TULUNGAGUNG – Berawal dari adanya informasi masyarakat terkait peredaran narkotika pil dobel L diwilayah Ngunut, Satresnarkoba Polres Tulungagung langsung menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengungkap kasus tersebut dengan mengamankan seorang pelakunya.
Pelaku yang diamankan Anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung diketahui berinisial AM pemuda berusia 28 tahun alamat Desa Purworejo, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.
“Pelaku ditangkap petugas dirumahnya di Purwerejo, Ngunut pada Jumat (17/06/2022) kemarin sekira pukul 06.45 WIB,” terang Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto, SH, MH melalui Kasi Humas Iptu Mohamad Anshori, Minggu (19/06/2022).
Iptu Anshori menambahkan, setelah dilakukan penangkapan, petugas juga melakukan penggeledahan dan berhasil mendapati barang bukti dalam penguasaan pelaku yang berupa, 2 (dua) pipet kaca berisi sisa shabu dengan berat bruto 3,5 gram, 2 (dua) pipet kaca kosong, 1 (satu) buah alat bong, 1 (satu) buah selang bening, 2 (dua) buah korek api, 424 (empat ratus dua puluh empat) pil double L, 3 (tiga) buah kotak kecil untuk menyimpan pil double L, 1 (satu) buah tas punggung warna hitam, 1 (satu) buah kotak tempat menyimpan alat shabu, Uang tunai sebesar Rp.92.000,- hasil penjualan pil double L dan 1 (satu) buah Hp.
“Setelah dibawa dan dilakukan penyidikan di Polres Tulungagung, pelaku mengakui sebagai pengedar pil dobel L dan menyimpan narkotika golongan 1 yakni Sabu,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di rutan Polres Tulungagung.
“Tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 Sub Pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” pungkas Kasi Humas. (ANS71 Restu)