TULUNGAGUNG – Dua orang laki laki yang merupakan kak beradik yang diduga sebagai pelaku tindak pidana perampasan dengan ancaman kekerasan di Lapangan Ngantru Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Ngantru Polres Tulungagung bekerjasama dengan Polsek Semen Kabupatenn Kediri.
Kedua orang laki laki yang diduga sebagai pelaku tindak pidana perampasan dengan kekerasan berinisil SW , Lk, 34 Th, Wiraswasta, Islam, Alamat : Jln. Beku kecamatan Semen Kabupaten Kediri dan seorang lainya berinisial PS, Lk, 45 Th, Swasta, Islam, Alamat Desa. Silir Kecamatan. Wates Kabupaten Kediri.( merupakan kakak beradik ).dan saat ini keduajya masih dalam pemeriksaan di Mapolsek Ngantru Polres Tulungagung.
Kapolsek Ngantru Akp Puji Widodo Sh, melalui Kasihumas Polres Tulungagung Iptu Anshori mengatakan, penangkapan terhadap kedua orang pelaku yang diduga sebagai pelaku tindak pidana perampasan dengan ancaman kekerasan di Lapangan Ngantru Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung dilakukan pada hari Rabu tanggal 06 Juli 2022 pukul, sekira pukul 16.00 WIB,
Menurut Akp Puji Widodo Sh melalui Kasihumas Polres Tulungagung, kasus dugaan tindak pidana perampasan dengan ancaman kekerasan tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 22 Mei 2022 sekira pukul 02.30 WIB dan dilaporkan di Mapolsek Ngantru pada hari Rabu tanggal 6 Juli 2022 sekira pukul 08.30 Wib
Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Ngantru setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian Penyelidikan dibantu oleh anggota Reskrim Polsek Semen Kabupaten Kediri, maka kedua pelaku yang merupakan kakak beradik berhasil diamankan berikut barang buktinya pada hari Rabu tanggal 6 Juli 2022 sekitar pukul 16.00 Wib
Modus yang dijalankan oleh kedua orang pelaku perampasan dengan ancaman kekerasan adalah pada saat kejadian kedua orang yang diduga sebagai pelaku lewat di lapangan Desa Ngantru Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung, melihat ada orang berhenti di tepi lapangan kedua pelaku berputar arah kembali ketempat korban dan menyuruh korban untuk tiarap sambil mengacungkan senjata mainan kearah korban dan ditembakkan mengenai bodi motor korban, selanjutnya pelaku berperan seoalah olah sebagai apparat dan menggeledah korban untuk mencari narkoba, karena tidak mendapatkan barang yang dicari selanjutnya kedua pelaku mengambil 2 ( dua) buah HP milik korban.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 2 (dua) buah Senjata Mainan model Pistol warna hitam, 1 (satu) unit R2 Kawasaki Ninja 250 warna merah (sarana) Nopol AG-3360-ES, 1 (Satu) buah celana doreng, 1 (satu) buah jaket kain warna gelap, 1 (satu) buah helm bmc warna merah, 1 (satu) buah HP Merk Oppo A5s Imei warna merah, 1 (satu) buah HP merk Samsung J2 Prime warna putih, 1 (satu) buah jaket kain warna putih tulisan Taekwondo (yg digunakan pada saat kejadian).
Akibat dari kejadian perampasan dengan ancaman kekerasan tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 3.000.000,-
Atas perbuatannya, pelaku pencurian dijerat dengan pasal Pasal 368 Ayat 1 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman selama 9 tahun penjara..
Dihimbau kepada seluruh warga masyarakat agar selalu hati hati dan waspada, cepat lapor kepada apparat bilamana menjumpai adanya tindak pidana atau mengalami sebagai korban tindak kejahatan, karena informasi sekecil apapun akan mempercepat apparat Kepolisian dalam mengungkap suatu tindak pidana (Ans71 Restu)