Kamis, 16 Juni 2022

Polsek Gondang Mediasi Antara Peternak Burung Puyuh dan Warga Dengan Cara Problem Solving

 




TULUNGAGUNG - Bertempat di Balai Desa Sidomulyo Kecamatan Gondang Kabupaten Tulungagung, Polsek Gondang Polres Tulungagung menghadiri kegiatan Mediasi Problem Solving atau pemecahan masalah terkait dikarenakan kandang ternak burung puyuh/ gemak yang berdekatan dengan pemukiman sehingga menimbulkan keresahan warga sekitar akibat bau yang menyengat yang diakibatkan dari kotoran.


Dalam kegiatan problem solving pemecahan masalah terkait bau busuk dan menyengat yang diakibatkan dari kotoran ayam dihadiri oleh Wakapolsek Gondang, Kanit Binmas, Kanit Sabhara dan anggota jaga, Kepala Desa Sidomulyo, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Sidomulyo, Ketua RW 06, Pemilik ternak dan perwakilan warga, Rabu (15/06/2022).


Dari hasil mediasi dan musyawarah bersama yang dijembatani oleh 3 Pilar Kamtibmas Desa Kasrman menghasilkan kesepakat bersama, diberikan kesempatan untuk ternak burung puyuh sampai dengan 1 bulan (15 juli 2022) agar tutup / dipindah ke tempat lain dengn catatan memaksimalkan menjaga lingkungan agar bau tidak terlalu menyengat kemudian ditutup untuk seterusnya.. 


Pemilik kandang burung puyuh dalam kesempatan tersebut secara pribadi dan keluarga meminta ma’af terhadap warga masyarakat yang ada disekitar atas dampak terjadinya polusi udara yang diakibatkan dari kandang burung puyuh miliknya.


Kapolsek Gondang AKP Suwancono, S.H, M.H melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori, SH mengatakan, Guna menjamin keamanan dan kelancaran pelaksanaan mediasi antara warga masyarakat dan pemilik ternak, maka Polsek melaksanakan mediasi dan pengamanan demi melindungi dan mengayomi semua pihak yang terkait.


“Polsek Gondang bersama aparat setempat mempertemukan kedua belah pihak dan menyampaikan nasehat serta himbauan kamtibmas tentang pentingnya hidup rukun dan damai serta toleransi. Dengan adanya kegiatan problem solving ini, permasalahan tersebut bisa di mediasi dan di selesaikan secara musyawarah bersama antara kedua belah pihak dan berakhir dengan penanda tanganan surat pernyataan antara kedua belah pihak”, ujarnya. (ANS71-Restu)