 1 (satu) buah dompet, 1 (satu) Buah Hp merk nokia warna biru.
Atas perbuatanya tersebut terhadap para pelaku dijerat dengan pasal Pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e KUH Pidana Yo UU RI No. 7 Th. 1974 tentang penertiban perjudian dengan ancamana hukuman 10 tahun.
Terhada[ warga masyarakat yang mengetahui adanya pelaku atau permainan judi jangan segan segan untuk melaporkan kepada apparat Kepolisian. (Ans71 Restu)