TULUNGAGUNG - Satres Narkoba Polres Tulungagung, berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pengedar memiliki dan menyimpan shabu. di Desa Tugu Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung.
Pelaku pengedar, penyimpan sabu sabu berinisial IW, jenis kelamin laki laki, umur 35 tahun, tempat tanggal lahir Tulungagung tanggal 01 April 1987 Pendidikan terakhir SMP, Pekerjaan Wiraswasta (bertani), alamat Desa Tugu Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung.11/10/2022
Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto, sh melalui Kasihumas Iptu Anshori mengatakan, petugas Sat Renarkoba Polres Tulungagung dalam hal ini telah berhasil mengungkap pelaku pengedar sabu sabu seberat 7,12 Gram, di Desa Tugu Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung pada hari Selasa tanggal 11 Oktober 2022 pukul 11.00 Wib..
Pelaku dengan inisial IW, jenis kelamin laki laki, umur 35 tahun, tempat tanggal lahir Tulungagung tanggal 01 April 1987 Pendidikan terakhir SMP, Pekerjaan Wiraswasta (bertani), alamat Desa Tugu Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung diamankan di Desa Tugu Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung.
Awalnya Polisi menerima laporan dari masyarakat, bahwa ada transaksi peredaran sabu sabu di Wilayah Kecamatan Rejotangan.
Selanjutnya petugas dari Satres Narkoba Polres Tulungagung dengan serangkaian upaya untuk melakukan penyelidikan guna melakukan pengungkapan terhadapa pelaku pengedar sabu sabu.
Dari upaya tersebut petugas berhasil mengamankan pelaku dengan inisial IW, jenis kelamin laki laki, umur 35 tahun, tempat tanggal lahir Tulungagung tanggal 01 April 1987 Pendidikan terakhir SMP, Pekerjaan Wiraswasta (bertani), alamat Desa Tugu Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung
Dari tangan tersangka IW , petugas berhasil mengamankan 1 (satu) poket shabu dalam bungkus plastik klip kecil dengan berat Bruto 2,92 gram, 2 (dua) buah pipet kaca berisi kerak shabu dengan berat bruto 4,20 gram, 2 (dua) lembar kertas transfer uang, 1 (satu) buah sendok shabu terbuat dari sedotan warna hijau yang dimodif, 1(satu) buah korek api gas warna unggu, 2 (dua) gulung tysu kecil warna putih1 (satu) buah tas pinggang warna hitam 3 (tiga) buah lakban warna hitam1 (satu) buah Hp merk Redmi warna hitam
Terhadap tersangka dengan inisial IW dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsideir Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Harapan besar kami kepada warga masyarakat, agar turut berperan akhtif dalam menangkal peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada apparat bila menjumpai kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba ( Ans71 Restu).