TULUNGAGUNG,-- Dua perempuan warga Desa Tunggulsari, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung masing - masing YA (35) dan P (56) harus berurusan dengan Satresnarkoba Polres Tulungagung.
Keduanya diduga sebagai Pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan dibidang perdagangan minuman beralkohol berupa SIUP MB dan atau dengan sengaja tidak memiliki ijin edar terhadap setiap olahan yang dibuat didalam negeri atau import untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran berupa minuman keras beralkohol dan atau badan usaha yang melanggar menjual secara eceran dalam kemasan minuman beralkohol golongan A, B dan C tanpa ijin pihak yang berwenang.
Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto, SH, MH melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, SH saat dikonfirmasi awak media Sabtu (26/02/2022) mengatakan, sebelumnya pada Rabu (23/02/2022) sekira pukul 20.30 WIB
anggota Sat Resnarkoba Polres Tulungagung sedang melakukan operasi peredaran miras dan mendapat informasi dari masyarakat jika di wilayah Desa Tunggulsari ada peredaran miras yang kemudian ditindaklanjuti dengan mendatangi warung mereka masing - masing.
"Saat dilakukan penggeledahan di warung milik YA dan P yang letaknya berdekatan ini petugas mendapati barang bukti miras dari beberapa merk," terang Iptu Nenny.
Adapun barang bukti miras yang berhasil disita dari warung milik YA diantaranya adalah, miras merk Tomi stanley sebanyak 2 botol, miras merk Orang tua Anggur putih sebanyak 3 botol, Miras merk Orang tua Anggur merah sebanyak 7 botol, Miras merk Kawa-kawa Anggur merah sebanyak 3 botol, Miras merk iceland ukuran 500ml sebanyak 6 botol, Miras merk iceland ukuran 350 ml sebanyak 2 botol dan uang tunai sebesar Rp. 200.000,- hasil penjualan miras.
Sedangkan di warung P, petugas berhasil mengamankan barang bukti Miras merk Orang Tua Anggur merah sebanyak 13 botol, miras merk kawa - kawa anggur merah sebanyak 5 botol, miras merk gilbeys ukuran 350 ml 3 botol, merk Iceland ukuran 350 ml 2 botol, sisa minuman iceland didalam ceret dan gelas serta uang tunai 155.000 hasil penjualan miras.
"Selanjutnya semua barang bukti tersebut diamankan ke Polres Tulungagung, sedangkan untuk YA dan P pada Jum'at (25/02/2022) kemarin telah dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan sebagai tersangka, namun tidak dilakukan penahanan," tutupnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam Pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau pasal 142 Jo pasal 91 ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan sub Pasal 36 Jo Pasal 15 ayat (1) Perda Kab.Tulungagung Nomor 4 Tahun 2011 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Tulungagung.(NN95 - Polres Tulungagung )