TULUNGAGUNG – seseorang laki laki yang diduga sebagai pelaku pencurian kayu hutan berhasil diamankan oleh Polsek Kalidawir Polres Tulungagung. 30/9/2022
Kapolsek Kalidawir Polres Tulungagung Akp HARYONO Sh melalui Kasihumas Polres Tulungagung iptu Anshori mengatakan, pelaku pencurian kayu hutan berhasil ditangkap oleh Unit reskrim Polsek Kalidawir bekerjasama dengan KRPH Panggungkalak pada hari Jum at tanggal 30 September 2022 sekira pukul 05.00 Wib.
Seorang laki laki yang diduga sebagai pelaku pencurian kayu hutan berinisial SL, laki laki, umur 62 th, pekerjaan petani/pekebun, alamat Dusun Kalimenur Desa. Rejosari Kecamatan Kalidawir Kabupaten Tulungagung.
Pelaku berhasil diamankan di Petak 42F-1 kelas hutan KUIV Bagian Hutan Boyolangu I tanaman jenis jati tahun 2003 di RPH Panggungkalak, BKPH Kalidawir masuk Ds. Rejosari kec. Kalidawir kabupaten Tulungagung wilayah kerja KPH Blitar
Menurut Kasihumas Polres Tulungagung, pelaku ditangkap pada saat akan menaikkan kayu glondongan keatas sepeda motor di dalam wilayah perhutani Petak 42F-1 kelas hutan KUIV Bagian Hutan Boyolangu I tanaman jenis jati tahun 2003 di RPH Panggungkalak, BKPH Kalidawir masuk Ds. Rejosari kec. Kalidawir kab. Tulungagung wilayah kerja KPH Blitar dan ketika didatangi melarikan diri tetapi berhasil ditangkap serta mengakui telah melakukan penebangan kayu jati di wilayah hutan tersebut,
Pada awalnya perhutani KRPH Panggungkalak sering kehilangan kayu akibat ditebang oleh pencuri, dari kasus pencurian kayu hutan tersebut, selanjutnya KRPH Panggungkalak berkoordinasi dengan Polsek Kalidawir untuk melakukan Patroli Bersama
Dari hasil patrol Bersama tersebut akhirnya petugas berhasil mendapati pelaku pencurian kayu yang pada waktu itu akan menaikkan potongan kayu jati keatas motornya, selanjutnya oleh petugas tersangka berikut kayu hasil pencurian dan alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan dibawa ke Polsek Kalidawir untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Hasil interogasi sementara terhadap pelaku, pelaku pencurian kayu hasil hutan, pelaku mengakuinya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam aksi pencurian kayu hutan adalah 1 (satu) unit sepeda motor, 1(satu) buah gergaji tangan, 4 (empat) potongan kayu jati berbagai ukuran, 1 (satu) buah tali karet dari bekas ban dalam .
Atas perbuatannya pelaku pencurian dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e Sub Pasal 82 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf b Undang Undang Kehutanan No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Sub Pasal 78 ayat 5 , 6 Undang Undang RI no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kami menghimbau kepada masyarakat bila mana menjumpai kasus serupa agar melaporkan kepada apparat keamanan (Ans71 Restu)