TULUNGAGUNG – Berbagai cara untuk menekan penyebaran covid-19 telah dilakukan, diantaranya yakni patroli Pamor Keris dan operasi yustisi pengetatan dan penegakan hukum kspatuha Protokol Kesehatan di wilayah Kabupaten Tulungagung.
Operasi Gabungan pengetatan prokes yang melibatkan personil gabungan TNI Polri dan Satpol PP tersebut dipimpim Iptu Masrikah Kasium Polres Tulungagung selaku Perwira Pengendali Operasi Yustisi di Alun – Alun Kota Kabupaten Tulungagung dengan sasaran pengendara atau pengguna jalan yang tidak mengenakan masker guna pengetatan disiplin dan penegakkan hukum Protokol Kesehatan. Rabu (16/2/2022) siang.
Selain menindak pelanggar, Petugas juga mengingatkan dan mengedukasi kepada warga masyarakat untuk selalu memperhatikan dan mematuhi protokol kesehatan 5M.
Kegiatan Operasi Pamor Keris hari ini didapati 10 (sepuluh) orang pelanggar Protokol Kesehatan.
“7 (tujuh) pelanggar prokes diberikan sanksi membayar denda sesuai ketentuan, untuk para pelanggar langsung Sidang ditempat dan 3 (tiga) orang terguran lesan”, terang Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, SH, SIK, MH melalui Iptu Nenny Sasongko Kasi Humas, Kamis (17/02/2022).
Iptu Nenny menjelaskan, Operasi Yustisi Pamor Keris ini bertujuan untuk mengingatkan kepada masyarakat agar disiplin mematuhi prokes dan sskaligus sebagai upaya penegakan hukum guna pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Kami menghimbau kepada warga masyarakat untuk tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan covid 19”, pungkas Iptu Nenny. (NN95 – Polres Tulungagung )