Setelah informasi tersebut benar, akhirnya salah satu pengunjung warkop yang berlokasi di Desa Ngunut, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung berinisial (A) alias Jabrik langsung disergap oleh petugas, dan dari hasil penggeledahan ditubuh pria 37 tahun tersebut, didapati 84 butir Pil Double L.
Selain mengamankan 84 butir Pil Double L, petugas juga mengamankan 2 HP yang berisi chat transaksi, uang tunai 104.000 hasil penjualan Pil Double L dan juga sebuah bungkus rokok tempat menyimpan Pil Double L.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, SH mengatakan, setiap informasi dari masyarakat, akan selalu ditindak lanjuti secara cepat. Agar, Kabupaten Tulungagung bersih dari peredaran narkoba dan juga obat keras ilegal.
"Tentunya informasi dari masyarakat ini, patut kita apresiasi. Mereka sebagai Mitra Polri, turut serta memberantas peredaran narkoba dan obat keras yang tentunya dapat merusak generasi penerus bangsa," ucap Iptu Nenny.
Setelah mengumpulkan barang buktinya, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Tulungagung untuk dilakukan proses lebih lanjut.
"Pelaku sudah dilakukan penahanan di rutan Polres Tulungagung dan dijerat dengan pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja," pungkasnya (NN95)