Jumat, 03 Juni 2022

“Pengedar pil daubel L ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Sendang”.

 


TULUNGAGUNG - Kasus peredaran   narkoba semakin hari semakin banyak dan menyasar pada semua lapisan masyarakat, khususnya para generasi muda, jika hal ini dibiarkan maka masa depan generasi muda akan meprihatinkan,  hal inilah yang memacu jajaran Reskrim  Polres Tulungagung semakin gencar  untuk melakukan Operasi penumpasan peredaran   narkoba,  seperti yang dilakukan pada tanggal 03 Juni 2022, pukul 02.00 Wib


Pasalnya, dari penangkapan tersebut, yaitu pada tanggal 3 Juni 2022 pukul 06.30 Wib, di Di warung pinggir Jalan Raya masuk Ds./Kec.Campurdarat Kab. Tulungagung Unit Reskrim Polsek Sendang Polres Tulungung  telah berhasil mengamankan 2 (dua) orang yang inisial  FD, laki laki, 19 thn, alamat Watulimo Trenggalek  dan inisial AN, laki laki 20 tahun, alamat Watulimo Trenggalek.


"Kedua Pelaku yang keseharianya berprofesi sebagai nelayan tersebut diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sendang Polres Tulungagung karena  yang bersangkutan terlibat dalam tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yg tdk memiliki izin edar berupa Pil double L,   ungkap Kapolsek Sendang Akp Agus  Sh. melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori, SH, Sabtu(04/06/2022).



Lebih lanjut Kasihumas mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi masyarakat jika ada peredaran   obat berbahaya jenis pil dobel L, yang kemudian oleh petugas Sat Reskrim Polsek Sendang Polres Tulungagung dengan melakukan serangkaian penyelidikan  hingga akhirnya berhasil menangkap  para pelaku  yang saat itu akan bertransaksi pil dobel L.

 

"Pelaku ini merupakan pemain lama yang diincar oleh petugas dan cukup licin dalam menjalankan aksinya. Namun berkat kejelian dan kesigapan petugas akhirnya pelaku dapat ditangkap," ujar  Iptu Anshori.


Dari hasil penangkapan  terhadap kedua pelaku petugas Sat Reskrim Polsek Sendang Polres Tulungagung berhasil mengamankan  100 (Seratus) butir pil double L warna putih, 2 (dua) buah handphone, serta uang tunai sebesar Rp. 300.000,- ( Tiga Ratus ribu rupiah) hasil penjualan pil double L 


Atas perbuatannya kini  kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahanan  Polsek Sendang Polres Tulungagung.


" Kedua Pelaku dengan inisial FD, laki laki, 19 tahun  dan inisial AN, laki laki 20 tahun  keduanya warga Watulimo Trenggalek   dijerat dengan pasal asal 197 jo pasal 106 ayat (1) sub pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo pasal 60 ke 10 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Yo 55 Kuhp..”

 

Hal inilah yang menjadi pembelajaran bagi semua generasi muda agar tidak mudah terkena bujuk rayu yang Namanya narkoba atau psikitropika karena itu hanya akan merusak masa depan bagi penggunanya.( Ans71 Restu)