TULUNGAGUNG – Seorang laki laki yang diduga sebagai pelaku tindak pidana judi Togel secara online, berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota. 06/8/2022
Pelaku yang diduga sebagai pengepul Judi Togel Online berinisil P, Laki-laki, 53 Th, Wiraswasta, alamat Jl.P.Diponegoro Kelurahan Karangwaru,Kec./Kab Tulungagung,
Kapolsek Tulunggaung Kota Kompol Ernawan Sh, melalui Kasihumas Polres Tulungagung Iptu Anshori mengatakan, penangkapan terhadap pelaku yang diduga sebagai penerima / pengepul tombok judi Togel Online, terjadi pada hari Sabtu tanggal 6 Agustus 2022 sekira pukul 21.30 Wib di sebuah warung kopi di Jl Ahmad Yani Barat Kelurahan Kauman Kec. / Kab Tulungagung
Menurut Kasihumas Polres Tulungagung, penangkapan terhadap pelaku pengepul Judi Online jenis Toto Gelap tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.
Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota, dengan serangkaian penyelidikan, berhasil mengamankan pelaku pengepul judi Toto Gelap secara Online di sebuah warung Kopi di di Jl Ahmad Yani Barat Kelurahan Kauman Kec. / Kab Tulungagung
Modus yang dijalankan oleh pelaku, melakukan perbuatanya dengan cara menerima tombokan / pembelian nomor secara online melalui Hp { Handfone }.
Kemudian pelaku setelah menerima nomor tombokan judi, selanjutnya nomor tersebut dikompulir dan disetorkan pada seseorang bandar.
Barang bukti yang berhasil diamankan 2 (dua) buah Handphone merk XIOMI warna putih gold Uang tunai sejumlah Rp 41.000 (empat puluh satu ribu rupiah), 1 ( satu ) buah ATM Bank BCA
Atas perbuatannya, pelaku perjudian jenis toto gelap Online dejerat dengan pasal pasal 303 Ayat (1) ke 1e dan 2 e KUH Pidana dan UU RI.No.7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,
Dihimbau kepada seluruh warga masyarakat bilamana mengetahui terjadinya suatu tinda