Kamis, 09 September 2021

Pasutri Pengedar Sabu Berhasil Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulungagung


TULUNGAGUNG - Lagi,  pengedar sabu berhasil diringkus oleh Sat Resnarkoba Polres Tulungagung.

Kali ini, 2 orang berhasil ditangkap di sebuah rumah kos masuk Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, pada Selasa (07/09/2021) sekitar pukul 22.00 WIB. 

Yang membuat kaget, pengedar yang kali ini berhasil diringkus yakni, sepasang muda mudi yang dengan sengaja bersepakat untuk mengedarkan narkotika golongan satu jenis sabu di wilayab hukum Polres Tulungagung.

Pasutri (pasangan suami istri) yang berprofesi sebagai pengedar sabu tersebut yakni, DW alias Devi (23) dan FBS (22). Keduanya sempat berpisah, namun saat akan rujuk, malah menggunakan sabu secara bersama-sama.

Kasatresnarkoba Polres Tuljngagung Iptu Didik Riyanto, SH, MH melalui Kasi Humas Iptu Nenny  Sasongko mengatakan, selain sama-sama berprofesi sebagai seorang pengedar narkotika golongan satu jenis sabu, keduanya juga merupakan pengguna narkoba jenis sabu aktif. 

"Saat ditangkap, keduanya sedang asyik pesta sabu. Saat digerebek, keduanya tidak bisa mengelak dan langsung dibawa ke Mapolres Tulungagung untuk dilakukan proses lebih lanjut," ucap Nenny. 

Dari penangkapan pasutri tersebut, anggota Sat Resnarkoba Polres Tulungagung menyita barang bukti berupa, 1 kantong plastik klip kecil berisi sabu bruto 0,32 gram, 1 plastik klip kecil bekas bungkus shabu, 1 pipet kaca bekas sabu bruto 1,34 gram, 2 buah HP, 1 Bong, 2 buah korek api, uang tunai sebesar Rp. 100,000, 1 sedotan, sebuah bekas sobekan plastik dan sebuah bekas sobekan kertas.

"Keduanya gagal rujuk. Karena, mereka berdua akan terpisahkan antara sel tahanan pria dan tahanan wanita.

"Keduanya akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (NN95/SYA)