Tulungagung - Dua pelaku memiliki dan menyimpan narkoba golongan 1 jenis shabu berhasil ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung di sebuah kamar pada hari Rabu 13 April 2022 sekira pukul 19.00. Wib.
Dua pelaku masing masing berinisial BAY alias Bebek (26) tahun dan BAS alias Gondak (26) tahun asal Desa Rejoagung Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung.
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, SH, SIK, MH melalui Kasi Humas Iptu Anshori, SH mengatakan keduanya ditangkap di dalam kamar rumah Dusun Ngipik Desa Bangoan Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung bersama barang bukti berupa 2 (dua) kantong plastik klip kecil berisi sisa shabu dengan berat bruto 0,10 gram dan 0,08 gram jumlah 0,18 gram.
“Selain shabu barang bukti yang diamanakan alat hisap shabu berupa bong terbuat dari botol plastik terangkai dengan sedotan plastik warna putih dan terangkai dengan pipet kaca berisi sisa shabu, pipet kaca berisi sisa shabu dengan berat bruto 1,40 gram, 1 (satu) kantong plastik klip kecil tanpa isi, selembar sobekan plastik bekas bungkus makanan ringan, 1 (satu) lembar bukti transfer pembelian shabu, Sebuah sendok shabu terbuat dari sedotan plastik warna putih, Sebuah kompor shabu terbuat dari korek api gas dan Sebuah kartu ATM”, ujarnya, Jumat (15/04/2022)
Kedua pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polres Tulungagung.
“Atas perbuatan nya kedua pelaku tersebut dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Tulungagung dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsideir Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, pungkas Iptu Anshori. (ANS71-ResTu)