Selasa, 11 Januari 2022

Ops Yustisi di Alun Alun Kota, Polres Tulungagung Bersama Satgas Covid 19 Jaring 5 Pelanggar Prokes

 


TULUNGAGUNG – Berbagai cara untuk menekan penyebaran covid-19, seperti yang dilakukan Satgas Covid 19 Kabupaten Tulungagung.

Secara intens Tim Satgas Bersama Polres Tulungagung menggelar operasi yustisi peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan di wilayah Kabupaten Tulungagung. Selasa (11/1/2022) pagi.


Personil Gabungan TNI Polri dan Satpol PP dipimpim Iptu Diyon Fitrianto, S.H Kanit Laka Satlantas Polres Tulungagung selaku Perwira Pengendali Operasi Yustisi menggelar pendsiiplinan prokes di seputaran Alun alun Kabupaten Tulungagung dengan sasaran pengendara atau pengguna jalan yang tidak mengenakan masker guna peningkatan disiplin dan penegakkan hukum Protokol Kesehatan.


Selain menindak pelanggar, Petugas juga mengingatkan dan mengedukasi kepada warga masyarakat untuk selalu memperhatikan dan mematuhi protokol kesehatan 5M.


Kegiatan Operasi Yustisi di alun alun Kota Tulungagung hari ini didapati 5 (lima) orang pelanggar Protokol Kesehatan.


“Masih dijumpai masyarakat yang tidak memakai masker saat berada di luar rumah, diantaranya 3 (tiga) orang pelanggar prokes diberikan sangsi membayar denda sesuai ketentuan, untuk para pelanggar langsung Sidang ditempat, sedangkan 2 (dua) orang pelanggar lainnya diberikan sangsi teguran lesan”, terang Iptu Nenny Sasongko Kasi Humas Polres Tulungagung.


Iptu Nenny menjelaskan, “Operasi Yustisi ini bertujuan untuk mengingatkan kepada masyarakat agar disiplin mematuhi prokes dan sebagai upaya penegakan hukum guna pencegahan dan pengendalian Covid-19”, Jelasnya.


Meskipun Tulungagung saat ini sudah turun level menjadi Level 1, kepatuhan masyarakat untuk disiplin prokes salah satunya menggunakan masker harus tetap diterapkan.


“Meskipun Kabuoaten Tulungagung saat ini sudah rurun Level menjadi Level 1, Dihimbau kepada warga masyarakat untuk tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan covid 19”, pungkas Iptu Nenny. (NN95 – HUM RESTU)