TULUNGAGUNG - Seorang laki laki yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan barang berupa 1(satu) unit mobil Pic Up berhasil titangkap unit Reskrim Polsek Bandung Polres Tulunggaung. 18/8/2022.
Seorang laki laki yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan barang berupa 1(satu) unit mobil Pic Up berinisil MABS, 32 Thn, karyawan Swasta, alamat Ds Sumberejo Ngunut Tulunggaung .dan saat ini masih dalam pemeriksaan di Mapolsek Bandung Polres Tulungagung.
Kapolsek Bandung Dadang Triyanto Sh, melalui Kasihumas Polres Tulungagung Iptu Anshori Sh, mengatakan, penangkapan seseorang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan barang berupa 1(satu) unit mobil Pic Up dilakukan pada hari ini Kamis tanggal 18 Agustus 2022, sekira pukul 08.00 WIB,
Menurut Kapolsek Bandung Iptu Dadang, melalui Kasihumas Polres Tulungagung, kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan barang berupa 1(satu) unit mobil Pic Up tersebut terjadi pada Senin tanggal 15 Agustus 2022, sekira pukul 14.30 WIB.
Modus operandinya, Pada hari Senin tanggal pelaku disuruh untuk membawa mobil milik korban untuk diservis dibengkel Joko oli Desa suruhan kidul, namun oleh pelaku mobil tersebut digadaikan kepada seseorang di wilayah Boyolangu
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan akhirnya anggota Reskrim Polsek Bandung Polres Tulungagung berhasil menemukan barng bukti mobil yang digadaikan berikut tersangkanya
Dan dari keterangan tersangka bahwa mobil tersebut digadaikan kepada seseorang yang berinisial U warga Boyolangu dengan nilai gadai Sebesar Rp 7.000.000,.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah mobil Pick up L 300 tahun 2008 No.Pol. AG-9653-RB warna hitam Moka : MHML0PU398K015324 Nosin : 4D56CD59355, berikut STNK
Atas perbuatannya, pelaku pencurian dijerat dengan Pasal 372 sub 374 KUHPidana dan pelaku diamankan di Mapolsek Bandung untuk penyidikan lebih lanjut. (Ans71 Restu)