TULUNGAGUNG - Seorang perempuan yang diduga sebagai pelaku tindak Pidana Pencurian uang disebuah sekolahan Tk Kelurahan Kampungdalem Kabupateng Tuluungagung berhasil diamankan oleh Satreskrim Polsek Tulungagung Kota. 21/9/2022
Seorang perempuan yang diduga sebagai pelaku pencurian uang di dalam kelas Tk Kampungdalem berinisial KR, Perempuan, tempat tanggal lahir, Kediri, 6 Maret 1983 Perempuan, Wiraswasta, alamat Jln. A.Yani timur Kelurahan Kampungdalem Kecamatan . Kabupaten. Tulungagung
Kapolsek kota Polres Tulungagung, Kompol Ernawan Sh, melalui Kasihumas Polres Tulungagung iptu Anshori mengatakan, penangkapan seseorang yang diduga sebagai pelaku pencurian uang di sebuah Tk di Kelurahan Kampungdalem berdasarkan laporan dari korban ATW. ulungagung, 23 Mei 1983, Perempuan, pekerjaan Guru alamat Dusun. Pojok Desa. Pojok Kecamatan Campurdarat Kab. Tulungagung
Menurut Kasihumas Polres Tulungagung, kasus dugaan pencurian tersebut terjadi pada hari Hari Rabu tanggal 21 September 2022, sekira pukul 10.30 Wib, dimana pada saat itu korban meninggalkan ruang kelas untuk menunggu murid muridnya yang akan dijemput oleh orang tuanya.
Pada saat diluar ruang kelas, pelapor merasa curiga terhadap gerak gerik terlapor yang masuk ke ruang kelas dan tak lama kemudian terlapor keluar ruang kelas, karena merasa curiga akhirnya pelapor masuk kedalam ruang kelas dan setelah dicek ternyata uang sebesar Rp 3.000.000,- yang ditaruh di dalam tas sudah tidak ada dan akhirnya pelapor melaporkan perihal kejadian tersebut ke Polsek Kota Tulungagung.
Selanjutnya anggota unit reskrim Polsek Kota Polres Tulungagung, dengan hasil keterangan dari Pelaku, selanjutnya melakukan upaya penyelidikan untuk mencari pelaku pencurian uang yang terjadi di Tk kelurahan Kampungdalem.
Pelaku berhasil ditangkap pada hari Rabu tanggal 21 September 2022, sekira pukul 14.00 Wib dirumahnya berikut barang buktinya.
Modus operandinya, pelaku melakukan aksinya dengan memasuki ruang kelas Tk Kelurahan Kampungdalem, dengan mengambil uang yang ditaruh didalam tas oleh korban pada saat korban tidak ada diruang kelas,
"Jadi pelaku pencurian mengambil uang tunai yang ditaruh di dalam tas diruang kelas, saat kondisi ruang kelas sepi karena ditinggal keluar ruangan oleh korban”
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam aksi pencurian di ruang kelas Tk Kelurahan Kampungdalem adalah sebuah kalung dan dua buah cincin karena sesuai pengakuan Terlapor uang sebesar Rp. 3.000.000.- tersebut telah dibelanjakan kalung dan Cincin, Taksir kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah).
Atas perbuatannya pelaku pencurian dijerat dengan pasal Pasal Pasal 362 KUH Pidana dan pelaku diamankan di Mapolsek Tulungagung kota untuk penyidikan lebih lanjut. (Ans71 Restu)