Selasa, 12 Juli 2022

Bersama Pemkab Tangani PMK, Polres Magetan Lakukan Pemeriksaan Kendaraan Hewan Ternak di Perbatasan Antar Kota dan Propinsi

 


Magetan  - .Kepolisian Resor Magetan bersama Instansi terkait terus menggelar razia penyekatan mobilitas keluar masuk kendaraan hewan ternak dalam rangka penanganan penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak di Kabupaten Magetan.


Kegiatan Pengecekan Mobilitas Hewan Ternak yang masuk dan keluar dilaksanakan oleh Tim Satgas PMK Kabupaten Magetan bersama Polres Magetan dan TNI di pos cek point perbatasan Cemoro Sewu Magetan dengan sasaran truk maupun mobil bak terbuka yang membawa hewan ternak baik masuk atau keluar dari wilayah Kabupaten Magetan. 


Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan SIK MSi melalui Kabag Ops Kompol Suprapto SPd saat dikonfirmasi mengungkapkan jika kegiatan pelaksanaan check point penyekatan ini bertujuan untuk mengawasi dan membatasi mobilitas distribusi hewan baik sapi, babi, kambing dan hewan ternak berkuku dua lainnya yang masuk maupun keluar wilayah Kabupaten Magetan. 


"Kegiatan pemantauan mobilitas hewan di posko Check point cemoro sewu akan terus dilaksanakan dan petugas gabungan kami siagakan 24 jam di Posko yang telah disiapkan" ungkapnya. 


Lebih lanjut Kompol Suprapto menjelaskan jika kegiatan cek point di perbatasan dimaksudkan guna memperketat pengawasan keluar masuknya distribusi hewan ke wilayah Kabupaten Magetan, terkait pencegahan wabah PMK pada hewan ternak. 


“Sebagai upaya pencegahan, kendaran yang mengangkut hewan ternak tanpa dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) akan diarahkan untuk putar balik dan membuat SKKH di tempat asal pembelian ternak,” jelasnya. 


Kabag Ops Polres Magetan menambahkan jika pihaknya siap bekerja sama dengan Dinas terkait untuk melakukan patroli dan melakukan pengawasan terhadap aktivitas keluar masuk hewan ternak di wilayah Kabupaten Magetan.


Selain itu pihaknya juga melakukan patroli terpadu di tingkat kecamatan dan sentra-sentra peternak sapi dan ternak lainnya dengan terus memberikan imbauan dan edukasi kepada masyarakat untuk tetap tenang. 


Kompol Suprapto menghimbau kepada masyarakat, terkait wabah Penyakit Mulut Dan Kuku pada hewan ternak agar masyarakat tetap tenang dan tidak panik. Dari informasi dari para pakar bahwa penyakit mulut dan kuku pada ternak tidak menyebabkan gangguan kesehatan kepada manusia. 


"Agar seluruh elemen masyarakat juga turut berperan aktif melakukan pengawasan terhadap kasus PMK ini, terutama untuk antisipasi dan menanggulangi penyebaran virus PMK di wilayah Kabupaten Magetan," tambahnya. 


Dari data release akhir bulan Juni 2022, penyebaran virus PMK di Kabupaten Magetan terdapat 2084 sapi positif PMK, 14 ekor sapi mati, dan 4 ekor sapi lainnya disembelih paksa. Dari jumlah tersebut 988 ekor sapi dinyatakan sembuh. (Ans71 Restu)