Satresnarkoba Polres Tulungagung Berhasil Menangkap Pengedar Miras Asal Kalsel
Tulungagung – Minuman keras (miras), dapat membuat seseorang kehilangan kesadaran, sehingga apa yang dilakukan, tentunya diluar kontrol yang dapat merugikan dirinya sendiri dan orang lain.
Oleh sebab itu, pihak kepolisian selalu berusaha menekan peredaran miras, terlebih yang tidak memiliki ijin edar atau ijin produksi.
Hal tersebut juga dilakukan oleh Polres Tulungagung yang menyadari bahwa pengaruh miras sangat berbahaya bagi masyarakat.
Alhasil, pada hari Senin tanggal 14 Februari 2022 sekira pukul 20.00. Wib, anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung melakukan penangkapan terhadap seorang pemuda yang berprofesi sebagai pengedar miras jenis ciu.
Pelaku pengedar miras berinisial BP (29) alias Cingot asal Desa Rantau Bujur Kecamatan Telaga Bauntung Kabupaten Banjar Provinsi Kalsel dan domisili di Kel. Kampungdalem Kec. / Kota Kediri, ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung di pinggir Jalan Desa Pojok Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung.
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, SH, SIK, MH melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko, SH saat dikonfirmasi awak media membenarkan kejadian penangkapan seorang pemuda asal Kalsel yang mengedarkan miras jenis ciu di wilayah Kabupaten Tulungagung.
“Iya benar, Pemuda tersebut diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung beserta barang buktinya. Pelaku diketahui juga seorang pembudidaya ikan cupang,” jelas Kasi Humas Polres Tulungagung, Rabu (16/2/2022).
Saat ditangkap oleh petugas, dari tangan pemuda tersebut, didapati barang bukti berupa 10 (sepuluh) Botol ukuran 600 ml minuman Arak Bali dalam kardus, 1 (satu) buah HP, 1 (satu) unit sepeda motor, uang tunai Rp. 100.000 hasil penjualan miras dan sebuah Hp.
“Atas perbuatannya, pelaku dilakukan penahanan dan dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Yo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen sub pasal 142 Jo pasal 91 ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan Sub pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan sub Pasal 36 jo Pasal 15 ayat (1) Perda Kab. Tulungagung Nomor 4 Tahun 2011 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Kab Tulungagung,” pungkasnya. (NN95 – Rilis Polres Tulungagung)