Sabtu, 26 Februari 2022

Curi Perhiasan Tetangga, Seorang Warga Desa Ketanon Berhasil Ditangkap Polsek Kedungwaru


 TULUNGAGUNG - Unit Reskrim Polsek Kedungwaru Polres Tulungagung  berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak pidana pencurian pada hari Jumat 25 Pebruari 2022, Sekira pukul  01.00 WIB. Pelaku berinisial BS, Laki – laki (41), warga Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung. 


Kapolsek Kedungwaru AKP Siswato, SH melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, SH menerangkan Awalnya pada hari Selasa tanggal 8 Pebruari 2022 sekira pukul 09.00 WIB korban Siti Munawaroh, ingin mengambil uang di dalam laci kayu bagian atas tempat biasa menaruh uang tetapi melihat uang yang berada di dalam 3 buah dompet sejumlah Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sudah tidak ada dan berikut perhiasan berbagai jenis yaitu kalung, gelang, cincin yang berada di dalam dompet perhiasan sudah tidak ada yaitu seberat lebih dari 25 gram senilai Rp.25.000.000,- (dua puluh juta rupiah), 


“Pada waktu kejadian, korban SM meninggalkan rumah dalam keadaan kosong di tinggal berjualan di warung miliknya, pada waktu ditinggalkan pintu rumah bagian depan tidak di kunci tetapi pintu gerbang terkunci sedangkan pintu samping di gembok dari luar yang pada awalnya tidak rusak tetapi saat diketahui pencurian tersebut dalam keadaan rusak”, terang Iptu Nenny.


Merasa telah kehilangan barang berharga miliknya, kemudain Korban melaporkan Kepolsek Kedungwaru. 


“Atas kejadian tersebut korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah)”, ujar Kasi Humas.


Mendapat laporan unit Reskrim Polsek Kedungwaru melakukan penyelidikan berhasil dilakukan penyitaan 1 (satu) buah gelang emas, dan 1 (satu) buah cincin emas dari sorang penjual dan beli emas.


“Dari keterangan yang membeli emas, diketahui bahwa orang yang menjual emas bernama BS”, jelas Iptu Nenny.


“Petugas berhasil mengamankan pelaku di rumahnya Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru”, sambungnya.


Barang bukti yang diamankan 1 (satu) buah gelang emas , 1 (satu) buah cincin emas (disita dari saksi), kemudain 1 (satu) buah gelang emas, 1 (satu) buah cincin emas, 1 (satu) buah liontin emas,1 (satu) buhh HP merk Infinik warna Biru (disita dari TSK) dan 8 (delapan) lembar surat emas berbagi tipe.


“Tersangka bersama barang bukti diamankan di Polsek Kedungwaru dan Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP”, pungkas Iptu Nenny. (NN95 – Polres Tulungagung)