Minggu, 13 Februari 2022

Mendapatkan informasi dari tersangka berinisial (EM) salah seorang pengeder Pil Double L yang ditangkap sebelumnya, Polsek Rejotangan Polres Tulungagung langsung melakukan penangkapan kepada warga di Dusun Ngipik Desa Tenggur, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung

 Tulungagung – Mendapatkan informasi dari tersangka berinisial (EM) salah seorang pengeder Pil Double L yang ditangkap sebelumnya, Polsek Rejotangan Polres Tulungagung langsung melakukan penangkapan kepada warga di Dusun Ngipik Desa Tenggur, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung.



Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, SH mengatakan setelah dilakukan serangkaian pendalaman dari penangkapan, berinisial (EM) jajaran Polsek Rejotangan tidak menunggu lama langsung melakukan penyergapan kerumah tersangka (AWA) di Dusun Ngipik Desa Tenggur Kecamatan Rejotangan.


“Dalam penangkapan tersebut dilakukan penggeledahan dan ditemukan Pil jenis dobel L sebanyak 1.174.000 (seribu serratus tujuh puluh empat) butir yang dibungkus klip plastik kecil yang dimasukkan dimasukkan kedalam plastic besar warna hitam yang disimpan  didalam Alamari kamar”, terang Iptu Nenny, Jumat (11/02/2022).


“Selain mengamankan Pil Double L, petugas juga mengamankan 1 HP dan uang hasil penjualan sebesar Rp.380.000,- (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah)”, sambungnya.


Lebih lanjut Iptu Nenny mengatakan, setiap informasi dari masyarakat, akan selalu ditindak lanjuti secara cepat. Agar, Kabupaten Tulungagung bersih dari peredaran narkoba dan juga obat keras ilegal.


“Tentunya informasi dari masyarakat ini, patut kita apresiasi. Mereka sebagai Mitra Polri, turut serta memberantas peredaran narkoba dan obat keras yang tentunya dapat merusak generasi penerus bangsa,” ucap Iptu Nenny.


Setelah mengumpulkan barang buktinya, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Rejotangan Polres Tulungagung untuk dilakukan proses lebih lanjut.


“Pelaku sudah dilakukan penahanan di rutan Polsek Rejotangan Polres Tulungagung dan dijerat dengan pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” pungkas Iptu Nenny (NN95 – Polres Tulungagung )