TULUNGAGUNG - Kasus peredaran Narkoba semakin hari semakin menghawatirkan,hal ini jika dibiarkan maka masa depan generasi muda hrapan bangsa akan meprihatinkan, hal inilah yang memacu jajaran Satres narkoba Polres Tulungagung semakin gencar untuk melakukan Operasi penumpasan peredaran Narkoba , seperti yang dilakukan Satres Narkoba Polres Tulungagung pada tanggal 22 Juni 2022, pukul 14.40 Wib
Pasalnya, dari penangkapan tersebut, yaitu pada tanggal 22 Juni 2022 pukul 14.40 Wib, di pinggir jalan masuk Kel. Kutoanyar Kec./Kab. Tulungagung. Satres Narkoba Polres Tulungung telah berhasil mengamankan 1 (satu) orang yang diduga sebagai pelaku mengedarkan minuman beralkhohol jenis ciu bekonang tanpa ijin dengan inisial KA, Jenis kelamin laki-laki, tempat tanggal lahir Mojokerto, 22 Oktober 1997, Umur 24 Tahun, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia / Suku Jawa, Pendidikan terakhir SMK (lulus), Pekerjaan Wiraswasta (tukang plafon) alamat Ds. Betro Kecamatan Kemlagi Kabupaten Mojokerto.
" Pelaku yang keseharianya berprofesi sebagai Tukang Plafon tersebut diamankan oleh Satres Narkoba Polres Tulungagung karena yang bersangkutan melakukan tindak pidana pelaku usaha yang memperdagangkan barang yang tidak mencantumkan keterangan untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang / dibuat dan atau tidak memiliki ijin edar untuk memperdagangkan dalam kemasan eceran berupa minuman beralkohol dan atau tidak memiliki perizinan dibidang perdagangan minuman beralkohol berupa SIUP MB, ungkap kasat Barkoba Akp Didik Riyanto Sh, mh. melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori, SH, Jum’at(24/06/2022).
Lebih lanjut Kasihumas mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi masyarakat jika ada penjualan minuman keras jenis Ciu Bekonang, yang kemudian oleh petugas Satres Narkoba Polres Tulungagung dengan melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku yang saat itu akan menjual pelaku mengedarkan minuman beralkohol jenis ciu bekonang tanpa ijin.
"Pelaku ini keseharianya adalah tukang bangunan yang spesialis dalam pemasangan plafon dan melakukan penjualan miras sudah lama oleh petugas dilakukan penyelidikan dan dalam aksinya cukup cerdik. Namun berkat kejelian dan kesigapan petugas akhirnya pelaku dapat ditangkap," ujar Iptu Anshori.
Dari hasil penangkapan terhadap pelaku yang berinisial KA, Jenis kelamin laki-laki, tempat tanggal lahir Mojokerto, 22 Oktober 1997, Umur 24 Tahun, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia / Suku Jawa, Pendidikan terakhir SMK (lulus), Pekerjaan Wiraswasta (tukang plafon) alamat Ds. Betro Kecamatan Kemlagi Kabupaten Mojokerto.
Petugas Satres Narkoba Polres Tulungagung berhasil mengamankan 60 (enam puluh) botol minuman beralkohol jenis ciu bekonang ukuran 1.500 ml, 1 (satu) Hp merk Redmi warna hijau, 1 (satu) buah kardus bekas minuman merk Aqua, uang Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) hasil penjualan ciu bekonang.
Selain mengamankan barang bukti tersebut petugas Satres Narkoba juga berhasil mengamankan 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Beat No. Pol. : S-2472-NT warna biru putih, 1 (satu) buah srandul warna hitam sebagai alat untuk membawa miras.
Atas perbuatannya kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Tulungagung.
" Pelaku dengan inisial berinisial KA, Jenis kelamin laki-laki, tempat tanggal lahir Mojokerto, 22 Oktober 1997, Umur 24 Tahun, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia / Suku Jawa, Pendidikan terakhir SMK (lulus), Pekerjaan Wiraswasta (tukang plafon) alamat Ds. Betro Kecamatan Kemlagi Kabupaten Mojokerto. Dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen sub pasal 142 Jo pasal 91 ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan Sub pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.
