TULUNGAGUNG - Seorang laki laki yang diduga sebagai pelaku tindak Pidana Pencurian mesin pompa air disebuah pekarangan tertutup di rumah milik SH Alamat masuk Dusun. Kates, Desa. Serut, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Boyolangu. 21/9/2022
Seorang laki laki yang diduga sebagai pelaku pencurian mesin pompa air berinisial ITP, Tulungagung, 16 Oktober 2005, Laki-laki, pelajaralamat Desa. Waung, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.
Kapolsek Boyolangu Polres Tulungagung Akp Tri Nuartiko, sh melalui Kasihumas Polres Tulungagung iptu Anshori mengatakan, penangkapan seseorang yang diduga sebagai pelaku pencurian mesin pompa air, berdasarkan laporan dari korban SH. Alamat masuk Dusun. Kates, Desa. Serut, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung
Menurut Kasihumas Polres Tulungagung, kasus dugaan pencurian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022 sampai dengan hari Rabu tanggal 27 Juli 2022 dimana barang barang tersebut disimpan di dalam pekarangan rumah tertutup pagar tembok setinggi sekitar 3 (Tiga) meter
setelah dilakukan pengecekan ternyata pompa air dan sperpartnya tidak ada ditempat dan diduga banyak yang diambil oleh orang dengan tanpa ijin sehingga korban merasa dirugikan atas kejadian tersebut. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 5 Agustus 2022 sekira pukul 09.00 Wib korban melaporkan ke Polsek Boyolangu.
Aggota unit reskrim Polsek Boyolangu Polres Tulungagung, dengan hasil keterangan dari korban, melakukan upaya penyelidikan untuk mencari pelaku pencurian mesin pompa air.
Pelaku berhasil ditangkap pada Hari Rabu tanggal 21 September 2022, sekira pukul 11.00 Wib dirumahnya
Modus operandinya, pelaku melakukan aksinya dengan memanjat pagar pembatas setinggi 3 M selanjutnya mengambil barang berupa mesin pompa Air dan sperpatnya, perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku dengan cara berulang kali,
"Jadi pelaku pencurian mengambil barang jenis mesin pompa air dengan cara memanjat pagar pembatas setinggi 3 M dan dilakukan secara berulang kali dan saat kondisi rumah dalam keadaan kosong.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam aksi pencurian adalah pompa aor sebanyak 20 buah, tutup pompa air sebanyak 21 buah ( saat ini masih dilakukan pengembangan oleh Polsek Poyolangu karena ada indikasi bahwa pelaku melaksanakan aksinya tidak sendiri.
Atas perbuatannya pelaku pencurian dijerat dengan pasal Pasal Pasal 363 KUH Pidana dan pelaku diamankan di Mapolsek Boyolangu, untuk penyidikan lebih lanjut. (Ans71 Restu)