TULUNGAGUNG - Kasus peredaran narkoba semakin hari semakin banyak dan menyasar pada semua lapisan masyarakat, khususnya para generasi muda, jika hal ini dibiarkan maka masa depan generasi muda akan meprihatinkan, hal inilah yang memacu jajaran Reskrim Polres Tulungagung semakin gencar untuk melakukan Operasi penumpasan peredaran narkoba, seperti yang dilakukan pada tanggal 03 Juni 2022, pukul 02.00 Wib
Pasalnya, dari penangkapan tersebut, yaitu pada tanggal 3 Juni 2022 pukul 06.30 Wib, di Di warung pinggir Jalan Raya masuk Ds./Kec.Campurdarat Kab. Tulungagung Unit Reskrim Polsek Sendang Polres Tulungung telah berhasil mengamankan 2 (dua) orang yang inisial FD, laki laki, 19 thn, alamat Watulimo Trenggalek dan inisial AN, laki laki 20 tahun, alamat Watulimo Trenggalek.
"Kedua Pelaku yang keseharianya berprofesi sebagai nelayan tersebut diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sendang Polres Tulungagung karena yang bersangkutan terlibat dalam tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yg tdk memiliki izin edar berupa Pil double L, ungkap Kapolsek Sendang Akp Agus Sh. melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori, SH, Sabtu(04/06/2022).
Lebih lanjut Kasihumas mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi masyarakat jika ada peredaran obat berbahaya jenis pil dobel L, yang kemudian oleh petugas Sat Reskrim Polsek Sendang Polres Tulungagung dengan melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap para pelaku yang saat itu akan bertransaksi pil dobel L.
"Pelaku ini merupakan pemain lama yang diincar oleh petugas dan cukup licin dalam menjalankan aksinya. Namun berkat kejelian dan kesigapan petugas akhirnya pelaku dapat ditangkap," ujar Iptu Anshori.
Dari hasil penangkapan terhadap kedua pelaku petugas Sat Reskrim Polsek Sendang Polres Tulungagung berhasil mengamankan 100 (Seratus) butir pil double L warna putih, 2 (dua) buah handphone, serta uang tunai sebesar Rp. 300.000,- ( Tiga Ratus ribu rupiah) hasil penjualan pil double L
Atas perbuatannya kini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahanan Polsek Sendang Polres Tulungagung.
" Kedua Pelaku dengan inisial FD, laki laki, 19 tahun dan inisial AN, laki laki 20 tahun keduanya warga Watulimo Trenggalek dijerat dengan pasal asal 197 jo pasal 106 ayat (1) sub pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo pasal 60 ke 10 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Yo 55 Kuhp..”
Hal inilah yang menjadi pembelajaran bagi semua generasi muda agar tidak mudah terkena bujuk rayu yang Namanya narkoba atau psikitropika karena itu hanya akan merusak masa depan bagi penggunanya.( Ans71 Restu)