KOTA BLITAR - Seorang Ibu muda asal Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar berinisial LH (34) ditangkap jajaran Unit reskrim Polsek Srengat Polres Blitar Kota.
Ibu muda ini ditangkap lantaran diduga kuat telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor.
Tak tanggung-tanggung, ibu dua anak itu telah menipu dan menggelapkan sepeda motor di sembilan lokasi tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Blitar Kota.
Dalam keterangan persnya, Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono mengatakan bahwa kasus ini berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Srengat Polres Blitar Kota.
“Unit Reskrim Polsek Srengat berhasil mengungkap kasus penipuan dan atau penggelapan ini dengan mengamankan saudari LH (34) warga Desa Wonodadi berikut barang buktinya,”ujar AKBP Argowiyono dalam konferensi pers kemarin Jumat (24/6/22).
AKBP Argo mengatakan modus penipuan dan penggelapan yang dilakukan pelaku dengan cara pura-pura meminjam sepeda motor korban.
Sedang sasarannya, yaitu, pengurus maupun santri di sejumlah Pondok Pesantren di wilayah Kecamatan Srengat dan Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar.
“Modusnya pura-pura pinjam sepeda motor kepada korban lalu dibawa kabur dan dijual. Dari sembilan TKP, mayoritas dilakukan di Pondok Pesantren,”ungkap AKBP Argo.
Masih kata AKBP Argo pelaku mencari target lewat media sosial.Dari media sosial ini pelaku mencari nomor telepon pengurus maupun santri di Pondok Pesantren.
Setelah dapat nomor telepon, pelaku menghubungi calon korban dengan berpura-pura akan mendaftarkan anaknya di Pondok Pesantren.
Selanjutnya, pelaku mengajak ketemuan calon korban terlebih dulu untuk mengurus administrasi pendaftaran anaknya di suatu tempat. Setelah bertemu, pelaku pura-pura pinjam sepeda motor korban untuk menjemput anaknya dan tidak kembali.
“Pelaku langsung menjual sepeda motor ke orang lain. Hasil penjualan sepeda motor dipakai untuk bayar utang. Pelaku memang sedang ada masalah ekonomi di keluarga,”tambah AKBP Argo.
Dari sini petugas mengembangkan kasus tersebut dan menangkap dua orang lagi sebagai penadah sepeda motor hasil kejahatan pelaku.
Kedua penadah yang ditangkap, yaitu, DU (41), warga Kabupaten Trenggalek dan DH, warga Kabupaten Tulungagung.
Dari hasil ungkap kasus ini Unit reskrim Polsek Srengat menyita tujuh unit sepeda motor hasil kejahatan pelaku yang sudah dijual kepada dua penadah tersebut.
“Dari sembilan TKP kejahatan pelaku,Unit Reskrim Polsek Srengat menyita tujuh unit sepeda motor,”terang AKBP Argo.
Usai melaksanakan Konferensi pers selanjutnya Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono menyerahkan langsung dua unit sepeda motor barang bukti Penipuan penggelapan kendaraan bermotor (ranmor) secara simbolis kepada korban.
AKBP Argowiyono didampingi Pejabat utama dan Kapolsek Wonodadi bersama sama mengantarkan barang bukti sepeda motor kepada korban di Pondok Darul Huda Wonodadi Kabupaten Blitar.
“Jadi hari ini ada dua unit kendaraan yang dikembalikan kepada pemiliknya, ini berdasarkan hasil pengungkapan kasus penipuan penggelapan sepeda motor dengan korban santriwati Pondok Darul Huda,” ujar AKBP Argo.
Korban DN dan CA yang didampingi langsung pimpinan pengasuh pondok pesantren Darul Huda terlihat sangat senang saat sepeda motornya sudah ditemukan dan diantar langsung Kapolres Blitar Kota.
“Saya selaku pimpinan pengasuh Pondok Darul Huda mengucapkan terimakasih kepada bapak Polisi yang telah sigapnya dan luar biasa, berhasil mengungkap kasus penipuan penggelapan tidak ada kata yang pantas kami ucapkan selain terimakasih,” tutup KH Asyharul Muttaqien Pimpinan pondok Pesantren Darul Huda. (Ans71 Restu)