Jumat, 10 September 2021

Edarkan Pil Double L Diwilayah Tulungagung, Pemuda Asal Ngadiluwih Ditangkap Unit Reskrim Polsek Besuki


TULUNGAGUNG - Polsek jajaran Polres Tulungagung benar-benar kompak dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Tulungagung.

Setelah Polsek Kalidawir, kini giliran Polsek Besuki.
Unit Reskrim Polsek Besuki Polres Tulungagung berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis Pil Double L pada Rabu (08/09/2021), tepatnya, hari ke 8 Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021.

MA (19), Lk, asal Dusun Mangunrejo, Desa Munengan, Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Besuki di pinggir jalan masuk Desa Pojok, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.

Dari pemuda kelahiran Kediri tersebut, polisi menyita barang bukti berupa, 100 butir Pil Double L, uang tunai Rp 200.000, sebuah Hp dan 1 unit sepeda motor honda Supra warna hitam dengan No. Pol AG 4!150 AV.

Kapolsek Besuki AKP Sumaji, SH melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, SH menyampaikan, pelaku ditangkap sesaat akan melakukan transaksi jual beli Pil Doubel L di pinggir jalan Desa Pojok.

“Sebelumnya, anggota sudah mengintai gerak gerik tersangka, Saat tersangka berhenti, anggota Unit Reskrim Polsek Besuki langsung menyergapnya,” kata Iptu Nenny.

Dari hasi penggeledahan, ditemukan ratusan butir Pil Double L. Sehingga, tersangka beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mapolsek Besuki untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Atas perbuatannya tersangka dilakulan oenahanan dan dijerat dengan Pasal 197 sub Psl 196 jo Psl 98 (2) UU RI no 36 Tahun 2009,ttg Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU.RI.No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” pungkasnya (NN95/SYA)