Kamis, 08 September 2022

Polsek Besuki Polres Tulungagung, berhasil mengamankan pelaku pencurian HP






TULUNGAGUNG - Seorang laki laki yang diduga sebagai pelaku tindak Pidana Pencurian Barang berupa sebuah HP yang terjadi di Gudang Proyek JLS PT GORGA masuk Dsn. Soireng Ds. Keboireng Kec. Besuki Kab. Tulungagung berhasil titangkap unit Reskrim Polsek Besuki 08/9/2022.



Seorang laki laki yang diduga sebagai pelaku pencurian berinisial   S, Laki-laki, Bojonegoro, 01 Oktober 1966, wiraswasta,   Alamat Dsn. Kampung Sekolahan  Desa. Lubawang Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo



Kapolsek Besuki Polres Tulungagung, Akp I Nengah Suteja, Spd Mh,  melalui Kasihumas Polres Tulungagung mengatakan, penangkapan seseorang yang diduga sebagai pelaku pencurian  berdasarkan laporan dari korban ARIFIN PUTRA,  Medan, tahun 2004 / 18 Tahun, Laki-laki, pelajar/mahasiswa, Alamat Dusun. Ngrayung  Ds. Ngadirenggo Kec. Pogalan Kab. Trenggalek 7/9/2022


 


Menurut Kasihumas Polres Tulungagung, kasus dugaan pencurian tersebut terjadi pada hari  pada hari Rabu, tanggal 17 Agustus 2022, sekira pukul 05.00 wib dan dilaporkan ke Polsek Besuki Polres Tulungagung pada hari Rabu tanggal 7 September 2022 pukul 06.00 Wib.



Modus operandinya, seseorang laki laki yang diduga sebagai pelaku pencurian sebuah HP mengambil HP milik korban yang pada waktu itu sedang di carge dan ditinggal tidur, namun setelah bangun tidur mendapati HP sudah tidak ada di tempatnya/ hilang diambil orang



"Jadi pelaku pencurian mengambil barang berupa sebuah HP tersebut, saat kondisi korban sedang tertidur di Gudang Proyek JLS PT GORGA masuk Dsn. Soireng Ds. Keboireng Kec. Besuki Kab. Tulungagung.


 

Lantas, kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Besuki  Rabu, tanggal 07 September 2022, sekira pukul 06.00 Wib.



Selanjutnya dengan serangkaian upaya penyelidikan, anggota Unit Reskrim Polsek Besuki Polres Tulungagung berhasil mengamankan pelaku berikut barang buktinya berupa 1 ( satu ) buah HP merek Oppo A55 warna hitam berbintang, tafsir kerugian Rp 3.000.000,-

 


Atas perbuatannya pelaku pencurian dijerat dengan pasal Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan pelaku diamankan di Mapolsek Besuki untuk penyidikan lebih lanjut. (Ans71 Restu)