TULUNGAGUNG - Seorang laki laki yang diduga sebagai pelaku tindak Pidana Pencurian kendaran bermotor, berhasil diamankan oleh Unit Resmob Polres Tulungagung. 18/9/2022
Seorang laki laki yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial AW,Tulungagung 3-04-1987, laki laki, Wiraswasta, Alamat: Jl. Papandayan Ds/Kec. Kauman Kabupaten Tulungagung, berhasil ditangkap oleh unit Resmob Polres Tulungagung
Kasat Reskrim Polres Tulungagung Akp Agung Kurnia Putra Sik, Mh, MSi melalui Kasihumas Polres Tulungagung iptu Anshori mengatakan, penangkapan seseorang yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor, berdasarkan laporan dari korban DBFZ Banjarnegara 11-12-2000, Lk, Mahasiswa alamat. Jl. Jadimulya Ds. Purwodadi Kec. Maliku Kab. Pulangpisau.
Menurut Kasihumas Polres Tulungagung, kasus dugaan pencurian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 18 September 2022, sekira jam 15.15 Wib, dimana kendaraan bermotor tersebut pada saat itu di parkr di Pondok Pesantren Tahfidz Al Islam Dsn. Sedayu Ds. Suwaru Kec. Bandung Kab. Tulungagung dan ditinggal solat asar.
pelaku masuk kamar mengambil beberapa HP milik korban yang sedang di ces, selanjutnya pelaku mengambil kunci sepeda motor yg ada di atas meja dan membawa Sepeda motor Yamaha Soul GT milik korban yang sedang diparkir, atas kejadian tersebut selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Bandung Polres Tulungagung..
Anggota Resmob Polres Tulungagung yang melakukan becup atas kasus tersebut melakukan penyelidikan Bersama dengan anggota Unit Reskrim Polsek Bandung, dengan berdasarkan keterangan dari korban
Pelaku berhasil ditangkap pada Pada hari Senin, tanggal 19 September 2022, sekira Pukul 00.15 anggota Resmob Polers Tulungagung berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku AW di salah satu warkop di pinggir jalan raya masuk Jl. Nasional Dsn. Ketanon Ds. Rejoagung Kec. Kedungwaru Kab. Tulungagung.
Modus operandinya, pelaku melakukan aksinya dengan melakukan Tindak Pidana tersebut pada saat korban dan para santri melaksanakan ibadah sholat Ashar.
"Jadi pelaku pencurian mengambil kendaraan bermotor dengan terlebih dahulu pelaku masuk kamar mengambil beberapa HP milik korban yang sedang di ces, selanjutnya pelaku mengambil kunci sepeda motor yg ada di atas meja dan membawa Sepeda motor Yamaha Soul GT milik korban yang sedang diparkir”
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam aksi pencurian adalah 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Soul GT warna hitam kuning th 2013 nopol AG 2463 BV.1 (satu) buah Helm merk GHM EXO warna hitam abu-abu.1 (satu) buah HP Realme warna ungu.5 (lima) buah emas mini Mr. Gold @0.05 Gram.1 (satu) buah Dompet warna hitam isi, 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Yamaha Vixion th 2010 nopol AG 6164 RDM an. R. PRIYAMBODO.1 (satu) lembar KTP an. Korban 1 (satu) lembar kartu ATM BRI.1 (satu) lembar Kartu Pelajar an. Korban, 2 (dua) lembar Kartu Vaksin an. Korban,1 (satu) lembar Kartu BPJS Korban,1 (satu) lembar SIM C an. Korban, 1 (satu) lembar Kartu Vaksin Korban, 1 (satu) lembar Kartu Kartu ATM BRI Junior.
Menurut Keterangan pelaku ketiga HP milik korban dijual di Bungurasih Surabaya, masing-masing HP laku Rp. 1. 200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah). Uang hasil penjualan hp digunakan untuk pergi ke Kalimantan dan kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya pelaku pencurian dijerat dengan pasal Pasal Pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan pelaku diamankan di Mapolres Tulungagung untuk penyidikan lebih lanjut. (Ans71 Restu)