Senin, 18 Juli 2022

Pelaku Curanmor berhasil di tangkap oleh Sat Reskrim Polres Tulungagung

 


TULUNGAGUNG – Seorang laki laki yang  diduga sebagai pelaku tindak pidana  pencurian sepeda motor berhasil ditangkap oleh Tim Macan Agung Sat Reskrim Polres Tulungagung di Bec Up Oleh Sat Reskrim Polrestabes Surabaya di sebuah kos kosan di  Wilayah Wiyung Surabaya. Minggu 17 /7/2022


Seseorang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor   berinisil MJI, Pria, Pasuruan 26 Januari 2001(21 th) , Islam, Alamat: Dsn. Klangkung,  Kelurahan Nogosari, Kecamatan. Pandaan, Kabupaten. Pasuruan saat ini    masih dalam pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Tulungagung.



Kasat Reskrim Polres Tulungagung Akp Agung Kurnia Putra, melalui Kasihumas Polres Tulungagung Iptu Anshori mengatakan, penangkapan terhadap   pelaku yang  diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian sepedamotor yang  terjadi pada tanggal   10 Juli 2022 pukul, sekira pukul 08.00 WIB, di gudang Kayu milik  HA yang beralamat masuk Dusun. Puser, Kecamatan Sumberdadap, Kecamatan Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung

 

 

Menurut Kasihumas Polres Tulungagung, kasus pencurian sepeda motor tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 10 Juli 2022, sekira jam 08.00 Wib. Dimana sebelumnya korban merekrut karyawan tersebut lewat media sosial 


Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Pucanglaban di Bec Up oleh Tim Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung bekerjasama dengan Sat Reskrim Polrestabes Surabaya melakukan serangkaian Penyelidikan,  maka  pelaku curanmor tersebut berhasil ditangkap pada hari Sabtu tanggal 16 Juli 2022 sekira pukul 16.00 Wib, disebuah rumah kos di Wilayah Wiyung Surabaya.


Modus yang dijalankan oleh   pelaku,  Pelaku melakukan Tindak Pidana pencurian tersebut dengan cara berpura - pura mencari pekerjaan dirumah korban


Kemudian pelaku diterima menjadi karyawan, karena Pelaku mengaku orang Pasuruan sehingga dipersilahkan menginap digudang milik korban dan pada malam hari saat korban lengah Pelaku melancarkan Aksinya dengan menggondol kendaraan milik korban yang ditaruh digudang tempat Pelaku menginap


Pelaku kemudian menjualnya melalui medsos (Facebook) dengan harga Rp 3.200.000,-(Tiga Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) dan tidak saling kenal sebelumnya.

  

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah Kalung Bandul salib harga Rp 120.000,-, Bandul Kalung harga Rp 20.000,-,  Kaos kaki harga Rp 30.000,- Topi harga Rp 40.000,-  Uang tunai senilai Rp 40.000,-  jam tangan harga Rp 250.000,- Sarung harga Rp 70.000,-  Sepatu harga Rp 160.000,- Tas harga Rp 150.000,-  Jaket Hoodi harga Rp 90.000,- Kaos Oblong harga Rp 80.000,- Gelang Rantai harga Rp 85.000,-   


Atas perbuatannya, pelaku pencurian kendaraan bermotor dijerat dengan pasal Pasal 363 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara..


Sebagai catatan bahwa pelaku merupakan Residivis Rutan Bangil Pasuruan dalam kasus Narkoba juga merupakan T.O Polres Mojokerto Kota terkait perkara Tilap Ranmor


Dihimbau kepada seluruh warga masyarakat agar selalu hati hati dan waspada, cepat lapor kepada apparat bilamana menjumpai adanya tindak pidana atau mengalami sebagai korban tindak kejahatan, karena informasi sekecil apapun akan mempercepat apparat Kepolisian dalam mengungkap suatu tindak pidana (Ans71 Restu)