Hal inilah yang perlu menjadi kepedulian bagi kita semua khususnya para generasi muda agar tidak mudah terkena bujuk rayu yang Namanya narkoba atau psikitropika karena itu hanya akan merusak masa depan bagi penggunanya.( Ans71 Restu)
TULUNGAGUNG - Kasus peredaran Narkoba semakin hari semakin menghawatirkan,hal ini jika dibiarkan maka masa depan generasi muda hrapan bangsa akan meprihatinkan, hal inilah yang memacu jajaran Satres narkoba Polres Tulungagung semakin gencar untuk melakukan Operasi penumpasan peredaran Narkoba , seperti yang dilakukan Satres Narkoba Polres Tulungagung pada tanggal 22 Juni 2022, pukul 14.40 Wib
Pasalnya, dari penangkapan tersebut, yaitu pada tanggal 22 Juni 2022 pukul 14.40 Wib, di pinggir jalan masuk Kel. Kutoanyar Kec./Kab. Tulungagung. Satres Narkoba Polres Tulungung telah berhasil mengamankan 1 (satu) orang yang diduga sebagai pelaku mengedarkan minuman beralkhohol jenis ciu bekonang tanpa ijin dengan inisial KA, Jenis kelamin laki-laki, tempat tanggal lahir Mojokerto, 22 Oktober 1997, Umur 24 Tahun, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia / Suku Jawa, Pendidikan terakhir SMK (lulus), Pekerjaan Wiraswasta (tukang plafon) alamat Ds. Betro Kecamatan Kemlagi Kabupaten Mojokerto.
" Pelaku yang keseharianya berprofesi sebagai Tukang Plafon tersebut diamankan oleh Satres Narkoba Polres Tulungagung karena yang bersangkutan melakukan tindak pidana pelaku usaha yang memperdagangkan barang yang tidak mencantumkan keterangan untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang / dibuat dan atau tidak memiliki ijin edar untuk memperdagangkan dalam kemasan eceran berupa minuman beralkohol dan atau tidak memiliki perizinan dibidang perdagangan minuman beralkohol berupa SIUP MB, ungkap kasat Barkoba Akp Didik Riyanto Sh, mh. melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori, SH, Jum’at(24/06/2022).
Lebih lanjut Kasihumas mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi masyarakat jika ada penjualan minuman keras jenis Ciu Bekonang, yang kemudian oleh petugas Satres Narkoba Polres Tulungagung dengan melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku yang saat itu akan menjual pelaku mengedarkan minuman beralkohol jenis ciu bekonang tanpa ijin.
"Pelaku ini keseharianya adalah tukang bangunan yang spesialis dalam pemasangan plafon dan melakukan penjualan miras sudah lama oleh petugas dilakukan penyelidikan dan dalam aksinya cukup cerdik. Namun berkat kejelian dan kesigapan petugas akhirnya pelaku dapat ditangkap," ujar Iptu Anshori.
Dari hasil penangkapan terhadap pelaku yang berinisial KA, Jenis kelamin laki-laki, tempat tanggal lahir Mojokerto, 22 Oktober 1997, Umur 24 Tahun, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia / Suku Jawa, Pendidikan terakhir SMK (lulus), Pekerjaan Wiraswasta (tukang plafon) alamat Ds. Betro Kecamatan Kemlagi Kabupaten Mojokerto.
Petugas Satres Narkoba Polres Tulungagung berhasil mengamankan 60 (enam puluh) botol minuman beralkohol jenis ciu bekonang ukuran 1.500 ml, 1 (satu) Hp merk Redmi warna hijau, 1 (satu) buah kardus bekas minuman merk Aqua, uang Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) hasil penjualan ciu bekonang.
Selain mengamankan barang bukti tersebut petugas Satres Narkoba juga berhasil mengamankan 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Beat No. Pol. : S-2472-NT warna biru putih, 1 (satu) buah srandul warna hitam sebagai alat untuk membawa miras.
Atas perbuatannya kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Tulungagung.
" Pelaku dengan inisial berinisial KA, Jenis kelamin laki-laki, tempat tanggal lahir Mojokerto, 22 Oktober 1997, Umur 24 Tahun, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia / Suku Jawa, Pendidikan terakhir SMK (lulus), Pekerjaan Wiraswasta (tukang plafon) alamat Ds. Betro Kecamatan Kemlagi Kabupaten Mojokerto. Dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen sub pasal 142 Jo pasal 91 ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan Sub pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.
Hal inilah yang perlu menjadi kepedulian bagi kita semua khususnya para generasi muda agar tidak mudah terkena bujuk rayu yang Namanya narkoba atau psikitropika karena itu hanya akan merusak masa depan bagi penggunanya.( Ans71 Restu)