TULUNGAGUNG – Tindak Pidana perjudian adalah suatu perbuatan yang dilarang oleh Agama maupun undang undang, namun kegiatan tersebut terkadang dianggap oleh masyarakat sebagai perbuatan yang biasa.
Sehingga para pelaku yang masih tetap melakukan perbuatan judi tersebut, jika tertangkap harus mempertanggung jawabkan di muka hukum, seperti para pelaku tindak pidana Judi Togel (toto gelap) pengecer dan pengepul yang diamankan oleh Unit Macan Agung Sat Reskrim Polres Tulunggaung.12/8/2022
Kasat Reserse Kriminal Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra, melalui Kasihumas Polres Tulungagung Iptu Anshori mengatakan, bahwa petugas Sat Reskrim Polres Tulungagung yang tergabung dalam Tim Macan Agung telah melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diduga sebagai pengecer dan pengepul judi Togel, terjadi pada hari Jum’at tanggal 12 Agustus 2022 sekira pukul 21.30 Wib di sebuah Di rumah Sdr. J masuk Kelurahan Kepatihan, Kec/Kab. Tulungagung
Adapun para pelaku mempunyai peran masing masing dalam menjalankan praktek Judi Toto Gelap tersebut seperti inisial Pelaku N, Laki laki, Tulunggaung 2 November 1993, Wiraswasta, Alamat: Kel. Kepatihan Kec/Kab. Tulungagung dan inisial JP, Laki laki, Tulunggaung 10 Oktober 1993, Wiraswasta, Alamat: Jl. Supriyadi Kelurahan Tamanan, Kec/Kab. Tulungagung, kedua pelaku berperan sebagai pengepul dan pengecer.
Dan inisial HC, Laki laki, Tulungagung 1 November 1973, pekerjaan Industri, Alamat: Jl. Panglima Jendeal . Sudirman Kelurahan. Kepatihan, Kec/Kab. Tulungagung, berperan sebagai pengepul
Menurut Kasihumas Polres Tulungagung, penangkapan terhadap pelaku pengepul Judi Toto Gelap tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.
Selanjutnya Unit Reskrim Polres Tulungagung yang tergabung dalam Tim Macan Agung, dengan serangkaian penyelidikan, berhasil mengamankan para pelaku pengecer dan pengepul judi Toto Gelap di sebuah warung Kopi di sebuah rumah beralamatkan Kel. Kepatihan, Kec./Kab. Tulungagung dan di rumah Sdr. J masuk Kelurahan Kepatihan, Kec/Kab. Tulungagung
Modus yang dijalankan oleh para pelaku, seperti inisial HC melakukan perbuatanya dengan berperan sebagai Pengecer yang menerima titipan dari Para penombok, kemudian apabila sudah terkumpul Pelaku akan menyetorkan keseseorang sebagai Pengepul.
Nomor togel yang terkumpul berikut uang tombokanya oleh pelaku pelaku nomor tersebut diikutkan ke perjudian toto gelap jenis HK dan SGP dan pelaku mendapatkan bagian 20%,.
Berbeda halnya dengan pelaku inisial N dan JP keduanya menggunakan modus Para Pelaku melakukan Tindak Pidana tersebut berperan sebagai Pengepul dari para pengecer
Kemudian apabila sudah terkumpul Pelaku akan menyetorkan keseseorang sebagai Bandar yang nomor togel dan tombokan uang akan diikutkan ke perjudian toto gelap jenis HK dan SGP dari Bandar tersebut Para Pelaku mendapatkan Bagian antara 30% hingga 40% tergantung ramai sepinya penombok
Dari serangkaian penangkapan tersebut berhasil diamanakan masing masing dari tersangka inisial HC 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam, 1 (satu) buah HP merk Xiaomi warna hitam, Uang sejumlah Rp. 386.000,- (Tiga Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Rupiah) 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna merah putih dengan Nopol: AG 6872 RBL beserta STNK
Sedangkan inisial N dan JP petugas berhasil mengamankan Uang tunai sebesar Rp. 277.000 (dua ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah), Rekapan tombokan sebanyak 5 (lima) bendel, 3 (tiga) buah bolpoin, 1 (satu) buah handphone jenis Realme warna hitam C21-Y, 1 (satu) buah buku ramalan seribu mimpi
Atas perbuatannya, para pelaku perjudian jenis toto gelap dejerat dengan pasal pasal 303 Ayat (1) ke 1e dan 2 e KUH Pidana dan UU RI.No.7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,
Dihimbau kepada seluruh warga masyarakat bilamana mengetahui terjadinya suatu tindak pidana / tindak kejahatan agar melapor pada fihak terkait dalam hal ini Polri, karena informasi sekecil apapun akan mempercepat apparat Kepolisian dalam mengungkap suatu tindak pidana (Ans71 Restu)