Jumat, 26 Agustus 2022

Pengedar Narkotika Golongan I jenis shabu, berhasil diamankan Dir Narkoba Polda Jatim bekerjasama dengan Sat Narkoba Polres Tulungagung

 




TULUNGAGUNG  - Peredaran Kasus Narkoba diwilayah Kabupateng Tulungagung masih Tinggu, hal ini dibuktikan oleh  Satuan Reserse  Narkoba Polres Tulungagung yang bekerjasama dengan Dir Narkoba Polda Jatim telah melakukan  penangkapan terhadap pelaku pengedar Narkotika jenis sabu sabu, di wilayah Kabupaten Tulungagung.(26/8/2022)

 

Kasat Reserse Narkoba Polres Tulungagung Akp Didik Riyanto, melalui Kasihumas Iptu Anshori mengungkapkan,   pelaku berikut barang bukti ini diamankan pada tanggal 22 Agustus 2022, pukul 19.00 Wib, dari   tersangka  OB,  Jenis kelamin laki-laki, umur 47 tahun, tempat tanggal lahir Tulungagung, 12 Oktober 1974,    Pendidikan terakhir SMA (lulus), Pekerjaan Wiraswasta (jaga toko) alamat Jl. A. Yani Barat   Kelurahan  Karangwaru Kecamatan Tulungagung.


Tersangka    diamankan   di sebuah rumah yang beralamatkan di  Kelurahan  Karangwaru Kecamatan Tulungagung.

 

 Tersangka  melakukan tindak pidana dengan melakukan pidana tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu,

 

Awalnya Polisi menerima laporan dari masyarakat, bahwa ada transaksi narkokotika jenis sabu sabu  di  dalam rumah Jl. A. Yani  Barat Kelurahan Karangwaru Kecamatan Tulungagung.


Selanjutnya petugas Satres Narkoba Polres Tulungagung yang bekerjasama dengan Anggota Dir Narkoba Polda Jatim melakukan serangkaian penyelidikan, untuk melakukan upaya penangkapan terhadap tersangaka  OB petugas juga berhasil mengamanakan barang bukti narkotika jenis sabu sabu.


 Adapun barang bukti yang berhasil diamankan  1 (satu) bungkus plastik klip diduga berisi shabu dengan berat kotor 0,71 gram beserta bungkusnya. 1 (satu ) buah alat hisap shabu  (Bong) , 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) buah bendel plastik klip, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah Hp merk Oppo warna merah muda



 Terhadap  tersangka karena perbuatanya diancam dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009  tentang Narkotika.


Harapan besar kami kepada warga masyarakat, agar turut berperan akhtif dalam menangkal peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada apparat bila menjumpai kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba ( Ans71 Restu)