TULUNGAGUNG - Hari ketiga pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021, Jum’at, 3 /9/ 2021, sekira pukul 22.00 Wib, anggota Sat Resnarkoba Polres Tulungagung kembali menangkap seorang pemuda pengedar narkoba jenis sabu.
Pengedar sabu yang ditangkap di pinggir jalan masuk Desa Beji, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung yakni, Febri Sufian (21) asal Desa. Sobontoro, Kecamatan Boyolangu, Kab. Tulungagung.
Dari tangan pemuda tersebut, anggota Sat Resnarkoba Polres Tulungagung menyita barang butki berupa 1 poket sabu bruto 0,36 gram, 1 bungkus bekas rokok surya, 2 unit HP dan sebuah plastik klip.
Pengedar yang baru beranjak dewasa tersebut, langsung dijebloskan kedalam rumah tahanan (rutan) Polres Tulungagung dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Resnarkoba AKP Andri Setya Putra, SH, MH melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, SH sangat menyayangkan, pemuda yang usianya masih produktif tersebut, memilih jalan yang salah dengan menjadi seorang pengedar narkoba.
"Sayang sekali, diusianya yang masih sangat muda, ia telah menghancurkan masa depannya sendiri dan menghancurkan hati keluarganya. Semoga ini menjadi contoh bagi pemuda yang lain, agar tidak terperangkap kedalam jaringan dan penyalahgunaan narkoba," pungkas Iptu Nenny (NN95/SYA)