TULUNGAGUNG - Kasus peredaran miras seakan tiada berhenti bahkan rata rata menyasar pada para generasi muda, jika hal ini dibiarkan maka masa depan generasi muda bangsa akan meprihatinkan, hal inilah yang menguatkan jajaran Reskrim Polres Tulungagung semakin gencar untuk melakukan Operasi penumpasan peredaran miras , seperti yang dilakukan unit Reskrim Polsek Kedungwaru pada tanggal 03 Juni 2022, pukul 14.30 Wib
Pasalnya, dari penangkapan tersebut, yaitu pada tanggal 3 Juni 2022 pukul 14.30 Wib, di pinggir jalan Raya masuk desa. Ngujang, Kec. Kedungwaru, Kab. Tulungagung. Unit Reskrim Polsek Kedungwaru Polres Tulungung telah berhasil mengamankan 1 (satu) orang yang diduga sebagai pelaku penjualan miras dengan inisial NAP, laki laki, 31 thn, alamat Grogol, Kabupaten Kediri.
" Pelaku yang keseharianya berprofesi sebagai pengangguran tersebut diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kedungwaru Polres Tulungagung karena yang bersangkutan terlibat dalam tindak pidana menjual miras tanpa ijin, ungkap Kapolsek Kedungwaru Akp Edi Riyanto Sh. melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori, SH, Sabtu(04/06/2022).
Lebih lanjut Kasihumas mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi masyarakat jika ada penjualan miras tanpa ijin, yang kemudian oleh petugas Sat Reskrim Polsek Kedungwaru Polres Tulungagung dengan melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku yang saat itu akan bertransaksi pil dobel L.
"Pelaku ini merupakan pemain lama yang sudah diincar oleh petugas dan cukup licin dalam menjalankan aksinya. Namun berkat kejelian dan kesigapan petugas akhirnya pelaku dapat ditangkap," ujar Iptu Anshori.
Dari hasil penangkapan terhadap pelaku yang berinisial NAP, laki laki, 31 thn, alamat Grogol, Kabupaten Kediri, petugas Sat Reskrim Polsek Kedungwaru Polres Tulungagung berhasil mengamankan 28 (Dua Puluh Delapan) botol miras jenis Arak Bali, Uang tunai hasil penjualan Rp 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah), 1 (Satu) buah Handphone merk Wiko warna Hitam.
diamankan pula 1 (Satu) unit sepeda motor beserta STNK merk Yamaha Mio Soul warna Merah, No. Pol.: AG 6106 XN.
Atas perbuatannya kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahanan Polsek Kedungwaru Polres Tulungagung.
" Pelaku dengan inisial NAP, laki laki, 31 thn, alamat Grogol, Kabupaten Kediri dijerat dengan 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 106 jo pasal 24 ayat (1) UU RI No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau pasal 64 ke 14 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan pasal 142 dan pasal 91 ayat (1) UU RI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan.
Hal inilah yang perlu menjadi kepedulian bagi kita semua khususnya para generasi muda agar tidak mudah terkena bujuk rayu yang Namanya narkoba atau psikitropika karena itu hanya akan merusak masa depan bagi penggunanya.( Ans71 Restu)