Tulungagung - Setelah 5 tahun akhirnya MT (41) warga Dusun Setonobendo, Desa Babadan, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung dalam menanti ganti rugi atas mobilnya yang dijual tanpa ijin kehilangan kesabaran.
Korban (MT), akhirnya melaporkan orang yang telah menjual mobilnya tanpa ijin ke Polsek Karangrejo Polres Tulungagung. Mobil milik MT, dijual tanpa ijin oleh AW (35) alamat DusunTemon, Desa Sukorejo, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung.
Setelah mendapatkan laporan dari korban, anggota Unit Reskrim Polsek Karangrejo melakukan penangkapan dan membawa pelaku ke Mapolsek Karangrejo untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, SH, SIK, MH melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko, SH memaparkan, kejadian diawali pada tanggal 7 Maret 2017. Pada saat itu pelaku datang kerumah korban untuk meminjam BPKB mobil milik korban dan selang 2 hari, pelaku datang lagi untuk meminjam mobil korban.
"Alasannya, akan dilakukan cek fisik di Samsat. Namun, hingga beberapa waktu, mobil korban tidak kunjung dikembalikan oleh pelaku. Saat bertemu, pelaku mengatakan bahwa mobil korban telah dijual," jelas Kasi Humas Polres Tulungagung.
Pelaku sempat membuat surat pernyataan, dimana, pelaku akan mengganti kerugian korban sebesar Rp. 125.000.000 sesuai harga mobil. Namun, hingga sampai dilaporkan, pelaku tidak juga mengganti kerugian ataupun mobil korban.
Karena tidak ada etikad baik dari pelaku, akhirnya korban yang merasa dirugikan, melaporkan kejadian penggelapan tersebut ke polisi.
"Pelaku yang ditangkap saat ini sudah dilakukan penahanan dan dijerat dengan Pasal 372 dan atau 378 KUH Pidana," pungkas Iptu Nenny. (NN95 - Rilis Polres Tulungagung )