TULUNGAGUNG - Kasus peredaran narkoba seakan tiada berhenti bahkan menyasar pada semua lapisan masyarakat, khususnya para generasi muda, jika hal ini dibiarkan maka masa depan generasi muda akan meprihatinkan, hal inilah yang menguatkan jajaran Reskrim Polres Tulungagung semakin gencar untuk melakukan Operasi penumpasan peredaran narkoba, seperti yang dilakukan unit Reskrim Polsek Sumbergempol pada tanggal 02 Juni 2022, pukul 22.30 Wib
Pasalnya, dari penangkapan tersebut, yaitu pada tanggal 2 Juni 2022 pukul 22.30 Wib, Di warung pinggir Jalan Raya masuk Ds. Gilang, Kec. Ngunut, Kab. Tulungagung. Unit Reskrim Polsek Sumbergempol Polres Tulungung telah berhasil mengamankan 1 (satu) orang yang diduga sebagai pelaku inisial SB, laki laki, 27 thn, alamat Rejotangan, Kabupaten Tulungagung.
" Pelaku yang keseharianya berprofesi sebagai pengangguran tersebut diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sumbergempol Polres Tulungagung karena yang bersangkutan terlibat dalam tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yg tdk memiliki izin edar berupa Pil double L, ungkap Kapolsek Sumbergempol Akp I Nengah Suteja Sh. melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori, SH, Sabtu(04/06/2022).
Lebih lanjut Kasihumas mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi masyarakat jika ada peredaran obat berbahaya jenis pil dobel L, yang kemudian oleh petugas Sat Reskrim Polsek Sumbergempol Polres Tulungagung dengan melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku yang saat itu akan bertransaksi pil dobel L.
"Pelaku ini merupakan pemain lama yang sudah diincar oleh petugas dan cukup licin dalam menjalankan aksinya. Namun berkat kejelian dan kesigapan petugas akhirnya pelaku dapat ditangkap," ujar Iptu Anshori.
Dari hasil penangkapan terhadap pelaku yang berinisial SB, laki laki, 27 thn, alamat Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, petugas Sat Reskrim Polsek Sumbergempol Polres Tulungagung berhasil mengamankan 90 ( Sembilan puluh ) butir pil double L warna putih, 1 (satu) buah hand phone merk OPPO A54.
diamankan pula uang tunai sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari hasil penjualan pil double L, serta 1 ( Satu) Unit sepeda motor Suzuki Satria F , No Pol AG 2711 RAG
Atas perbuatannya kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahanan Polsek Sumbergempol Polres Tulungagung.
" Pelaku dengan inisial SB, laki laki, 27 thn, alamat Rejotangan, Kabupaten Tulungagung dijerat dengan pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) sub pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo pasal 60 ke 10 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.”
Hal inilah yang menjadi pembelajaran bagi semua generasi muda agar tidak mudah terkena bujuk rayu yang Namanya narkoba atau psikitropika karena itu hanya akan merusak masa depan bagi penggunanya.( Ans71 Restu)